Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH

58,82%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
41,18%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 21 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di WONOGIRI JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
WONOGIRIPRACIMANTORO IPerkotaan Rawat Inap55102021952420424202101314516202303
WONOGIRIPRACIMANTORO IIPerkotaan Non Rawat Inap202101505909101101101202101101
WONOGIRIPARANGGUPITOPedesaan Non Rawat Inap101202808808101101101202101404
WONOGIRIGIRITONTROPerkotaan Non Rawat Inap123101505909202101101303101303
WONOGIRIGIRIWOYO IPerkotaan Non Rawat Inap20210170710010112101112101202101
WONOGIRIGIRIWOYO IIPedesaan Non Rawat Inap202101505808101000202202101202
WONOGIRIBATUWARNOPedesaan Non Rawat Inap202101707819213000101303101202
WONOGIRIKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap202000808718202101101101000101
WONOGIRITIRTOMOYO IPedesaan Non Rawat Inap20210170712012101000101202101202
WONOGIRITIRTOMOYO IIPedesaan Non Rawat Inap101000707909101101000202101000
WONOGIRINGUNTORONADI IPedesaan Non Rawat Inap303101707909202101000202101202
WONOGIRINGUNTORONADI IIPedesaan Non Rawat Inap202101303909101101101101101202
WONOGIRIBATURETNO IPerkotaan Rawat Inap3031011311416016202202303617303202
WONOGIRIBATURETNO IIPedesaan Non Rawat Inap202101404505000101101101101202
WONOGIRIEROMOKO IPerkotaan Non Rawat Inap20210140414014202101101303202101
WONOGIRIEROMOKO IIPedesaan Non Rawat Inap202101707606101000000101101202
WONOGIRIWURYANTOROPerkotaan Rawat Inap5052021421616117101101303404404303
WONOGIRIMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap101202707707101000202404202303
WONOGIRISELOGIRIPerkotaan Non Rawat Inap48122021201218018202101202404202404
WONOGIRIWONOGIRI IPerkotaan Non Rawat Inap4152021001016016303303000303202404
WONOGIRIWONOGIRI IIPerkotaan Non Rawat Inap20220240418018202101000202101303
WONOGIRINGADIROJOPerkotaan Non Rawat Inap4041011001014014202101101303202202
WONOGIRIPURWANTORO IPerkotaan Rawat Inap2131011701721021202303303404404202
WONOGIRIPURWANTORO IIPedesaan Non Rawat Inap202000404606000000101000101101
WONOGIRIBULUKERTOPedesaan Non Rawat Inap4041011101114014101112101101101202
WONOGIRIPUHPELEMPedesaan Non Rawat Inap101101819909101101101101101303
WONOGIRISLOGOHIMOPerkotaan Non Rawat Inap303101921115015112202202303101303
WONOGIRIJATISRONO IIPedesaan Non Rawat Inap202101729909101101101101101202
WONOGIRISIDOHARJOPerkotaan Non Rawat Inap40420270715116202101202303202404
WONOGIRIJATIROTOPedesaan Non Rawat Inap202101911014014202000000303202202
WONOGIRIKISMANTOROPedesaan Non Rawat Inap20210172912012101101101202202101
WONOGIRIJATISRONO IPerkotaan Rawat Inap3032021301315015202000303404202404
WONOGIRIJATIPURNOPedesaan Non Rawat Inap20210160612214202202101303202202
WONOGIRIGIRIMARTOPedesaan Non Rawat Inap20210130315015202101202202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan