Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH

70,59%

24

Puskesmas Lengkap
29,41%

10

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di WONOGIRI JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
WONOGIRIPRACIMANTORO IPerkotaan Rawat Inap5492022052524529202303415617202
WONOGIRIPRACIMANTORO IIPerkotaan Non Rawat Inap20210160611011101101101202101
WONOGIRIPARANGGUPITOPedesaan Non Rawat Inap000101808909101101202202101
WONOGIRIGIRITONTROPerkotaan Non Rawat Inap156101505909202101101303202
WONOGIRIGIRIWOYO IPerkotaan Non Rawat Inap20210170710010112101112101202
WONOGIRIGIRIWOYO IIPedesaan Non Rawat Inap202101707808101000202202101
WONOGIRIBATUWARNOPedesaan Non Rawat Inap2021017079110112011101303101
WONOGIRIKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap202000808617202101101101000
WONOGIRITIRTOMOYO IPedesaan Non Rawat Inap20210180812012101000101202101
WONOGIRITIRTOMOYO IIPedesaan Non Rawat Inap20200070710010101101000202101
WONOGIRINGUNTORONADI IPedesaan Non Rawat Inap303101707909202101202303101
WONOGIRINGUNTORONADI IIPedesaan Non Rawat Inap202101303909101101101101101
WONOGIRIBATURETNO IPerkotaan Rawat Inap4042021411518018202202303617303
WONOGIRIBATURETNO IIPedesaan Non Rawat Inap202101505505101101101101101
WONOGIRIEROMOKO IPerkotaan Non Rawat Inap20210140414014202000101303202
WONOGIRIEROMOKO IIPedesaan Non Rawat Inap202101707606101101101101101
WONOGIRIWURYANTOROPerkotaan Rawat Inap5492021421617118101101303404404
WONOGIRIMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap202202707808101101202404202
WONOGIRISELOGIRIPerkotaan Non Rawat Inap4482021201218018202101202404303
WONOGIRIWONOGIRI IPerkotaan Non Rawat Inap4152021101117017303303101202202
WONOGIRIWONOGIRI IIPerkotaan Non Rawat Inap20220260618018202202101303202
WONOGIRINGADIROJOPerkotaan Non Rawat Inap5051341001016016202101101303202
WONOGIRIPURWANTORO IPerkotaan Rawat Inap2241011801821021202303303404404
WONOGIRIPURWANTORO IIPedesaan Non Rawat Inap202101606808000202101101101
WONOGIRIBULUKERTOPedesaan Non Rawat Inap4041011101115015101112101000101
WONOGIRIPUHPELEMPedesaan Non Rawat Inap20210111112909101101101101101
WONOGIRISLOGOHIMOPerkotaan Non Rawat Inap303101921116016112202202303101
WONOGIRIJATISRONO IIPedesaan Non Rawat Inap2021018311909202101101112101
WONOGIRISIDOHARJOPerkotaan Non Rawat Inap30320270714115202101202303202
WONOGIRIJATIROTOPedesaan Non Rawat Inap2021011211315015202000202303202
WONOGIRIKISMANTOROPedesaan Non Rawat Inap202101821012012101101101303101
WONOGIRIJATISRONO IPerkotaan Rawat Inap4042021501516016202101303404202
WONOGIRIJATIPURNOPedesaan Non Rawat Inap20200060613215202202101202202
WONOGIRIGIRIMARTOPedesaan Non Rawat Inap20210140417118202101202202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan