Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH

68,42%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
31,58%

12

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BREBES JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BREBESSALEMPerkotaan Rawat Inap2020111601617623202101000213202011
BREBESBENTARPerkotaan Rawat Inap3030001511614418101101202202112000
BREBESBANTARKAWUNGPerkotaan Rawat Inap2020001562120727202101011112202000
BREBESBUARANPedesaan Non Rawat Inap20210111011161026112101112202101101
BREBESBUMIAYUPerkotaan Non Rawat Inap24610162820424202303101213112101
BREBESKALIWADASPedesaan Non Rawat Inap20210190922527101101101202112101
BREBESPAGUYANGANPerkotaan Rawat Inap3031011611718624303101303202202101
BREBESWINDUAJIPedesaan Non Rawat Inap202000821016925213101101202101000
BREBESSIRAMPOGPerkotaan Rawat Inap2020001401424832101101202202202000
BREBESTONJONGPerkotaan Rawat Inap2130001041414721202101202202011000
BREBESKUTAMENDALAPedesaan Non Rawat Inap20210152714519202101202202202101
BREBESLARANGANPerkotaan Rawat Inap3031011161719928202213202213101101
BREBESSITANGGALPerkotaan Rawat Inap32510112315201030101202101303213101
BREBESKETANGGUNGANPerkotaan Rawat Inap30310116521191231123202011314202101
BREBESCIKEUSAL KIDULPedesaan Rawat Inap2020001341724630101202202213213000
BREBESBANJARHARJOPerkotaan Rawat Inap3141121621827734202213112202202112
BREBESBANDUNGSARIPedesaan Rawat Inap20200011617121022101101101202112000
BREBESCIKAKAKPedesaan Rawat Inap20200010515161329202101213202112000
BREBESLOSARIPerkotaan Rawat Inap2131011321514721303101101202213101
BREBESBOJONGSARIPedesaan Rawat Inap3031011131418927101202202314202101
BREBESKECIPIRPerkotaan Rawat Inap3031011631915621202101202303202101
BREBESTANJUNGPerkotaan Rawat Inap3031011521720424112202112314202101
BREBESKEMURANG WETANPedesaan Non Rawat Inap30310180810616101213112303011101
BREBESLUWUNGGEDEPedesaan Non Rawat Inap20200070715419202101112202101000
BREBESKERSANAPerkotaan Rawat Inap3141011141527431202101202202101101
BREBESKLUWUTPerkotaan Rawat Inap3031011321518523213202202202202101
BREBESBULAKAMBAPerkotaan Rawat Inap30310112416231033303101202303202101
BREBESSIWULUHPedesaan Rawat Inap2021018210221234202101000202101101
BREBESWANASARIPerkotaan Non Rawat Inap30310110010251439202112213202202101
BREBESJAGALEMPENIPedesaan Non Rawat Inap10110181917724202202101101101101
BREBESSIDAMULYAPedesaan Non Rawat Inap202101911018927213101202202112101
BREBESJATIROKEHPerkotaan Rawat Inap21310113417281139303000112303202101
BREBESJATIBARANGPerkotaan Rawat Inap3251011541924630336213202202303101
BREBESKLIKIRANPedesaan Non Rawat Inap20210171819726213101101112101101
BREBESBREBESPerkotaan Non Rawat Inap40413410111221032202202202202101134
BREBESPEMARONPedesaan Non Rawat Inap20211271818826123202101314101112
BREBESKALIMATIPedesaan Non Rawat Inap21310180814418022101101202112101
BREBESKALIGANGSAPerkotaan Non Rawat Inap21311280818624101202202314101112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan