Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

92,31%

36

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
7,69%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA SEMARANGPLAMONGAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap224202617617112101202303202303
KOTA SEMARANGBULUSANPerkotaan Non Rawat Inap415101505404112101101202101101
KOTA SEMARANGMIJENPerkotaan Non Rawat Inap651120281910010325213303314202404
KOTA SEMARANGKARANG MALANGPerkotaan Rawat Inap437101808808404112101404303303
KOTA SEMARANGGUNUNGPATIPerkotaan Rawat Inap7292021101115015314202303404404505
KOTA SEMARANGSEKARANPerkotaan Non Rawat Inap50510160610010303101303404213404
KOTA SEMARANGSRONDOLPerkotaan Rawat Inap8081011301315015224101213303202404
KOTA SEMARANGNGESREPPerkotaan Rawat Inap50510190915015202202202303213404
KOTA SEMARANGPADANGSARIPerkotaan Non Rawat Inap606202707606303112314202303606
KOTA SEMARANGPUDAKPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap415202505808224101202303303404
KOTA SEMARANGPEGANDANPerkotaan Non Rawat Inap358202505617213101202303303505
KOTA SEMARANGPANDANARANPerkotaan Non Rawat Inap641020213013516325112314325415606
KOTA SEMARANGLAMPER TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap4152578087074152022024043035510
KOTA SEMARANGCANDILAMAPerkotaan Non Rawat Inap41513413013606213202303404202437
KOTA SEMARANGKAGOKPerkotaan Non Rawat Inap31400011011404314112202303202303
KOTA SEMARANGKEDUNGMUNDUPerkotaan Non Rawat Inap79161561001091103251123033144045510
KOTA SEMARANGROWOSARIPerkotaan Non Rawat Inap61720210010707134202202505202404
KOTA SEMARANGTELOGOSARI KULONPerkotaan Rawat Inap516336120129211314011202224213538
KOTA SEMARANGTLOGOSARI WETANPerkotaan Non Rawat Inap40420210010516314101404505404808
KOTA SEMARANGGENUKPerkotaan Rawat Inap516101505505303101202314303314
KOTA SEMARANGBANGET AYUPerkotaan Rawat Inap610162021701715116268101123314314505
KOTA SEMARANGGAYAM SARIPerkotaan Non Rawat Inap60620211011819415101303325404516
KOTA SEMARANGHALMAHERAPerkotaan Rawat Inap6062021901914014213202303303303202
KOTA SEMARANGKARANG DOROPerkotaan Rawat Inap3032021301312012303112213303202505
KOTA SEMARANGBUGANGANPerkotaan Non Rawat Inap404101606606404101202404303303
KOTA SEMARANGBANDARHARJOPerkotaan Non Rawat Inap538101729808123101123415213202
KOTA SEMARANGBULU LORPerkotaan Non Rawat Inap404101909707415112202505303101
KOTA SEMARANGPONCOLPerkotaan Non Rawat Inap42620290912012415000000303303404
KOTA SEMARANGMIROTOPerkotaan Non Rawat Inap314303505707123101202404112505
KOTA SEMARANGKARANGAYUPerkotaan Non Rawat Inap303202505707213101202404202404
KOTA SEMARANGLEBDOSARIPerkotaan Non Rawat Inap516202808325426112202213303404
KOTA SEMARANGMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap5052021111210010404101303314213404
KOTA SEMARANGKROBOKANPerkotaan Non Rawat Inap303202606505213011202505202303
KOTA SEMARANGNGEMPLAK SIMONGANPerkotaan Non Rawat Inap303202606505202000303404202404
KOTA SEMARANGMANGKANGPerkotaan Rawat Inap505101639819202101202303202202
KOTA SEMARANGKARANGANYARPerkotaan Non Rawat Inap40420210010404202202202303112303
KOTA SEMARANGNGALIYANPerkotaan Rawat Inap671320262811314325112213415303505
KOTA SEMARANGTAMBAK AJIPerkotaan Non Rawat Inap3031011211311011213101303404101505
KOTA SEMARANGPURWOYOSOPerkotaan Non Rawat Inap22420214014707314101202303202404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan