Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH

82,35%

28

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
17,65%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 6 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di WONOGIRI JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
WONOGIRIPRACIMANTORO IPerkotaan Rawat Inap56112022052526329202202404617202202
WONOGIRIPRACIMANTORO IIPerkotaan Non Rawat Inap20210160611011101101101202101101
WONOGIRIPARANGGUPITOPedesaan Non Rawat Inap101202808909101101202202101202
WONOGIRIGIRITONTROPerkotaan Non Rawat Inap112101505909202101101303101101
WONOGIRIGIRIWOYO IPerkotaan Non Rawat Inap20210170710010112101112202202101
WONOGIRIGIRIWOYO IIPedesaan Non Rawat Inap202101707808101000202202101101
WONOGIRIBATUWARNOPedesaan Non Rawat Inap20210170710010202101101303101101
WONOGIRIKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap202101808718202101101101000101
WONOGIRITIRTOMOYO IPedesaan Non Rawat Inap20201180812012101101101202101011
WONOGIRITIRTOMOYO IIPedesaan Non Rawat Inap20210160610010101101000202101101
WONOGIRINGUNTORONADI IPedesaan Non Rawat Inap303101707909202101202303101101
WONOGIRINGUNTORONADI IIPedesaan Non Rawat Inap202202303909101101101101101202
WONOGIRIBATURETNO IPerkotaan Rawat Inap4042021411519019202202303617303202
WONOGIRIBATURETNO IIPedesaan Non Rawat Inap202101505505000101101101101101
WONOGIRIEROMOKO IPerkotaan Non Rawat Inap20210140414014202101101303202101
WONOGIRIEROMOKO IIPedesaan Non Rawat Inap101101707606101101101101101101
WONOGIRIWURYANTOROPerkotaan Rawat Inap64102021421617118101101303404404202
WONOGIRIMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap202202707808101101202404202202
WONOGIRISELOGIRIPerkotaan Non Rawat Inap412162021201217017202101202404303202
WONOGIRIWONOGIRI IPerkotaan Non Rawat Inap3142021001017017303303101303202202
WONOGIRIWONOGIRI IIPerkotaan Non Rawat Inap20220260618018202202101303202202
WONOGIRINGADIROJOPerkotaan Non Rawat Inap4041121001016016202101101303202112
WONOGIRIPURWANTORO IPerkotaan Rawat Inap2791451711821021202303314404404145
WONOGIRIPURWANTORO IIPedesaan Non Rawat Inap202101415617000101101011101101
WONOGIRIBULUKERTOPedesaan Non Rawat Inap3031011101115015101202101101101101
WONOGIRIPUHPELEMPedesaan Non Rawat Inap20210110111909101101101101101101
WONOGIRISLOGOHIMOPerkotaan Non Rawat Inap279101931216016112202202303101101
WONOGIRIJATISRONO IIPedesaan Non Rawat Inap1011017310909202101101112101101
WONOGIRISIDOHARJOPerkotaan Non Rawat Inap30320270715116202101202303202202
WONOGIRIJATIROTOPedesaan Non Rawat Inap2021011201214014202000202303202101
WONOGIRIKISMANTOROPedesaan Non Rawat Inap20210172912012101101101202202101
WONOGIRIJATISRONO IPerkotaan Rawat Inap3032021401415015202101303404202202
WONOGIRIJATIPURNOPedesaan Non Rawat Inap20201160614115202202101303202011
WONOGIRIGIRIMARTOPedesaan Non Rawat Inap30310140418018202101202202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan