Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

100,00%

39

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA SEMARANGPLAMONGAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap426303617617112101202303202303
KOTA SEMARANGBULUSANPerkotaan Non Rawat Inap314101505404112101101202101101
KOTA SEMARANGMIJENPerkotaan Non Rawat Inap651120281910010325303303314213202
KOTA SEMARANGKARANG MALANGPerkotaan Rawat Inap437101909808404112101404303101
KOTA SEMARANGGUNUNGPATIPerkotaan Rawat Inap7073031201215015404202303404404303
KOTA SEMARANGSEKARANPerkotaan Non Rawat Inap60610160610010303101303404213101
KOTA SEMARANGSRONDOLPerkotaan Rawat Inap8082021601614014314101213404303202
KOTA SEMARANGNGESREPPerkotaan Rawat Inap50510180814014202202202303213101
KOTA SEMARANGPADANGSARIPerkotaan Non Rawat Inap707303808606404112314303303303
KOTA SEMARANGPUDAKPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap415202505808415101202303303202
KOTA SEMARANGPEGANDANPerkotaan Non Rawat Inap459303516617213101202303303303
KOTA SEMARANGPANDANARANPerkotaan Non Rawat Inap7111820215116617527112213325415202
KOTA SEMARANGLAMPER TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap415235808707426202202404303235
KOTA SEMARANGCANDILAMAPerkotaan Non Rawat Inap51620214115808213202303303202202
KOTA SEMARANGKAGOKPerkotaan Non Rawat Inap40410113013606314112202303202101
KOTA SEMARANGKEDUNGMUNDUPerkotaan Non Rawat Inap10919235101119211325112303415404235
KOTA SEMARANGROWOSARIPerkotaan Non Rawat Inap61730310010707134202303505202303
KOTA SEMARANGTELOGOSARI KULONPerkotaan Rawat Inap639336140149211314011202224213336
KOTA SEMARANGTLOGOSARI WETANPerkotaan Non Rawat Inap63930310010516314101404404404303
KOTA SEMARANGGENUKPerkotaan Rawat Inap718112606505303101202314303112
KOTA SEMARANGBANGET AYUPerkotaan Rawat Inap76132021701716117358101112314314202
KOTA SEMARANGGAYAM SARIPerkotaan Non Rawat Inap77143031101110111415101303527404303
KOTA SEMARANGHALMAHERAPerkotaan Rawat Inap7073032002016016213303303303303303
KOTA SEMARANGKARANG DOROPerkotaan Rawat Inap5053031301312012303112213303202303
KOTA SEMARANGBUGANGANPerkotaan Non Rawat Inap505101606606404101202404303101
KOTA SEMARANGBANDARHARJOPerkotaan Non Rawat Inap5712101729808123101123314213101
KOTA SEMARANGBULU LORPerkotaan Non Rawat Inap505101909808415112202404303101
KOTA SEMARANGPONCOLPerkotaan Non Rawat Inap5162021001012012415101112303303202
KOTA SEMARANGMIROTOPerkotaan Non Rawat Inap415303505707213101202404123303
KOTA SEMARANGKARANGAYUPerkotaan Non Rawat Inap404202505707213101202404202202
KOTA SEMARANGLEBDOSARIPerkotaan Non Rawat Inap516202808336426112202314303202
KOTA SEMARANGMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap5052021111210010415112303314213202
KOTA SEMARANGKROBOKANPerkotaan Non Rawat Inap404202606505213011202505202202
KOTA SEMARANGNGEMPLAK SIMONGANPerkotaan Non Rawat Inap404202606606202011303404213202
KOTA SEMARANGMANGKANGPerkotaan Rawat Inap7071016410819202202202404202101
KOTA SEMARANGKARANGANYARPerkotaan Non Rawat Inap404202909606202202202303213202
KOTA SEMARANGNGALIYANPerkotaan Rawat Inap781530362810313325213213415303303
KOTA SEMARANGTAMBAK AJIPerkotaan Non Rawat Inap58131011211311011213101303404112101
KOTA SEMARANGPURWOYOSOPerkotaan Non Rawat Inap41520215015808314101202303202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan