Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

74,29%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
25,71%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANJARNEGARASUSUKAN IPedesaan Rawat Inap3031011061621122303101101112112101
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK IPerkotaan Rawat Inap2461011631912315303303213213101101
BANJARNEGARAKLAMPOK IIPedesaan Non Rawat Inap1010005168311101011112101011000
BANJARNEGARAMANDIRAJA IPerkotaan Rawat Inap1451011421618119101202202202112101
BANJARNEGARAMANDIRAJA IIPedesaan Rawat Inap2460001241615116011202112202112000
BANJARNEGARAPURWANEGARA IPerkotaan Rawat Inap2021011421614216202112303112112101
BANJARNEGARAPURWANEGARA IIPedesaan Non Rawat Inap10110170716218202303202101011101
BANJARNEGARABAWANG IPerkotaan Non Rawat Inap20210160618119101202202112022101
BANJARNEGARABAWANG-IIPedesaan Non Rawat Inap10110160616016101202202112011101
BANJARNEGARABANJARNEGARA IPerkotaan Non Rawat Inap202134821017219213213101202112134
BANJARNEGARABANJARNEGARA IIPerkotaan Non Rawat Inap14510160611314202101202303011101
BANJARNEGARAPAGEDONGANPedesaan Non Rawat Inap10110151616319202112112101202101
BANJARNEGARASIGALUH IPedesaan Rawat Inap20222461717219202112112202112224
BANJARNEGARASIGALUH IIPedesaan Non Rawat Inap10110151613013112202202101101101
BANJARNEGARAMADUKARA IPedesaan Rawat Inap2351011031317118101202011202101101
BANJARNEGARAMADUKARA IIPedesaan Non Rawat Inap10110190915116112202101011101101
BANJARNEGARABANJARMANGU IPedesaan Rawat Inap10110142617421303202112112112101
BANJARNEGARABANJARMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap10100061714418101101213101011000
BANJARNEGARAWANADADI IPedesaan Rawat Inap2021011021213316101101112303112101
BANJARNEGARAWANADADI IIPedesaan Non Rawat Inap10100050512113101202202101101000
BANJARNEGARARAKIT IPedesaan Rawat Inap2021011141516117202101213112101101
BANJARNEGARARAKIT IIPedesaan Non Rawat Inap10110161714115404202011101101101
BANJARNEGARAPUNGGELAN- IPedesaan Rawat Inap2021011321519120404202202112101101
BANJARNEGARAKARANGKOBARPedesaan Rawat Inap2021011451918321101202202202112101
BANJARNEGARAPAGENTAN IPedesaan Non Rawat Inap20200061714115101202202202101000
BANJARNEGARAPAGENTAN IIPedesaan Non Rawat Inap10110140419019101101213101202101
BANJARNEGARAPEJAWARANPedesaan Rawat Inap101000731021324202202022213202000
BANJARNEGARABATUR 1Pedesaan Rawat Inap1010001041410313112202202202101000
BANJARNEGARABATUR 2Pedesaan Non Rawat Inap10100040413215011101303101101000
BANJARNEGARAWANAYASA IPedesaan Non Rawat Inap10110150516319202213112101101101
BANJARNEGARAWANAYASA IIPedesaan Non Rawat Inap20200040413417011112112101011000
BANJARNEGARAKALIBENINGPedesaan Rawat Inap2022021241623225101011101112202202
BANJARNEGARAPUNGGELAN-IITerpencil Non Rawat Inap2021011001015116303112202101011101
BANJARNEGARASUSUKAN IIPedesaan Non Rawat Inap15610180813619011303101202101101
BANJARNEGARAPANDANARUMPedesaan Non Rawat Inap10110180817421101101101202011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan