Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALANG JAWA TIMUR

79,49%

31

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,51%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MALANG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALANGAMPELGADINGPedesaan Rawat Inap1122022052516420112011011202112202
MALANGKETAWANGPedesaan Rawat Inap2241011231512214202000202202101101
MALANGDONOMULYOPedesaan Rawat Inap4041012012113417101101101202202101
MALANGKALIPAREPedesaan Rawat Inap2021011631914216303101202101101101
MALANGPAGAKPedesaan Rawat Inap30310191108614101101202101101101
MALANGSUMBERMANJING KULONPedesaan Rawat Inap2021011031311213202101101202112101
MALANGBANTURPedesaan Rawat Inap101101116179514101011101213202101
MALANGWONOKERTOPedesaan Rawat Inap202202931211415202011101202101202
MALANGGEDANGANPedesaan Rawat Inap2132021061615318202011011112022202
MALANGSITIARJOPedesaan Rawat Inap1011011021212113202000101303202101
MALANGSUMBERMANJING WETANPedesaan Rawat Inap4042021451915621202101213112112202
MALANGDAMPITPedesaan Rawat Inap38113031732012416101000112303101303
MALANGPAMOTANPedesaan Rawat Inap1231011241611415000000112202101101
MALANGTIRTOYUDOPedesaan Rawat Inap1012021541915419101011112112112202
MALANGPONCOKUSUMOPedesaan Rawat Inap3251012522716319101112101213112101
MALANGWAJAKPerkotaan Rawat Inap3142021552017421101011101202202202
MALANGTURENPerkotaan Rawat Inap46101012563128331101101112202101101
MALANGBULULAWANGPerkotaan Rawat Inap3143031601616117202101101202202303
MALANGGONDANGLEGIPerkotaan Rawat Inap2792241541912618123101112101202224
MALANGPAGELARANPedesaan Rawat Inap1342021331613316011011101202202202
MALANGKEPANJENPerkotaan Rawat Inap47111672702723326202101101213112167
MALANGSUMBERPUCUNGPedesaan Rawat Inap111122021451915419000000101202213202
MALANGKROMENGANPedesaan Rawat Inap2132021631912416202101202202112202
MALANGNGAJUMPedesaan Rawat Inap2022021742111718101000202303112202
MALANGWONOSARIPedesaan Rawat Inap2021011451913518112011112202101101
MALANGWAGIRPedesaan Rawat Inap2571121752217724101000213202112112
MALANGPAKISAJIPerkotaan Rawat Inap55101012142516319101101202303213101
MALANGTAJINANPedesaan Rawat Inap3030111511614519101101101303101011
MALANGTUMPANGPerkotaan Rawat Inap5051012252723427101101213314213101
MALANGPAKISPerkotaan Rawat Inap33620218112926228101202202404112202
MALANGJABUNGPedesaan Rawat Inap3033031901919221101000101505101303
MALANGLAWANGPerkotaan Rawat Inap369191020020154192021012023032021910
MALANGSINGOSARIPerkotaan Rawat Inap3141781801812517303011202202112178
MALANGARDIMULYOPerkotaan Rawat Inap215171011431710212101101202202101101
MALANGKARANGPLOSOPerkotaan Rawat Inap514192021901916117202101112213112202
MALANGDAUPerkotaan Rawat Inap3142021601614014202101101202101202
MALANGPUJONPedesaan Rawat Inap2242021721916117202101112202112202
MALANGNGANTANGPedesaan Rawat Inap3031011801817219112011112202202101
MALANGKASEMBONPedesaan Rawat Inap404112111128210202101022202101112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan