Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA

70,00%

21

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
30,00%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
GUNUNG KIDULPANGGANG IIPedesaan Rawat Inap2021018089110011000213202101101
GUNUNG KIDULPANGGANG IPedesaan Non Rawat Inap202101404505101101101202101101
GUNUNG KIDULPURWOSARIPedesaan Non Rawat Inap202101505707202101112303101101
GUNUNG KIDULPALIYANPedesaan Non Rawat Inap2021016178210202101202202112101
GUNUNG KIDULSAPTOSARIPedesaan Non Rawat Inap303101505606202101101202101101
GUNUNG KIDULTEPUS IPedesaan Rawat Inap202101819404202101101202101101
GUNUNG KIDULTEPUS IIPedesaan Rawat Inap303000808505202101101202101000
GUNUNG KIDULTANJUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap202202505516314101202202101202
GUNUNG KIDULRONGKOPPedesaan Rawat Inap2022028088412112101101202101202
GUNUNG KIDULGIRISUBOPedesaan Rawat Inap202101628707011101011202101101
GUNUNG KIDULSEMANU IPedesaan Rawat Inap303202808516112000112202202202
GUNUNG KIDULSEMANU IIPedesaan Non Rawat Inap202101707404202101101202101101
GUNUNG KIDULPONJONG IPedesaan Rawat Inap30310114115639101000112202202101
GUNUNG KIDULPONJONG IIPedesaan Rawat Inap202101909808011101011101101101
GUNUNG KIDULKARANGMOJO IPedesaan Non Rawat Inap235101303707101000101202101101
GUNUNG KIDULKARANGMOJO IIPedesaan Non Rawat Inap336101606606202101101202101101
GUNUNG KIDULWONOSARI IPedesaan Non Rawat Inap303101911011112202101112202112101
GUNUNG KIDULWONOSARI IIPerkotaan Non Rawat Inap27912311112707202112112202101123
GUNUNG KIDULPLAYEN IPedesaan Rawat Inap371020210212909101101112202101202
GUNUNG KIDULPLAYEN IIPedesaan Non Rawat Inap303101505707112000101202101101
GUNUNG KIDULPATUK IPedesaan Rawat Inap358101909606202011202202101101
GUNUNG KIDULPATUK IIPedesaan Non Rawat Inap303101505505101011101202101101
GUNUNG KIDULGEDANGSARI IPedesaan Non Rawat Inap202101505808112101101202101101
GUNUNG KIDULGEDANGSARI IIPedesaan Non Rawat Inap202101415707202101000101101101
GUNUNG KIDULNGLIPAR IPedesaan Rawat Inap20200011011606112011101202202000
GUNUNG KIDULNGLIPAR IIPedesaan Non Rawat Inap202101505617123000101202101101
GUNUNG KIDULNGAWEN IIPedesaan Rawat Inap202101808707112101202202101101
GUNUNG KIDULNGAWEN IPedesaan Non Rawat Inap303101404505123101101202101101
GUNUNG KIDULSEMIN IPedesaan Rawat Inap30310110010707101101101202011101
GUNUNG KIDULSEMIN IIPedesaan Rawat Inap404101718909101101101202202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan