Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH

91,43%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
8,57%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEBUMEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEBUMENAYAH IPedesaan Rawat Inap20210110102012517112011112202022112
KEBUMENAYAH IIPedesaan Non Rawat Inap1011017299413000011101202101101
KEBUMENBUAYANPedesaan Non Rawat Inap20210152718826213011112202112202
KEBUMENPURINGPedesaan Non Rawat Inap14510162827532101112101202123202
KEBUMENPETANAHANPerkotaan Rawat Inap2131011071727532022112101213101202
KEBUMENKLIRONG IPedesaan Non Rawat Inap10110181917724202011112112101202
KEBUMENKLIRONG IIPedesaan Non Rawat Inap20210151613417022101101202101202
KEBUMENBULUSPESANTREN IPedesaan Non Rawat Inap11210141515419101101202112101202
KEBUMENBULUSPESANTREN IIPedesaan Non Rawat Inap10110151617320022011101112101112
KEBUMENAMBAL IPedesaan Rawat Inap202101871518422112101112202112202
KEBUMENAMBAL IIPedesaan Non Rawat Inap145101731019221011101101303112202
KEBUMENMIRITPedesaan Rawat Inap202101741125328112112112123112112
KEBUMENBONOROWOPedesaan Non Rawat Inap10110161713316112101101101011202
KEBUMENPREMBUNPerkotaan Non Rawat Inap10110170714317202101101112101202
KEBUMENPADURESOPedesaan Rawat Inap202101841211314011000101202101101
KEBUMENKUTOWINANGUNPerkotaan Rawat Inap2131011091922830213101101101101101
KEBUMENALIANPedesaan Rawat Inap2021015101521930213101112202011202
KEBUMENPONCOWARNOPedesaan Non Rawat Inap30310190913417022101011112101202
KEBUMENKEBUMEN IPerkotaan Non Rawat Inap15610163913821112112112202112213
KEBUMENKEBUMEN IIPerkotaan Non Rawat Inap112101831113821213112101202112202
KEBUMENKEBUMEN IIIPerkotaan Non Rawat Inap2021011011110616213101202202011202
KEBUMENPEJAGOANPerkotaan Rawat Inap2461014111512517112101101112112202
KEBUMENSRUWENGPedesaan Non Rawat Inap2021011011125631112101101303011202
KEBUMENADIMULYOPedesaan Non Rawat Inap20220254923730112101101202112303
KEBUMENKUWARASANPedesaan Non Rawat Inap23510162822426022101101202101202
KEBUMENROWOKELEPedesaan Non Rawat Inap20201145913720011101101202101112
KEBUMENSEMPOR IPedesaan Non Rawat Inap202101831112416112101101202011202
KEBUMENSEMPOR IIPedesaan Non Rawat Inap2021013148513112101101202101202
KEBUMENGOMBONG IPerkotaan Rawat Inap2021011131411314112101101202112202
KEBUMENGOMBONG IIPerkotaan Non Rawat Inap20210152710313000101000112011112
KEBUMENKARANGANYARPerkotaan Rawat Inap2791011361914519101011202123101202
KEBUMENKARANGGAYAM IIPedesaan Non Rawat Inap10110141512618112101011202101202
KEBUMENKARANGGAYAM IPedesaan Non Rawat Inap20210163914519112101101202112101
KEBUMENSADANGPedesaan Non Rawat Inap20210162812618101112101101101202
KEBUMENKARANGSAMBUNGPedesaan Rawat Inap202101981720222011101101213101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan