Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CILACAP JAWA TENGAH

89,47%

34

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
10,53%

4

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CILACAP JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CILACAP JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CILACAPDAYEUH LUHUR IPedesaan Rawat Inap1121011431718523202101101202202101
CILACAPDAYEUH LUHUR IIPedesaan Rawat Inap2021011301310212404202202202202101
CILACAPWANAREJA IPedesaan Rawat Inap39121011631922123404202213202202101
CILACAPWANAREJA IIPedesaan Non Rawat Inap3031011001015419303011202303101101
CILACAPMAJENANG IPedesaan Non Rawat Inap2021011211323326505101101101101101
CILACAPMAJENANG IIPedesaan Non Rawat Inap3141011101121324112011101202112101
CILACAPCIMANGGU IPedesaan Rawat Inap2022021411524529404101202000202202
CILACAPCIMANGGU IIPedesaan Rawat Inap2021011151618624202202101202101101
CILACAPKARANGPUNCUNG IPedesaan Rawat Inap3471231311421425202101112101202123
CILACAPKARANGPUNCUNG IIPedesaan Rawat Inap3031011111214620213101101202112101
CILACAPCIPARIPedesaan Rawat Inap2021012152625025112112101202213101
CILACAPSIDAREJAPedesaan Rawat Inap4041012553027330101112112303202101
CILACAPKEDUNGREJAPedesaan Rawat Inap4041011692526329213101202303213101
CILACAPPATIMUANPedesaan Rawat Inap3031012022216117112213011303303101
CILACAPGANDRUNGMANGU IPedesaan Rawat Inap3031012032324024101000202202202101
CILACAPGANDRUNGMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap2021011221420323101101000202101101
CILACAPBANTARSARIPedesaan Rawat Inap4041011361921223112202202303213101
CILACAPKAWUNGANTENPedesaan Rawat Inap2021011772419423314202112202202101
CILACAPKAMPUNGLAUTPedesaan Rawat Inap202101102129312303101000202112101
CILACAPJERUKLEGI IPedesaan Rawat Inap3032021021222123112202202303202202
CILACAPJERUKLEGI IIPedesaan Non Rawat Inap30310180816319101101101202202101
CILACAPKESUGIHAN IPedesaan Non Rawat Inap3032021552020222101303202202101202
CILACAPKESUGIHAN IIPedesaan Non Rawat Inap20210181919524213101101303202101
CILACAPADIPALA IPedesaan Rawat Inap5052021562119524202101202202202202
CILACAPADIPALA IIPedesaan Non Rawat Inap2021011241616420213011101202101101
CILACAPMAOSPedesaan Rawat Inap3031011801822527505202202303101101
CILACAPSAMPANGPedesaan Rawat Inap4042021431719524303202101202202202
CILACAPKROYA IPedesaan Rawat Inap3031011531829534606303202303202101
CILACAPKROYA IIPedesaan Non Rawat Inap1121011031318624213202303202202101
CILACAPBINANGUNPedesaan Rawat Inap3031011742127027303112202101112101
CILACAPNUSAWUNGU IIPedesaan Rawat Inap3031011221417219202101202303202101
CILACAPNUSAWUNGU IPedesaan Rawat Inap2021011001021324303202112202202101
CILACAPCILACAP SEL. IPerkotaan Non Rawat Inap40410110010808303101101202303101
CILACAPCILACAP SEL. IIPerkotaan Non Rawat Inap4041011001014014303202202202101101
CILACAPCILACAP TENGAH IPerkotaan Non Rawat Inap34713481911011112202101202101134
CILACAPCILACAP TENGAH IIPerkotaan Non Rawat Inap3031011201210111314101011202112101
CILACAPCILACAP UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap2462241001018422303202202303202224
CILACAPCILACAP UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap3031019099312516112101112101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan