Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

71,88%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
28,13%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TULUNGAGUNGJELIPedesaan Non Rawat Inap1121016289413112101101011101101
TULUNGAGUNGBESUKIPedesaan Rawat Inap20200012517101020101011202202202000
TULUNGAGUNGBESOLEPedesaan Non Rawat Inap10110166127512112011011101101101
TULUNGAGUNGBANDUNGPedesaan Rawat Inap10110110919171128112112202101202101
TULUNGAGUNGBANGUNJAYAPedesaan Rawat Inap1121011472114620101101202202112101
TULUNGAGUNGPAKELPedesaan Non Rawat Inap112101791610515101000112101112101
TULUNGAGUNGCAMPURDARATPedesaan Non Rawat Inap21310181912315101101101202101101
TULUNGAGUNGTANGGUNGGUNUNGPedesaan Rawat Inap20201184127613101101101202101011
TULUNGAGUNGKALIDAWIRPedesaan Rawat Inap10110112820141024112101213202202101
TULUNGAGUNGTUNGGANGRIPedesaan Non Rawat Inap202101651111415101101101101101101
TULUNGAGUNGPUCANGLABANPedesaan Rawat Inap202011910199312000101101202101011
TULUNGAGUNGREJOTANGANPedesaan Rawat Inap2350001151612315202101202101202000
TULUNGAGUNGBANJAREJOPedesaan Rawat Inap134101951413518101000202101112101
TULUNGAGUNGNGUNUTPedesaan Rawat Inap2131121321512820101101202202224112
TULUNGAGUNGBALESONOPedesaan Non Rawat Inap101101771411415101000101112101101
TULUNGAGUNGBENDILWUNGUPedesaan Non Rawat Inap112101591411819101101101112101101
TULUNGAGUNGSUMBERGEMPOLPedesaan Non Rawat Inap202101781514923112101101101112101
TULUNGAGUNGBEJIPerkotaan Rawat Inap20212312112312719101101112213202123
TULUNGAGUNGBOYOLANGUPedesaan Rawat Inap202101971614519101101202202202101
TULUNGAGUNGTULUNGAGUNGPerkotaan Non Rawat Inap202101651111617101101101101112101
TULUNGAGUNGSEMBUNGPerkotaan Non Rawat Inap10110172912315101101112101101101
TULUNGAGUNGKEDUNGWARUPedesaan Non Rawat Inap112011821011819123101101101101011
TULUNGAGUNGSIMOPerkotaan Non Rawat Inap112213561113215000112101101213213
TULUNGAGUNGNGANTRUPedesaan Rawat Inap2021011372014519101101101202101101
TULUNGAGUNGPUCUNGPedesaan Non Rawat Inap10110165119716202101101112101101
TULUNGAGUNGKARANGREJOPedesaan Rawat Inap202000891710818101101101213202000
TULUNGAGUNGKAUMANPedesaan Rawat Inap21310111132416521202011101202112101
TULUNGAGUNGGONDANGPedesaan Rawat Inap20210111112218523101101202202213101
TULUNGAGUNGTIUDANPedesaan Non Rawat Inap11201156119514112101101101112011
TULUNGAGUNGPAGERWOJOPedesaan Rawat Inap202101841214721101101202202202101
TULUNGAGUNGSENDANGPedesaan Rawat Inap1010119514639101000202202202011
TULUNGAGUNGDONOPedesaan Non Rawat Inap11210155106612101011213101101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan