Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CILACAP JAWA TENGAH

81,58%

31

Puskesmas Lengkap
18,42%

7

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CILACAP JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di CILACAP JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CILACAPDAYEUH LUHUR IPedesaan Rawat Inap2020111631918523303101101202202
CILACAPDAYEUH LUHUR IIPedesaan Rawat Inap1011011301310212505202202202202
CILACAPWANAREJA IPedesaan Rawat Inap2021011732022224404202213202202
CILACAPWANAREJA IIPedesaan Non Rawat Inap2020111001015419303011202303101
CILACAPMAJENANG IPedesaan Non Rawat Inap2022021211322426415101101101101
CILACAPMAJENANG IIPedesaan Non Rawat Inap2131011101121324112011101202112
CILACAPCIMANGGU IPedesaan Rawat Inap1011231411524529404101202101202
CILACAPCIMANGGU IIPedesaan Rawat Inap1011011051518523202202101202101
CILACAPKARANGPUNCUNG IPedesaan Rawat Inap2351011301320424202101112101202
CILACAPKARANGPUNCUNG IIPedesaan Rawat Inap3031011111214620213101101202112
CILACAPCIPARIPedesaan Rawat Inap2131012252725025213112101202213
CILACAPSIDAREJAPedesaan Rawat Inap3031012463028331000112112202202
CILACAPKEDUNGREJAPedesaan Rawat Inap3031011792626329224000202202213
CILACAPPATIMUANPedesaan Rawat Inap4041012122316117213213011101303
CILACAPGANDRUNGMANGU IPedesaan Rawat Inap4041012232524024101000202303202
CILACAPGANDRUNGMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap2021011221419322101101000202101
CILACAPBANTARSARIPedesaan Rawat Inap4041011361921223112202202101213
CILACAPKAWUNGANTENPedesaan Rawat Inap2021011682420424415202112202202
CILACAPKAMPUNGLAUTPedesaan Rawat Inap101000102129312314101000202112
CILACAPJERUKLEGI IPedesaan Rawat Inap202202921122123112202202303202
CILACAPJERUKLEGI IIPedesaan Non Rawat Inap30310180817320101101101202202
CILACAPKESUGIHAN IPedesaan Non Rawat Inap2022021552020222101303202202101
CILACAPKESUGIHAN IIPedesaan Non Rawat Inap112101911019524213101101202202
CILACAPADIPALA IPedesaan Rawat Inap1010001562119524202101202202202
CILACAPADIPALA IIPedesaan Non Rawat Inap3031011241616420202011101202202
CILACAPMAOSPedesaan Rawat Inap2021012012123528505202202202101
CILACAPSAMPANGPedesaan Rawat Inap5052021531820525303202101202202
CILACAPKROYA IPedesaan Rawat Inap3031011631929534505303202202202
CILACAPKROYA IIPedesaan Non Rawat Inap112101931216723112202303202202
CILACAPBINANGUNPedesaan Rawat Inap1011011642027027213101101101112
CILACAPNUSAWUNGU IIPedesaan Rawat Inap3032021221418220202101202303202
CILACAPNUSAWUNGU IPedesaan Rawat Inap20210190920323303202112101202
CILACAPCILACAP SEL. IPerkotaan Non Rawat Inap40410111011909303101101202303
CILACAPCILACAP SEL. IIPerkotaan Non Rawat Inap4041011001014014303202202202101
CILACAPCILACAP TENGAH IPerkotaan Non Rawat Inap347134911011011112202000303101
CILACAPCILACAP TENGAH IIPerkotaan Non Rawat Inap202101110119110314101011202112
CILACAPCILACAP UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap3032021001018422303202202303202
CILACAPCILACAP UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap3031019097411516314011123101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan