Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

84,38%

27

Puskesmas Lengkap
15,63%

5

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TULUNGAGUNGJELIPedesaan Non Rawat Inap1121017299514112101101011101
TULUNGAGUNGBESUKIPedesaan Rawat Inap20210112618121022101011202202202
TULUNGAGUNGBESOLEPedesaan Non Rawat Inap10110157127714011011011101101
TULUNGAGUNGBANDUNGPedesaan Rawat Inap101101111021171229112112303101202
TULUNGAGUNGBANGUNJAYAPedesaan Rawat Inap1121011292113720101101202202213
TULUNGAGUNGPAKELPedesaan Non Rawat Inap112101610169514101000112101112
TULUNGAGUNGCAMPURDARATPedesaan Non Rawat Inap213101931214317101101101202101
TULUNGAGUNGTANGGUNGGUNUNGPedesaan Rawat Inap20201195148816101101101202101
TULUNGAGUNGKALIDAWIRPedesaan Rawat Inap202101121123161127112101213202202
TULUNGAGUNGTUNGGANGRIPedesaan Non Rawat Inap202101861411415101101101101101
TULUNGAGUNGPUCANGLABANPedesaan Rawat Inap2020118111911314000101101202101
TULUNGAGUNGREJOTANGANPedesaan Rawat Inap21301196158311202101202101202
TULUNGAGUNGBANJAREJOPedesaan Rawat Inap1011011091913619101000202101112
TULUNGAGUNGNGUNUTPedesaan Rawat Inap2241011261813821101101202202224
TULUNGAGUNGBALESONOPedesaan Non Rawat Inap101101871512517101000101112101
TULUNGAGUNGBENDILWUNGUPedesaan Non Rawat Inap112101891710818101101101112101
TULUNGAGUNGSUMBERGEMPOLPedesaan Non Rawat Inap2021017111816925112101101101112
TULUNGAGUNGBEJIPerkotaan Rawat Inap20210112122413720101101112213202
TULUNGAGUNGBOYOLANGUPedesaan Rawat Inap202101971614721101101202202202
TULUNGAGUNGTULUNGAGUNGPerkotaan Non Rawat Inap202101651110616112101101112112
TULUNGAGUNGSEMBUNGPerkotaan Non Rawat Inap10110163912618101101011101101
TULUNGAGUNGKEDUNGWARUPedesaan Non Rawat Inap11201162812921123101101101101
TULUNGAGUNGSIMOPerkotaan Non Rawat Inap112112571212315011112101112213
TULUNGAGUNGNGANTRUPedesaan Rawat Inap2021011382112618101101101202101
TULUNGAGUNGPUCUNGPedesaan Non Rawat Inap000101751210717202101101101101
TULUNGAGUNGKARANGREJOPedesaan Rawat Inap20201110112110818101101101213202
TULUNGAGUNGKAUMANPedesaan Rawat Inap21310110142415621202011202202112
TULUNGAGUNGGONDANGPedesaan Rawat Inap10110112122419625101101202101213
TULUNGAGUNGTIUDANPedesaan Non Rawat Inap11201149139514112101101101112
TULUNGAGUNGPAGERWOJOPedesaan Rawat Inap202101841216723101101202202202
TULUNGAGUNGSENDANGPedesaan Rawat Inap1010111061610313101011213202202
TULUNGAGUNGDONOPedesaan Non Rawat Inap11210155106713101011213101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan