Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH

57,89%

22

Puskesmas Lengkap
42,11%

16

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 17 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BREBES JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BREBESSALEMPerkotaan Rawat Inap3140111611717623303101000213202
BREBESBENTARPerkotaan Rawat Inap3030001511614418202101101202112
BREBESBANTARKAWUNGPerkotaan Rawat Inap2020001462019726202101011101202
BREBESBUARANPedesaan Non Rawat Inap20210112012171027112101112202101
BREBESBUMIAYUPerkotaan Non Rawat Inap224101731018624202303011213112
BREBESKALIWADASPedesaan Non Rawat Inap10100070723528101101101202112
BREBESPAGUYANGANPerkotaan Rawat Inap3032021311420626202101303202202
BREBESWINDUAJIPedesaan Non Rawat Inap202011821015924112101101202101
BREBESSIRAMPOGPerkotaan Rawat Inap1010001401424933101101202202202
BREBESTONJONGPerkotaan Rawat Inap1120001041415722202101112202011
BREBESKUTAMENDALAPedesaan Non Rawat Inap23510180813518101101202202202
BREBESLARANGANPerkotaan Rawat Inap3031011071720929213202202213101
BREBESSITANGGALPerkotaan Rawat Inap3470001231520828101202101303213
BREBESKETANGGUNGANPerkotaan Rawat Inap30310117522191231011213011213202
BREBESCIKEUSAL KIDULPedesaan Rawat Inap2020001441825631101202202213213
BREBESBANJARHARJOPerkotaan Rawat Inap3140111521726733202213112202202
BREBESBANDUNGSARIPedesaan Rawat Inap10100011617131023101101101213112
BREBESCIKAKAKPedesaan Rawat Inap20200010515161329202101112202112
BREBESLOSARIPerkotaan Rawat Inap1121011231514721213101101202213
BREBESBOJONGSARIPedesaan Rawat Inap3031011131418927101202202303202
BREBESKECIPIRPerkotaan Rawat Inap2020001631915722202101101303202
BREBESTANJUNGPerkotaan Rawat Inap4040001521717421202202112314202
BREBESKEMURANG WETANPedesaan Non Rawat Inap30310180810717101213112303011
BREBESLUWUNGGEDEPedesaan Non Rawat Inap20200060615419202112112101101
BREBESKERSANAPerkotaan Rawat Inap3141011041427532202101202202202
BREBESKLUWUTPerkotaan Rawat Inap3031011321516622213101202202101
BREBESBULAKAMBAPerkotaan Rawat Inap30310112315241034202202202303213
BREBESSIWULUHPedesaan Rawat Inap3031018210221234202101101202101
BREBESWANASARIPerkotaan Non Rawat Inap202101909251439101112213202202
BREBESJAGALEMPENIPedesaan Non Rawat Inap20200071817724101202101101101
BREBESSIDAMULYAPedesaan Non Rawat Inap202000911018927123101101202112
BREBESJATIROKEHPerkotaan Rawat Inap21300013417261137213000112303202
BREBESJATIBARANGPerkotaan Rawat Inap3581011552023629224213213202202
BREBESKLIKIRANPedesaan Non Rawat Inap20210171819726112101112112101
BREBESBREBESPerkotaan Non Rawat Inap30311211213221133202202202202202
BREBESPEMARONPedesaan Non Rawat Inap20210161717926123213101314101
BREBESKALIMATIPedesaan Non Rawat Inap11201180813417033101101202112
BREBESKALIGANGSAPerkotaan Non Rawat Inap11201180816723101202202314101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan