Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH

97,50%

39

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,50%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYUMAS JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUMASLUMBIRPedesaan Rawat Inap3141011441817825202101112202202101
BANYUMASWANGON IPedesaan Rawat Inap5051011231521021202101202303101101
BANYUMASWANGON IIPedesaan Non Rawat Inap20210190913417426112101202112101
BANYUMASJATILAWANGPedesaan Rawat Inap303101951421223202112101303112101
BANYUMASRAWALOPedesaan Rawat Inap404101851321021202202112202101101
BANYUMASKEBASENPedesaan Rawat Inap404101961521324303101213202213101
BANYUMASKEMRANJEN IPedesaan Rawat Inap5051011411518119415202101202202101
BANYUMASKEMRANJEN IIPedesaan Rawat Inap3031011031315015314000112303202101
BANYUMASSUMPIUH IPedesaan Rawat Inap4041011472115116404112202202101101
BANYUMASSUMPIUH IIPedesaan Non Rawat Inap20210153812113202303202202101101
BANYUMASTAMBAK IPedesaan Rawat Inap404101941314115213213202202101101
BANYUMASTAMBAK IIPedesaan Rawat Inap3031011221412214404101202202101101
BANYUMASSOMAGEDEPedesaan Non Rawat Inap336101921117219415112202202202101
BANYUMASKALIBAGORPedesaan Non Rawat Inap35810162819019325213202213303101
BANYUMASBANYUMASPerkotaan Non Rawat Inap30320280819423415303101213112202
BANYUMASPATIK RAJAPerkotaan Non Rawat Inap50520242623023213112112213112202
BANYUMASPURWOJATIPedesaan Rawat Inap303101641016117112101101202101101
BANYUMASAJIBARANG IPerkotaan Non Rawat Inap30310171814014516202101404101101
BANYUMASAJIBARANG IIPedesaan Non Rawat Inap281010180813619303202112202202101
BANYUMASGUMELARPedesaan Rawat Inap3030111231515217303213202213213011
BANYUMASPEKUNCEN IPedesaan Rawat Inap303101941313518303112112213112101
BANYUMASPEKUNCEN IIPedesaan Rawat Inap30310160616117303213202303202101
BANYUMASCILONGOK IPedesaan Rawat Inap358101941318220314101101101112101
BANYUMASCILONGOK IIPedesaan Non Rawat Inap30320250518220303101202303101202
BANYUMASKARANG LEWASPerkotaan Non Rawat Inap44810172920323415202202202011101
BANYUMASKEDUNGBANTENGPerkotaan Non Rawat Inap303202831121122415202101202101202
BANYUMASBATURRADEN IPerkotaan Non Rawat Inap30310170713114202101112202101101
BANYUMASBATURRADEN IIPerkotaan Non Rawat Inap2021231001012113202224202303202123
BANYUMASSUMBANG IPedesaan Non Rawat Inap30310180820323123101112202101101
BANYUMASSUMBANG IIPedesaan Non Rawat Inap30310190916319303202112112112101
BANYUMASKEMBARAN IPerkotaan Non Rawat Inap3141011011115318101404202202202101
BANYUMASKEMBARAN IIPerkotaan Non Rawat Inap30310151614216404101101213101101
BANYUMASSOKARAJA IPedesaan Rawat Inap3031011211315116202011112202101101
BANYUMASSOKARAJA IIPedesaan Non Rawat Inap20210170713316303101101112101101
BANYUMASPURWOKERTO SELATANPerkotaan Non Rawat Inap50510141510515314202303303202101
BANYUMASPURWOKERTO BARATPerkotaan Non Rawat Inap347101100109514314101303404202101
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IPerkotaan Non Rawat Inap303123617617134101101202101123
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IIPerkotaan Non Rawat Inap2810101606459415101112202101101
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IPerkotaan Non Rawat Inap2463035168311404213101202112303
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IIPerkotaan Non Rawat Inap303202404538303101112314303202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan