Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH

85,00%

34

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
15,00%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYUMAS JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUMASLUMBIRPedesaan Rawat Inap3141011341717825202101101101202303
BANYUMASWANGON IPedesaan Rawat Inap5051011231521021202000202303101202
BANYUMASWANGON IIPedesaan Non Rawat Inap20210190913518426112101202112202
BANYUMASJATILAWANGPedesaan Rawat Inap303101951419221202000000303112202
BANYUMASRAWALOPedesaan Rawat Inap404101751221021202202112202101303
BANYUMASKEBASENPedesaan Rawat Inap404101861420222303101213202213303
BANYUMASKEMRANJEN IPedesaan Rawat Inap4041011411517118415202101202202202
BANYUMASKEMRANJEN IIPedesaan Rawat Inap3031011031316016314000112303202303
BANYUMASSUMPIUH IPedesaan Rawat Inap4041011472115116404112202202101202
BANYUMASSUMPIUH IIPedesaan Non Rawat Inap20210153812113303303202202101202
BANYUMASTAMBAK IPedesaan Rawat Inap404101841213114213213202202101202
BANYUMASTAMBAK IIPedesaan Rawat Inap3031011221410212404101202202101202
BANYUMASSOMAGEDEPedesaan Non Rawat Inap314101921117219415112202202202303
BANYUMASKALIBAGORPedesaan Non Rawat Inap32510162818018325213202213303202
BANYUMASBANYUMASPerkotaan Non Rawat Inap30320280819423415202101213112404
BANYUMASPATIK RAJAPerkotaan Non Rawat Inap50520242622022213101112213011303
BANYUMASPURWOJATIPedesaan Rawat Inap303101641016117112101101202101202
BANYUMASAJIBARANG IPerkotaan Non Rawat Inap30310151614014516202101404000202
BANYUMASAJIBARANG IIPedesaan Non Rawat Inap281010170713619303202112202202202
BANYUMASGUMELARPedesaan Rawat Inap3030441231515217303213202112213145
BANYUMASPEKUNCEN IPedesaan Rawat Inap202101841213518303112112213112202
BANYUMASPEKUNCEN IIPedesaan Rawat Inap20210170716117303213202303202202
BANYUMASCILONGOK IPedesaan Rawat Inap347101741118220314101101101112202
BANYUMASCILONGOK IIPedesaan Non Rawat Inap30310150518220303112202303101202
BANYUMASKARANG LEWASPerkotaan Non Rawat Inap381110172919322415202101202011101
BANYUMASKEDUNGBANTENGPerkotaan Non Rawat Inap303202831121122415202101202101303
BANYUMASBATURRADEN IPerkotaan Non Rawat Inap30310170713114202101112202101101
BANYUMASBATURRADEN IIPerkotaan Non Rawat Inap2021231001012113202224202303202224
BANYUMASSUMBANG IPedesaan Non Rawat Inap10110170720323112101112202101202
BANYUMASSUMBANG IIPedesaan Non Rawat Inap30310190916319303202112112112202
BANYUMASKEMBARAN IPerkotaan Non Rawat Inap2131011011115318101303202202202202
BANYUMASKEMBARAN IIPerkotaan Non Rawat Inap20210161713215404101101213000202
BANYUMASSOKARAJA IPedesaan Rawat Inap3030001211315116202011101303101000
BANYUMASSOKARAJA IIPedesaan Non Rawat Inap20210170710313404101101112101202
BANYUMASPURWOKERTO SELATANPerkotaan Non Rawat Inap50510141510515314202303303202202
BANYUMASPURWOKERTO BARATPerkotaan Non Rawat Inap3811101100109413314101303303202202
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IPerkotaan Non Rawat Inap303101617617134101101202101202
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IIPerkotaan Non Rawat Inap101101606459314101112202101202
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap2023035168311404112101202112303
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap303202404527303101101314303303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan