Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH

94,29%

33

Puskesmas Lengkap
5,71%

2

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KEBUMEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEBUMENAYAH IPedesaan Rawat Inap20210110102012618123011112202022
KEBUMENAYAH IIPedesaan Non Rawat Inap10110172911516000011101202101
KEBUMENBUAYANPedesaan Non Rawat Inap202101641017926213011112202112
KEBUMENPURINGPedesaan Non Rawat Inap11210162827532101112112202123
KEBUMENPETANAHANPerkotaan Rawat Inap2131011081827532022112101213101
KEBUMENKLIRONG IPedesaan Non Rawat Inap20210181917724202011112112101
KEBUMENKLIRONG IIPedesaan Non Rawat Inap20210131412416022101101202101
KEBUMENBULUSPESANTREN IPedesaan Non Rawat Inap11210151615419101101202112101
KEBUMENBULUSPESANTREN IIPedesaan Non Rawat Inap10110151618321022011101112101
KEBUMENAMBAL IPedesaan Rawat Inap202101881618422224101112202112
KEBUMENAMBAL IIPedesaan Non Rawat Inap145101731019221011101101303112
KEBUMENMIRITPedesaan Rawat Inap202101841225328112112112123112
KEBUMENBONOROWOPedesaan Non Rawat Inap20210161713316112202101101011
KEBUMENPREMBUNPerkotaan Non Rawat Inap10110171814317202101101112101
KEBUMENPADURESOPedesaan Rawat Inap202101841211314011101000202101
KEBUMENKUTOWINANGUNPerkotaan Rawat Inap2461011091921930202101101112101
KEBUMENALIANPedesaan Rawat Inap202101691521930213101112202011
KEBUMENPONCOWARNOPedesaan Non Rawat Inap30310190913417022101011112101
KEBUMENKEBUMEN IPerkotaan Non Rawat Inap156101641013821112112112202112
KEBUMENKEBUMEN IIPerkotaan Non Rawat Inap112101841213922213112112202112
KEBUMENKEBUMEN IIIPerkotaan Non Rawat Inap2021011011110717213101202202011
KEBUMENPEJAGOANPerkotaan Rawat Inap2571016111715520112101101112112
KEBUMENSRUWENGPedesaan Non Rawat Inap2131011111225631112112101303011
KEBUMENADIMULYOPedesaan Non Rawat Inap20220245923730112101101202112
KEBUMENKUWARASANPedesaan Non Rawat Inap235101641022426022101101202101
KEBUMENROWOKELEPedesaan Non Rawat Inap20201143713720011101101202101
KEBUMENSEMPOR IPedesaan Non Rawat Inap2021011031312517112101101202011
KEBUMENSEMPOR IIPedesaan Non Rawat Inap24610131410515011101101202101
KEBUMENGOMBONG IPerkotaan Rawat Inap2021011131411314112101101202112
KEBUMENGOMBONG IIPerkotaan Non Rawat Inap20210153810414011101101112011
KEBUMENKARANGANYARPerkotaan Rawat Inap2791011372015520202011202123101
KEBUMENKARANGGAYAM IIPedesaan Non Rawat Inap10110151612618112101011202101
KEBUMENKARANGGAYAM IPedesaan Non Rawat Inap20210163915520213112101202112
KEBUMENSADANGPedesaan Non Rawat Inap20210162812618101112101101101
KEBUMENKARANGSAMBUNGPedesaan Rawat Inap202101991820323011101112213101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan