Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH

94,29%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
5,71%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEBUMEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEBUMENAYAH IPedesaan Rawat Inap20210110112112517112112112202123101
KEBUMENAYAH IIPedesaan Non Rawat Inap10110181912416000000101202101101
KEBUMENBUAYANPedesaan Non Rawat Inap20210161718624213101101202101101
KEBUMENPURINGPedesaan Non Rawat Inap15610161725530101101101202112101
KEBUMENPETANAHANPerkotaan Rawat Inap213101991826531022112112213112101
KEBUMENKLIRONG IPedesaan Non Rawat Inap20210181917724202011112112101101
KEBUMENKLIRONG IIPedesaan Non Rawat Inap20210161713417022101101202101101
KEBUMENBULUSPESANTREN IPedesaan Non Rawat Inap11210141515419112101202112101101
KEBUMENBULUSPESANTREN IIPedesaan Non Rawat Inap10110151617320112112101112101101
KEBUMENAMBAL IPedesaan Rawat Inap202101881618422224101112202112101
KEBUMENAMBAL IIPedesaan Non Rawat Inap156101731019221011101101303112101
KEBUMENMIRITPedesaan Rawat Inap202101941325328112112112123112101
KEBUMENBONOROWOPedesaan Non Rawat Inap20210161713316112202101101101101
KEBUMENPREMBUNPerkotaan Non Rawat Inap10110171814317202101101112101101
KEBUMENPADURESOPedesaan Rawat Inap202101931211213000101101202101101
KEBUMENKUTOWINANGUNPerkotaan Rawat Inap2571011192022931213101112123112101
KEBUMENALIANPedesaan Rawat Inap2021016101621930202101112202112101
KEBUMENPONCOWARNOPedesaan Non Rawat Inap30310190914418022101112202101101
KEBUMENKEBUMEN IPerkotaan Non Rawat Inap15610163913821112101112202112101
KEBUMENKEBUMEN IIPerkotaan Non Rawat Inap112101831113821213112101202101101
KEBUMENKEBUMEN IIIPerkotaan Non Rawat Inap202101101119514213101202202112101
KEBUMENPEJAGOANPerkotaan Rawat Inap2461016111715520202101101112112101
KEBUMENSRUWENGPedesaan Non Rawat Inap1121011011125530112101101303101101
KEBUMENADIMULYOPedesaan Non Rawat Inap202202731023730112101101202112202
KEBUMENKUWARASANPedesaan Non Rawat Inap23510163922426011101101202101101
KEBUMENROWOKELEPedesaan Non Rawat Inap20201144813720011101101202101011
KEBUMENSEMPOR IPedesaan Non Rawat Inap2021011031311617213101101202112101
KEBUMENSEMPOR IIPedesaan Non Rawat Inap2021013149615101101101202101101
KEBUMENGOMBONG IPerkotaan Rawat Inap246101941310313112101101202101101
KEBUMENGOMBONG IIPerkotaan Non Rawat Inap20210152710313011101101112101101
KEBUMENKARANGANYARPerkotaan Rawat Inap2791011361915520202101202123112101
KEBUMENKARANGGAYAM IIPedesaan Non Rawat Inap10110151612618112101112202101101
KEBUMENKARANGGAYAM IPedesaan Non Rawat Inap22410163913518112101101202112101
KEBUMENSADANGPedesaan Non Rawat Inap20210162812618101112101101101101
KEBUMENKARANGSAMBUNGPedesaan Rawat Inap202101981720222011101101213101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan