Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH

92,50%

37

Puskesmas Lengkap
7,50%

3

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BANYUMAS JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUMASLUMBIRPedesaan Rawat Inap3141011341716824202101112101202
BANYUMASWANGON IPedesaan Rawat Inap5051011231521021213101202303101
BANYUMASWANGON IIPedesaan Non Rawat Inap20210190913518426213101202112
BANYUMASJATILAWANGPedesaan Rawat Inap303101951422224202112101303112
BANYUMASRAWALOPedesaan Rawat Inap404101841221021202303112202101
BANYUMASKEBASENPedesaan Rawat Inap404101761319322303101213213213
BANYUMASKEMRANJEN IPedesaan Rawat Inap4041011411518119415202202202213
BANYUMASKEMRANJEN IIPedesaan Rawat Inap303101931217017314101213303202
BANYUMASSUMPIUH IPedesaan Rawat Inap4041011472114115404112101202101
BANYUMASSUMPIUH IIPedesaan Non Rawat Inap20210143711112303303202101101
BANYUMASTAMBAK IPedesaan Rawat Inap404101841213114213213202202011
BANYUMASTAMBAK IIPedesaan Rawat Inap303101122149312314101202101101
BANYUMASSOMAGEDEPedesaan Non Rawat Inap303101821018220415112101202202
BANYUMASKALIBAGORPedesaan Non Rawat Inap30310162820020325213202213303
BANYUMASBANYUMASPerkotaan Non Rawat Inap30320280818422415303101213112
BANYUMASPATIK RAJAPerkotaan Non Rawat Inap50520242622123213112112213112
BANYUMASPURWOJATIPedesaan Rawat Inap000101448516101000000000000
BANYUMASAJIBARANG IPerkotaan Non Rawat Inap30310161715015617202303202101
BANYUMASAJIBARANG IIPedesaan Non Rawat Inap21310180812719303202112202202
BANYUMASGUMELARPedesaan Rawat Inap3030001051515217314213202213213
BANYUMASPEKUNCEN IPedesaan Rawat Inap202101941313518303112112213101
BANYUMASPEKUNCEN IIPedesaan Rawat Inap20210170716117303213202303202
BANYUMASCILONGOK IPedesaan Rawat Inap303101941318220314101101101112
BANYUMASCILONGOK IIPedesaan Non Rawat Inap30310150519322303112202303101
BANYUMASKARANG LEWASPerkotaan Non Rawat Inap471110172918321415202202202112
BANYUMASKEDUNGBANTENGPerkotaan Non Rawat Inap404202731018119415202101202101
BANYUMASBATURRADEN IPerkotaan Non Rawat Inap30310180813114213101011202101
BANYUMASBATURRADEN IIPerkotaan Non Rawat Inap20211290911112202224202303202
BANYUMASSUMBANG IPedesaan Non Rawat Inap30310170721324112101112213101
BANYUMASSUMBANG IIPedesaan Non Rawat Inap30310180815318202202011112112
BANYUMASKEMBARAN IPerkotaan Non Rawat Inap3361011011115318101404202202202
BANYUMASKEMBARAN IIPerkotaan Non Rawat Inap20210171815217404112101213101
BANYUMASSOKARAJA IPedesaan Rawat Inap4041121311415116213011112303101
BANYUMASSOKARAJA IIPedesaan Non Rawat Inap30310170711314404101101112101
BANYUMASPURWOKERTO SELATANPerkotaan Non Rawat Inap50510142610515314202303303202
BANYUMASPURWOKERTO BARATPerkotaan Non Rawat Inap38111011001010515314101303404202
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IPerkotaan Non Rawat Inap303134415404134101101202101
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IIPerkotaan Non Rawat Inap202101606459314112112202000
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap2462026178311404213101202112
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap303202404549303011112314303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan