Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KLATEN JAWA TENGAH

85,29%

29

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
14,71%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KLATEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KLATEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KLATENPRAMBANANPedesaan Rawat Inap30310181914216303101101202101101
KLATENKEBONDALEM LORPedesaan Non Rawat Inap12310141510111202202101202202101
KLATENGANTIWARNOPedesaan Rawat Inap3471011021217421202202202202000101
KLATENWEDIPerkotaan Non Rawat Inap20210163921122303303202202101101
KLATENBAYATPedesaan Rawat Inap2461011151620626101101112202112101
KLATENCAWAS IPedesaan Rawat Inap202101911014115303101011202112101
KLATENCAWAS IIPedesaan Non Rawat Inap20210143711213202101112202101101
KLATENTRUCUK IPedesaan Rawat Inap101101651110313202101112202112101
KLATENTRUCUK IIPedesaan Non Rawat Inap30310121310111202101112202101101
KLATENKALIKOTESPerkotaan Non Rawat Inap20210150510010202101202202112101
KLATENKEBONARUMPedesaan Non Rawat Inap1011013259211112202011202101101
KLATENJOGONALAN IPedesaan Rawat Inap20210180813518202112101112011101
KLATENJOGONALAN IIPedesaan Non Rawat Inap2021014159211303101112112112101
KLATENMANISRENGGOPedesaan Rawat Inap3031011051517926213101202101112101
KLATENKARANGNONGKOPedesaan Non Rawat Inap20210150515217202101202202101101
KLATENNGAWENPerkotaan Non Rawat Inap20210150513013202101101202101101
KLATENCEPERPedesaan Non Rawat Inap2021015059211202202202101101101
KLATENJAMBUKULONPedesaan Non Rawat Inap2022024049110202000202202101202
KLATENPEDANPedesaan Rawat Inap3031011031313518202202202202101101
KLATENKARANGDOWOPedesaan Rawat Inap4041011151620525303101202404112101
KLATENJUWIRINGPedesaan Rawat Inap303101561120222202101202202101101
KLATENWONOSARI IPedesaan Rawat Inap30310190913215101202101303202101
KLATENWONOSARI IIPedesaan Non Rawat Inap30300030312113202101101202101000
KLATENDELANGGUPedesaan Rawat Inap3251011311417421202101112202202101
KLATENPOLANHARJOPedesaan Non Rawat Inap30310140417118202202202202101101
KLATENKARANGANOMPedesaan Non Rawat Inap20210160620222303101112202101101
KLATENMAJEGANPedesaan Rawat Inap30310190911314303202202202101101
KLATENTULUNGPedesaan Non Rawat Inap11210130310111202101101202101101
KLATENKAYUMASPedesaan Non Rawat Inap2021013039211202202101202101101
KLATENKEMALANGPedesaan Rawat Inap40410163916622202303202202101101
KLATENKLATEN SELATANPerkotaan Non Rawat Inap30310160612012202101202202202101
KLATENKLATEN TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap20213430311112202101101202101134
KLATENKLATEN UTARAPerkotaan Non Rawat Inap303000101819202101101112101000
KLATENJATINOMPedesaan Rawat Inap202202921114216202101101202000202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan