Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JEMBER JAWA TIMUR

74,00%

37

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
26,00%

13

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JEMBER JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 15 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di JEMBER JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
JEMBERBANJARSENGONPerkotaan Non Rawat Inap202202107178513213101101202112202
JEMBERKENCONGPedesaan Rawat Inap1010116172351217303000101303112011
JEMBERCAKRUPedesaan Rawat Inap20210176139615202101202202000101
JEMBERGUMUKMASPedesaan Rawat Inap2021011462015722202101202202112101
JEMBERTEMBOKREJOPedesaan Rawat Inap112101921110717112101202202101101
JEMBERPUGERPedesaan Rawat Inap25710112122413720101101011101000101
JEMBERKASIYANPedesaan Rawat Inap1231011462013720303101101101101101
JEMBERWULUHANPedesaan Rawat Inap20210114317131023303000000303112101
JEMBERLOJEJERPedesaan Rawat Inap101101931213619213101112202202101
JEMBERAMBULUPerkotaan Rawat Inap202101171734112435202101112213101101
JEMBERSABRANGPedesaan Rawat Inap101101791610919202011202303101101
JEMBERANDONGSARIPedesaan Rawat Inap123000781571219202101101101112000
JEMBERTEMPUREJOPedesaan Rawat Inap1011011151612416123101011101112101
JEMBERCURAHNONGKOPedesaan Rawat Inap12301195146814202101112202101011
JEMBERSILO IPedesaan Rawat Inap101101881610515202101112123101101
JEMBERSILO IIPedesaan Rawat Inap2021011282011920213101101202101101
JEMBERMAYANGPedesaan Rawat Inap2242021231515621202101202303202202
JEMBERMUMBULSARIPedesaan Rawat Inap2021011081891019202101202202112101
JEMBERJENGGAWAHPedesaan Rawat Inap2241011011217815202011202202112101
JEMBERKEMUNINGSARI KIDULPedesaan Rawat Inap101101651161016112000123202000101
JEMBERAJUNGPedesaan Rawat Inap2241011271991322202000123303101101
JEMBERRAMBIPUJIPerkotaan Rawat Inap2791011051515621101000101213101101
JEMBERNOGOSARIPedesaan Rawat Inap20210146106511112000101101112101
JEMBERBALUNGPedesaan Non Rawat Inap123101751213316213101101202101101
JEMBERKARANGDURENPedesaan Rawat Inap202101117188412202101101202112101
JEMBERUMBULSARIPedesaan Rawat Inap2242021181910818202101101202101202
JEMBERPALERANPedesaan Rawat Inap2021018614101323202101213202202101
JEMBERSEMBOROPedesaan Rawat Inap2021018132181018202101202202101101
JEMBERJOMBANGPedesaan Rawat Inap1561011081811617213101101202112101
JEMBERSUMBERBARUPedesaan Rawat Inap202101610169817202011202202101101
JEMBERROWOTENGAHPedesaan Rawat Inap10110169157815202000112202101101
JEMBERTANGGULPedesaan Rawat Inap20214516122815924213101202202112145
JEMBERKLATAKANPedesaan Rawat Inap112101681491019202112202101101101
JEMBERBANGSALSARIPedesaan Rawat Inap20201116824151025213202112202112011
JEMBERSUKOREJOPedesaan Rawat Inap2131018917101020112101202202112101
JEMBERPANTIPedesaan Rawat Inap213101107179716202101112213101101
JEMBERSUKORAMBIPedesaan Rawat Inap3361011261816622202101213112101101
JEMBERARJASAPedesaan Rawat Inap314202961571118213101112101101202
JEMBERPAKUSARIPedesaan Non Rawat Inap2021011210229918112101112202101101
JEMBERKALISATPedesaan Non Rawat Inap36910115924121325112000112202112101
JEMBERLEDOKOMBOPedesaan Rawat Inap22410151318151025213101213202101101
JEMBERSUMBERJAMBEPedesaan Rawat Inap3031011071771219213000101202202101
JEMBERSUKOWONOPedesaan Rawat Inap21310181624151227303000202202101101
JEMBERJELBUKPedesaan Rawat Inap21310196159615202101101202101101
JEMBERKALIWATESPerkotaan Rawat Inap21310196158715213011112202101101
JEMBERMANGLIPerkotaan Rawat Inap20210177147815213101213213022101
JEMBERJEMBER KIDULPerkotaan Rawat Inap2021015387714202101112303101101
JEMBERSUMBERSARIPerkotaan Rawat Inap2022021251715419112101112213101202
JEMBERGLADAKPAKEMPerkotaan Rawat Inap2021011041410616101101112112101101
JEMBERPATRANGPerkotaan Rawat Inap426202791671017123101112213101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan