Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

65,71%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
34,29%

12

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANJARNEGARASUSUKAN IPedesaan Rawat Inap3031011151620121303101101112112303
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK IPerkotaan Rawat Inap2461011631913316213303101112101202
BANJARNEGARAKLAMPOK IIPedesaan Non Rawat Inap101000415729101011011101022101
BANJARNEGARAMANDIRAJA IPerkotaan Rawat Inap2021011511616117011101202202011303
BANJARNEGARAMANDIRAJA IIPedesaan Rawat Inap2460001241614115011202112202112101
BANJARNEGARAPURWANEGARA IPerkotaan Rawat Inap2021011421614216202112202112101202
BANJARNEGARAPURWANEGARA IIPedesaan Non Rawat Inap10110160616218202101202101011303
BANJARNEGARABAWANG IPerkotaan Non Rawat Inap20210170718119101202202112123202
BANJARNEGARABAWANG-IIPedesaan Non Rawat Inap10110170714014101202202112011202
BANJARNEGARABANJARNEGARA IPerkotaan Non Rawat Inap20211271817118213213101101112213
BANJARNEGARABANJARNEGARA IIPerkotaan Non Rawat Inap14510160612315202011202303011202
BANJARNEGARAPAGEDONGANPedesaan Non Rawat Inap10110141514115202112112101202202
BANJARNEGARASIGALUH IPedesaan Rawat Inap20222461716117202022101202112325
BANJARNEGARASIGALUH IIPedesaan Non Rawat Inap10110141511011022112202101101202
BANJARNEGARAMADUKARA IPedesaan Rawat Inap202101931217118000202011101101202
BANJARNEGARAMADUKARA IIPedesaan Non Rawat Inap10110190915015112202101011101202
BANJARNEGARABANJARMANGU IPedesaan Rawat Inap10110132517421303202112112101202
BANJARNEGARABANJARMANGU IIPedesaan Non Rawat Inap10100061713417101101213101011101
BANJARNEGARAWANADADI IPedesaan Rawat Inap202101911012315101101112314112202
BANJARNEGARAWANADADI IIPedesaan Non Rawat Inap10100050512113101202101101101202
BANJARNEGARARAKIT IPedesaan Rawat Inap2021011141516117101101213101101202
BANJARNEGARARAKIT IIPedesaan Non Rawat Inap10110161714115314202011101101202
BANJARNEGARAPUNGGELAN- IPedesaan Rawat Inap2021011221419120303202202112101303
BANJARNEGARAKARANGKOBARPedesaan Rawat Inap2021011421615318101202202202112202
BANJARNEGARAPAGENTAN IPedesaan Non Rawat Inap20200061715116101202202202101202
BANJARNEGARAPAGENTAN IIPedesaan Non Rawat Inap10120240419019101101213101202303
BANJARNEGARAPEJAWARANPedesaan Rawat Inap202000831120323202101011112202101
BANJARNEGARABATUR 1Pedesaan Rawat Inap1010001021211314112101202202101202
BANJARNEGARABATUR 2Pedesaan Non Rawat Inap10100040413215011101213101101101
BANJARNEGARAWANAYASA IPedesaan Non Rawat Inap00010140416319202213112101101202
BANJARNEGARAWANAYASA IIPedesaan Non Rawat Inap20200040413417011112112101011202
BANJARNEGARAKALIBENINGPedesaan Rawat Inap2021011111222123101011101112202202
BANJARNEGARAPUNGGELAN-IITerpencil Non Rawat Inap1011011001015116213011202101011112
BANJARNEGARASUSUKAN IIPedesaan Non Rawat Inap15610180812618011303101202101303
BANJARNEGARAPANDANARUMPedesaan Non Rawat Inap10110180816420101101000202000202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan