Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUWANGI JAWA TIMUR

26,67%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
73,33%

33

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUWANGI JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 49 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYUWANGI JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUWANGIPESANGGARANPedesaan Rawat Inap303101112139110101101101202101101
BANYUWANGISUMBERAGUNGPedesaan Non Rawat Inap20210190914216112101101101101101
BANYUWANGISILIRAGUNGPedesaan Non Rawat Inap202101931211011112000101101101101
BANYUWANGIKEBONDALEMPedesaan Rawat Inap2021011431713316101000112202112101
BANYUWANGISAMBIREJOPedesaan Rawat Inap2022021321510515000101101202112202
BANYUWANGIPURWOHARJOPedesaan Rawat Inap20220216016141024000101101202101202
BANYUWANGITAMPOPedesaan Non Rawat Inap23510163913417000000101202101101
BANYUWANGIGRAJAGANPedesaan Non Rawat Inap10110192117411101101101101101101
BANYUWANGITEGALDLIMOPedesaan Rawat Inap2021011161713720101000101202000101
BANYUWANGIKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat Inap202101921112820000000101202101101
BANYUWANGIKEDUNGREJOPedesaan Rawat Inap2020001061611617101000101202101000
BANYUWANGISUMBERBERASPedesaan Rawat Inap303011831112416101000011303101011
BANYUWANGITEMBOKREJOPedesaan Non Rawat Inap1011019099514112101101101101101
BANYUWANGITAPANREJOPedesaan Non Rawat Inap1011017079312011000011101101101
BANYUWANGIBENCULUKPedesaan Rawat Inap28101011822017421101101112213101101
BANYUWANGIJAJAGPerkotaan Non Rawat Inap20210171813316101000101101101101
BANYUWANGIGAMBIRANPedesaan Non Rawat Inap202101808101121000101101101101101
BANYUWANGITEGALSARIPedesaan Rawat Inap14510113619201030123000112303101101
BANYUWANGISEPANJANGPedesaan Rawat Inap303101203239413202000000202101101
BANYUWANGITULUNGREJOPedesaan Non Rawat Inap20210180811112011000101101101101
BANYUWANGIKALIBARU KULONPedesaan Rawat Inap3471012142518018000000011202000101
BANYUWANGIGENTENG KULONPerkotaan Non Rawat Inap20210173107714202000101101101101
BANYUWANGIKEMBIRITANPerkotaan Non Rawat Inap20210191108311000000101101101101
BANYUWANGIKEBAMANPedesaan Non Rawat Inap10110191109211000101101101000101
BANYUWANGIPARIJATAH KULONPedesaan Non Rawat Inap20210161713720101000101202101101
BANYUWANGIWONOSOBOPedesaan Non Rawat Inap10110181913518000101101101101101
BANYUWANGIGITIKPedesaan Rawat Inap2022021101117017101101101202101202
BANYUWANGIGLADAGPedesaan Non Rawat Inap20210161710111000101101101101101
BANYUWANGIKABATPerkotaan Non Rawat Inap202134851321728101101101202101134
BANYUWANGIBADEANPedesaan Non Rawat Inap101101606161329000000101101101101
BANYUWANGISINGOJURUHPedesaan Rawat Inap2352681231516117101101101202101268
BANYUWANGIKARANGSARIPedesaan Non Rawat Inap2021017079211000202000101101101
BANYUWANGIGENDOHPedesaan Non Rawat Inap1011016067512000000000101101101
BANYUWANGISEMPUPedesaan Rawat Inap2021011451914519101000202202101101
BANYUWANGISONGGONPedesaan Rawat Inap202101821011516101000101202101101
BANYUWANGIPASPANPedesaan Non Rawat Inap303101881611011000000101101101101
BANYUWANGILICINPedesaan Rawat Inap2021011021214216000101101303101101
BANYUWANGISOBOPerkotaan Non Rawat Inap10110140410111202101101202101101
BANYUWANGIKERTOSARIPerkotaan Non Rawat Inap10120240411011202101101101101202
BANYUWANGISINGOTRUNANPerkotaan Non Rawat Inap10110170712214101101000101101101
BANYUWANGIMOJOPANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap101202911011112101101101101202202
BANYUWANGIKELIRPedesaan Non Rawat Inap1011015059110011000000101101101
BANYUWANGIKLATAKPerkotaan Non Rawat Inap2022021211317623000000101101101202
BANYUWANGIWONGSOREJOPedesaan Rawat Inap224101135189817000101101101101101
BANYUWANGIBAJULMATIPedesaan Rawat Inap1011011292115621101112101112101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan