Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

60,00%

21

Puskesmas Lengkap
40,00%

14

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANJARNEGARASUSUKAN IPedesaan Rawat Inap3031011161717017303101101112112
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK IPerkotaan Rawat Inap2351011631912315213303101213101
BANJARNEGARAKLAMPOK IIPedesaan Non Rawat Inap101000516639101011112101022
BANJARNEGARAMANDIRAJA IPerkotaan Rawat Inap1451011231516117011202101202112
BANJARNEGARAMANDIRAJA IIPedesaan Rawat Inap2460001131414115011202112101112
BANJARNEGARAPURWANEGARA IPerkotaan Rawat Inap2021011221413114202112303112101
BANJARNEGARAPURWANEGARA IIPedesaan Non Rawat Inap10110170717219202303202101011
BANJARNEGARABAWANG IPerkotaan Non Rawat Inap20210170718119101202202112112
BANJARNEGARABAWANG-IIPedesaan Non Rawat Inap10100070714014101202202112011
BANJARNEGARABANJARNEGARA IPerkotaan Non Rawat Inap20202280817017213213101101101
BANJARNEGARABANJARNEGARA IIPerkotaan Non Rawat Inap14510160611314202011202202011
BANJARNEGARAPAGEDONGANPedesaan Non Rawat Inap10110150515318202112112101202
BANJARNEGARASIGALUH IPedesaan Rawat Inap20227961717219202022101202112
BANJARNEGARASIGALUH IIPedesaan Non Rawat Inap10110151612012022112202101101
BANJARNEGARAMADUKARA IPedesaan Rawat Inap202101931217118101202112101101
BANJARNEGARAMADUKARA IIPedesaan Non Rawat Inap10100090916117112202101112101
BANJARNEGARABANJARMANGU IPedesaan Rawat Inap10110141517320303202112112101
BANJARNEGARABANJARMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap10100051613215101101213101011
BANJARNEGARAWANADADI IPedesaan Rawat Inap2021011121314317101101112303101
BANJARNEGARAWANADADI IIPedesaan Non Rawat Inap10100050512113101202202101101
BANJARNEGARARAKIT IPedesaan Rawat Inap2021011241616016101101213101101
BANJARNEGARARAKIT IIPedesaan Non Rawat Inap10110161713114213202101101101
BANJARNEGARAPUNGGELAN- IPedesaan Rawat Inap1011011321519120303202202101101
BANJARNEGARAKARANGKOBARPedesaan Rawat Inap2021011341718220000202202202112
BANJARNEGARAPAGENTAN IPedesaan Non Rawat Inap10100060615116101202202202101
BANJARNEGARAPAGENTAN IIPedesaan Non Rawat Inap10110150519019101101213101202
BANJARNEGARAPEJAWARANPedesaan Rawat Inap10100071820323202202011101202
BANJARNEGARABATUR 1Pedesaan Rawat Inap1010001021210313112202202101101
BANJARNEGARABATUR 2Pedesaan Non Rawat Inap10100040413215011101112101101
BANJARNEGARAWANAYASA IPedesaan Non Rawat Inap10110150517320202112112101101
BANJARNEGARAWANAYASA IIPedesaan Non Rawat Inap10100040413417011112011101011
BANJARNEGARAKALIBENINGPedesaan Rawat Inap1011011241626228101101101112101
BANJARNEGARAPUNGGELAN-IITerpencil Non Rawat Inap10120280815116213000101101011
BANJARNEGARASUSUKAN IIPedesaan Non Rawat Inap10110180814620011303101202101
BANJARNEGARAPANDANARUMPedesaan Non Rawat Inap10100080817421101101101202011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan