Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JEMBER JAWA TIMUR

70,00%

35

Puskesmas Lengkap
30,00%

15

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JEMBER JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 19 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di JEMBER JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
JEMBERBANJARSENGONPerkotaan Non Rawat Inap20230398177714112101101202112
JEMBERKENCONGPedesaan Rawat Inap2020116172361117213000202202112
JEMBERCAKRUPedesaan Rawat Inap20210176139615202101202202000
JEMBERGUMUKMASPedesaan Rawat Inap202101101020111122202101202202112
JEMBERTEMBOKREJOPedesaan Rawat Inap20210174118917112101112202101
JEMBERPUGERPedesaan Rawat Inap202101121325101020101101022112011
JEMBERKASIYANPedesaan Rawat Inap11210111617111122202101112101101
JEMBERWULUHANPedesaan Rawat Inap20210113316111021202000000303112
JEMBERLOJEJERPedesaan Rawat Inap101101751211718213101112202101
JEMBERAMBULUPerkotaan Rawat Inap213101181836112435202101112112101
JEMBERSABRANGPedesaan Rawat Inap1121016101681119202011112303101
JEMBERANDONGSARIPedesaan Rawat Inap112011781571320202202101101112
JEMBERTEMPUREJOPedesaan Rawat Inap10110196158715123101011101112
JEMBERCURAHNONGKOPedesaan Rawat Inap10101179165914202101112202101
JEMBERSILO IPedesaan Rawat Inap101101881610515202101112123101
JEMBERSILO IIPedesaan Rawat Inap20210110102071320213101101202101
JEMBERMAYANGPedesaan Rawat Inap21320210515101020202101202213112
JEMBERMUMBULSARIPedesaan Rawat Inap2021011081891019202101202202112
JEMBERJENGGAWAHPedesaan Rawat Inap2131011110218816202011202202101
JEMBERKEMUNINGSARI KIDULPedesaan Rawat Inap1011015496814112000112202000
JEMBERAJUNGPedesaan Rawat Inap20210112719101323101000112303101
JEMBERRAMBIPUJIPerkotaan Rawat Inap202101961512921101011112202101
JEMBERNOGOSARIPedesaan Rawat Inap20210137106511123000000101112
JEMBERBALUNGPedesaan Non Rawat Inap1231015121711718213101101202101
JEMBERKARANGDURENPedesaan Rawat Inap213101117186511202101101202112
JEMBERUMBULSARIPedesaan Rawat Inap11220298179817202101112202101
JEMBERPALERANPedesaan Rawat Inap2021017101771522202101112202101
JEMBERSEMBOROPedesaan Rawat Inap2021016152171320202101101202112
JEMBERJOMBANGPedesaan Rawat Inap11210189178513224101101202101
JEMBERSUMBERBARUPedesaan Rawat Inap20210169159817202011112202101
JEMBERROWOTENGAHPedesaan Rawat Inap12310169157815202000112202101
JEMBERTANGGULPedesaan Rawat Inap202101171229151025213000202202112
JEMBERKLATAKANPedesaan Rawat Inap112000691571320202112202101000
JEMBERBANGSALSARIPedesaan Rawat Inap20201115924121224224000202202112
JEMBERSUKOREJOPedesaan Rawat Inap112101681471219213101112202101
JEMBERPANTIPedesaan Rawat Inap213101107179716202101112213101
JEMBERSUKORAMBIPedesaan Rawat Inap30310110818111223213101213213101
JEMBERARJASAPedesaan Rawat Inap303202961571118213101011101000
JEMBERPAKUSARIPedesaan Non Rawat Inap20210110122251217112101101202112
JEMBERKALISATPedesaan Non Rawat Inap30310115924111526112000112202112
JEMBERLEDOKOMBOPedesaan Rawat Inap21310151318141327213101112213101
JEMBERSUMBERJAMBEPedesaan Rawat Inap202101891781220213000112101112
JEMBERSUKOWONOPedesaan Rawat Inap20210171623141327303000202202101
JEMBERJELBUKPedesaan Rawat Inap20210169157815202101202202101
JEMBERKALIWATESPerkotaan Rawat Inap24610196158715112011112202101
JEMBERMANGLIPerkotaan Rawat Inap20210158136814213101011213011
JEMBERJEMBER KIDULPerkotaan Rawat Inap2021015386713202101112303101
JEMBERSUMBERSARIPerkotaan Rawat Inap2022021161713518112101112213101
JEMBERGLADAKPAKEMPerkotaan Rawat Inap20210166126713101101112112101
JEMBERPATRANGPerkotaan Rawat Inap31420286146915123000011202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan