Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR

86,49%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
13,51%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEDIRI JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEDIRIPUHJARAKPedesaan Non Rawat Inap45910171814418202101112202112101
KEDIRIMOJOPedesaan Rawat Inap336101821015419202101213213112101
KEDIRINGADIPedesaan Non Rawat Inap27910151611112112112213202112101
KEDIRISEMENPedesaan Rawat Inap4041017101716824101101112213202101
KEDIRINGADILUWIHPedesaan Rawat Inap3581011131411213101101213224202101
KEDIRIWONOREJOPedesaan Non Rawat Inap281020270712214202101101202101202
KEDIRIKRASPedesaan Non Rawat Inap21320291109211202202101112112202
KEDIRIPELASPedesaan Non Rawat Inap30310160611011101101112202112101
KEDIRISAMBIPedesaan Non Rawat Inap31410172915419101101112112112101
KEDIRIBLABAKPedesaan Non Rawat Inap303202911015116202112112202112202
KEDIRIWATESPedesaan Rawat Inap325101741111415112112112303112101
KEDIRISILIRPedesaan Non Rawat Inap2021016069110123011101303101101
KEDIRINGANCARPedesaan Non Rawat Inap41510153812214101112112303112101
KEDIRIPLOSOKLATENPedesaan Non Rawat Inap2022027189110112101112202112202
KEDIRIPRANGGANGPedesaan Non Rawat Inap3141017078311101112202202112101
KEDIRIGURAHPedesaan Non Rawat Inap314101821015217000101112112112101
KEDIRIADAN-ADANPedesaan Non Rawat Inap31420245910111101000112202112202
KEDIRIPUNCUPedesaan Non Rawat Inap11210182109514011101101112112101
KEDIRIKEPUNGPedesaan Non Rawat Inap41510164107310112112101202101101
KEDIRIKELINGPedesaan Non Rawat Inap224101718729112101112112112101
KEDIRIKANDANGANPedesaan Rawat Inap34710163911516202112101202202101
KEDIRIBENDOPedesaan Non Rawat Inap224202606718011101202202202202
KEDIRISIDOREJOPedesaan Non Rawat Inap235112707707202101101202202112
KEDIRIPAREPerkotaan Non Rawat Inap224101606617101101101202202101
KEDIRIBADASPedesaan Non Rawat Inap3691017296511022101112213011101
KEDIRIKUNJANGPedesaan Non Rawat Inap34710160612315011101112101213101
KEDIRIPURWOASRIPedesaan Non Rawat Inap21320261711213101101112112112202
KEDIRISUMBERJOPedesaan Non Rawat Inap20220260612012011011112112112202
KEDIRITANONPedesaan Rawat Inap3141011001023326112112011303224101
KEDIRIPAGUPedesaan Non Rawat Inap20221371815116213101112303213213
KEDIRIBANGSONGANPedesaan Non Rawat Inap202202617819101112213202202202
KEDIRIKAYENKIDULPedesaan Rawat Inap31410180811011101101112202112101
KEDIRIGAMPENGPedesaan Non Rawat Inap30320280813114000101101202112202
KEDIRINGASEMPerkotaan Non Rawat Inap40415672913215303000101202112156
KEDIRITIRONPedesaan Non Rawat Inap31410162811112112101101112101101
KEDIRIGROGOLPedesaan Rawat Inap213101921113316000011011303112101
KEDIRITAROKANPedesaan Non Rawat Inap50511284128614112112112202112112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan