Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALANG JAWA TIMUR

71,79%

28

Puskesmas Lengkap
28,21%

11

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di MALANG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALANGAMPELGADINGPedesaan Rawat Inap1123032052515419101011011101101
MALANGKETAWANGPedesaan Rawat Inap2241011131412214202000202202101
MALANGDONOMULYOPedesaan Rawat Inap4041011711810414101101101202202
MALANGKALIPAREPedesaan Rawat Inap1011011711814216303101202202202
MALANGPAGAKPedesaan Rawat Inap30310191109514101101202101101
MALANGSUMBERMANJING KULONPedesaan Rawat Inap2021011151611213101101101202101
MALANGBANTURPedesaan Rawat Inap101101117188412101000101202202
MALANGWONOKERTOPedesaan Rawat Inap202202921111213202011101202101
MALANGGEDANGANPedesaan Rawat Inap213202951414317202011011112112
MALANGSITIARJOPedesaan Rawat Inap101101921111112202000101303101
MALANGSUMBERMANJING WETANPedesaan Rawat Inap4042021421615217202101213112101
MALANGDAMPITPedesaan Rawat Inap37102021401411415101000112303101
MALANGPAMOTANPedesaan Rawat Inap1232021121312416000000112202101
MALANGTIRTOYUDOPedesaan Rawat Inap1122021631913316101011112101112
MALANGPONCOKUSUMOPedesaan Rawat Inap3141012412515116101112101202101
MALANGWAJAKPerkotaan Rawat Inap3142021631917320101011112202202
MALANGTURENPerkotaan Rawat Inap3581012553028331101101112202101
MALANGBULULAWANGPerkotaan Rawat Inap3143031601616117202101101202202
MALANGGONDANGLEGIPerkotaan Rawat Inap3583581531812618123101101202202
MALANGPAGELARANPedesaan Rawat Inap1232021321513215011011101202202
MALANGKEPANJENPerkotaan Rawat Inap4591452702725328202101101202112
MALANGSUMBERPUCUNGPedesaan Rawat Inap1782021451914418000000101202213
MALANGKROMENGANPedesaan Rawat Inap2022021621812315202101202202101
MALANGNGAJUMPedesaan Rawat Inap2021011642011516101000202303112
MALANGWONOSARIPedesaan Rawat Inap3141011361912517112000101202101
MALANGWAGIRPedesaan Rawat Inap2461011852317623101000213303101
MALANGPAKISAJIPerkotaan Rawat Inap55101011952417320112303202303112
MALANGTAJINANPedesaan Rawat Inap3030111511614418101101101202101
MALANGTUMPANGPerkotaan Rawat Inap6061012232522325101101213314213
MALANGPAKISPerkotaan Rawat Inap3472021872522224101101101303112
MALANGJABUNGPedesaan Rawat Inap3032022102118220101000101404101
MALANGLAWANGPerkotaan Rawat Inap3691342002013316202101101303101
MALANGSINGOSARIPerkotaan Rawat Inap3141561801812517303011202202112
MALANGARDIMULYOPerkotaan Rawat Inap2810101134178210101101101202101
MALANGKARANGPLOSOPerkotaan Rawat Inap57120001801810111101101112202101
MALANGDAUPerkotaan Rawat Inap3142021611715015202101101202101
MALANGPUJONPedesaan Rawat Inap2022021701717118202101112202112
MALANGNGANTANGPedesaan Rawat Inap2021011701715116213011101202202
MALANGKASEMBONPedesaan Rawat Inap303213819718101101022202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan