Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR

86,49%

32

Puskesmas Lengkap
13,51%

5

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 6 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KEDIRI JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEDIRIPUHJARAKPedesaan Non Rawat Inap25720261716319202101112202112
KEDIRIMOJOPedesaan Rawat Inap21310163914418202101213213112
KEDIRINGADIPedesaan Non Rawat Inap24610151610111112112213202112
KEDIRISEMENPedesaan Rawat Inap404101761316824101101112213202
KEDIRINGADILUWIHPedesaan Rawat Inap4371011131411213101101213224202
KEDIRIWONOREJOPedesaan Non Rawat Inap21310160611213101101101202000
KEDIRIKRASPedesaan Non Rawat Inap21310191109312202202101112112
KEDIRIPELASPedesaan Non Rawat Inap30310160610111101101112202112
KEDIRISAMBIPedesaan Non Rawat Inap31410172914317101101112112112
KEDIRIBLABAKPedesaan Non Rawat Inap2022021011115116224112101202112
KEDIRIWATESPedesaan Rawat Inap415101841212416112112112202112
KEDIRISILIRPedesaan Non Rawat Inap2021016069110123011112303101
KEDIRINGANCARPedesaan Non Rawat Inap31410162812214112101101303112
KEDIRIPLOSOKLATENPedesaan Non Rawat Inap2022026179110112101112202112
KEDIRIPRANGGANGPedesaan Non Rawat Inap213101505718101112202202112
KEDIRIGURAHPedesaan Non Rawat Inap21310172915217000000033112112
KEDIRIADAN-ADANPedesaan Non Rawat Inap20210160610010101000112202101
KEDIRIPUNCUPedesaan Non Rawat Inap123101821010515011101101112112
KEDIRIKEPUNGPedesaan Non Rawat Inap3031016287310101112101202101
KEDIRIKELINGPedesaan Non Rawat Inap224101718729101101112202112
KEDIRIKANDANGANPedesaan Rawat Inap32510162810414101112101202202
KEDIRIBENDOPedesaan Non Rawat Inap224202617718011101213202202
KEDIRISIDOREJOPedesaan Non Rawat Inap224112707707202101101202202
KEDIRIPAREPerkotaan Non Rawat Inap224101606617101101101202202
KEDIRIBADASPedesaan Non Rawat Inap37101017296511022112112213022
KEDIRIKUNJANGPedesaan Non Rawat Inap36910160612315011101112101112
KEDIRIPURWOASRIPedesaan Non Rawat Inap11220261711213101101112112112
KEDIRISUMBERJOPedesaan Non Rawat Inap20220260612113011011112213101
KEDIRITANONPedesaan Rawat Inap2131011001023326112112112303224
KEDIRIPAGUPedesaan Non Rawat Inap20223571815116112101112303112
KEDIRIBANGSONGANPedesaan Non Rawat Inap202202617718101101112202202
KEDIRIKAYENKIDULPedesaan Rawat Inap21310170710010011101011202112
KEDIRIGAMPENGPedesaan Non Rawat Inap30320270713114011112112202112
KEDIRINGASEMPerkotaan Non Rawat Inap40410172913215213000101202112
KEDIRITIRONPedesaan Non Rawat Inap21310142611112011101101112101
KEDIRIGROGOLPedesaan Rawat Inap112101821013316000112011303112
KEDIRITAROKANPedesaan Non Rawat Inap41511284128513112112112202112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan