Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

94,87%

37

Puskesmas Lengkap
5,13%

2

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA SEMARANGPLAMONGAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap112101606606112101202303101
KOTA SEMARANGBULUSANPerkotaan Non Rawat Inap314101505404112101101202101
KOTA SEMARANGMIJENPerkotaan Non Rawat Inap6511202819707325213303314202
KOTA SEMARANGKARANG MALANGPerkotaan Rawat Inap347101909808404112202303303
KOTA SEMARANGGUNUNGPATIPerkotaan Rawat Inap7182021101115015314101303404404
KOTA SEMARANGSEKARANPerkotaan Non Rawat Inap50510160610010303101303303213
KOTA SEMARANGSRONDOLPerkotaan Rawat Inap9092021201210010134202213202404
KOTA SEMARANGNGESREPPerkotaan Rawat Inap40410180814014202202303303202
KOTA SEMARANGPADANGSARIPerkotaan Non Rawat Inap527202707606404101213303303
KOTA SEMARANGPUDAKPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap314101505505213101202202303
KOTA SEMARANGPEGANDANPerkotaan Non Rawat Inap358202505617112101202303303
KOTA SEMARANGPANDANARANPerkotaan Non Rawat Inap641020212012516325112202325415
KOTA SEMARANGLAMPER TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap314224707707426202101404303
KOTA SEMARANGCANDILAMAPerkotaan Non Rawat Inap30326810010303213202303404202
KOTA SEMARANGKAGOKPerkotaan Non Rawat Inap32500012012505314112202303202
KOTA SEMARANGKEDUNGMUNDUPerkotaan Non Rawat Inap611171561011110111235112303303404
KOTA SEMARANGROWOSARIPerkotaan Non Rawat Inap3252021411510010134202202404202
KOTA SEMARANGTELOGOSARI KULONPerkotaan Rawat Inap6410303140149211314011202224213
KOTA SEMARANGTLOGOSARI WETANPerkotaan Non Rawat Inap55103031301310111224202213404303
KOTA SEMARANGGENUKPerkotaan Rawat Inap606101606404325101202213303
KOTA SEMARANGBANGET AYUPerkotaan Rawat Inap56112021611714115167101123314314
KOTA SEMARANGGAYAM SARIPerkotaan Non Rawat Inap63920212012819415101303426404
KOTA SEMARANGHALMAHERAPerkotaan Rawat Inap6063031901913013213303303303303
KOTA SEMARANGKARANG DOROPerkotaan Rawat Inap5052021401412012303112213202202
KOTA SEMARANGBUGANGANPerkotaan Non Rawat Inap314101404606404101202303303
KOTA SEMARANGBANDARHARJOPerkotaan Non Rawat Inap64101019211909224101123415213
KOTA SEMARANGBULU LORPerkotaan Non Rawat Inap40411210010505325112112505303
KOTA SEMARANGPONCOLPerkotaan Non Rawat Inap4262021001011011415000101303303
KOTA SEMARANGMIROTOPerkotaan Non Rawat Inap314303505707123101202404213
KOTA SEMARANGKARANGAYUPerkotaan Non Rawat Inap303202404707213101202303303
KOTA SEMARANGLEBDOSARIPerkotaan Non Rawat Inap314202808224224112202314303
KOTA SEMARANGMANYARANPerkotaan Non Rawat Inap5052021701713013415101303314213
KOTA SEMARANGKROBOKANPerkotaan Non Rawat Inap314202505707213011202505303
KOTA SEMARANGNGEMPLAK SIMONGANPerkotaan Non Rawat Inap303202505606112011303303202
KOTA SEMARANGMANGKANGPerkotaan Rawat Inap6061018311819202101101404202
KOTA SEMARANGKARANGANYARPerkotaan Non Rawat Inap303202909505202202202303213
KOTA SEMARANGNGALIYANPerkotaan Rawat Inap63920272911314325213112516202
KOTA SEMARANGTAMBAK AJIPerkotaan Non Rawat Inap4041011211311011213101303404112
KOTA SEMARANGPURWOYOSOPerkotaan Non Rawat Inap24620210010606314101202202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan