Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUWANGI JAWA TIMUR

13,33%

6

Puskesmas Lengkap
86,67%

39

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYUWANGI JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 61 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BANYUWANGI JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUWANGIPESANGGARANPedesaan Rawat Inap303101103139110101000011202101
BANYUWANGISUMBERAGUNGPedesaan Non Rawat Inap20210190914216112101101101101
BANYUWANGISILIRAGUNGPedesaan Non Rawat Inap202101941311011112000101101101
BANYUWANGIKEBONDALEMPedesaan Rawat Inap2021011521713215000000112101112
BANYUWANGISAMBIREJOPedesaan Rawat Inap2022021331611011000101000101101
BANYUWANGIPURWOHARJOPedesaan Rawat Inap20220216016141024000101101202101
BANYUWANGITAMPOPedesaan Non Rawat Inap20220263913417000000101202101
BANYUWANGIGRAJAGANPedesaan Non Rawat Inap10110183117411101101101101101
BANYUWANGITEGALDLIMOPedesaan Rawat Inap2021011161713720101000101202000
BANYUWANGIKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat Inap202101821012820000000101202101
BANYUWANGIKEDUNGREJOPedesaan Rawat Inap2021011061611617101000112202101
BANYUWANGISUMBERBERASPedesaan Rawat Inap202101831112416101000011303101
BANYUWANGITEMBOKREJOPedesaan Non Rawat Inap10110191109514112000101213101
BANYUWANGITAPANREJOPedesaan Non Rawat Inap10110170710313011000101101101
BANYUWANGIBENCULUKPedesaan Rawat Inap2020111721917421101000112213101
BANYUWANGIJAJAGPerkotaan Non Rawat Inap20201181912416011000112000101
BANYUWANGIGAMBIRANPedesaan Non Rawat Inap202101808101121000101101000101
BANYUWANGITEGALSARIPedesaan Rawat Inap00010112719201131123000112303101
BANYUWANGISEPANJANGPedesaan Rawat Inap202101203239413101000000202101
BANYUWANGITULUNGREJOPedesaan Non Rawat Inap10110181911112011000101101101
BANYUWANGIKALIBARU KULONPedesaan Rawat Inap2021012242617118000000011202000
BANYUWANGIGENTENG KULONPerkotaan Non Rawat Inap20210183117613202000000101101
BANYUWANGIKEMBIRITANPerkotaan Non Rawat Inap2021018198311000000101101101
BANYUWANGIKEBAMANPedesaan Non Rawat Inap101101102129211000101000101000
BANYUWANGIPARIJATAH KULONPedesaan Non Rawat Inap20210162813720101000101202101
BANYUWANGIWONOSOBOPedesaan Non Rawat Inap10110181913518000101101101101
BANYUWANGIGITIKPedesaan Rawat Inap2022021011116016000101101202101
BANYUWANGIGLADAGPedesaan Non Rawat Inap20210162810111000101101101101
BANYUWANGIKABATPerkotaan Non Rawat Inap202235861421728000101101101101
BANYUWANGIBADEANPedesaan Non Rawat Inap101101606161329000000000101101
BANYUWANGISINGOJURUHPedesaan Rawat Inap2022131231516117101101101202101
BANYUWANGIKARANGSARIPedesaan Non Rawat Inap2021017186511000202000101101
BANYUWANGIGENDOHPedesaan Non Rawat Inap1011016177512000000011101101
BANYUWANGISEMPUPedesaan Rawat Inap1011011462014418011000202202101
BANYUWANGISONGGONPedesaan Rawat Inap202101731011516101000101101112
BANYUWANGIPASPANPedesaan Non Rawat Inap303101861411011000000101101101
BANYUWANGILICINPedesaan Rawat Inap2021011031314317000101101303101
BANYUWANGISOBOPerkotaan Non Rawat Inap10110140410111101101011303101
BANYUWANGIKERTOSARIPerkotaan Non Rawat Inap10120260610111000202101101101
BANYUWANGISINGOTRUNANPerkotaan Non Rawat Inap10110170714317101101000101101
BANYUWANGIMOJOPANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap101202911011213101101101101202
BANYUWANGIKELIRPedesaan Non Rawat Inap101101628819000000000101101
BANYUWANGIKLATAKPerkotaan Non Rawat Inap2022021001012517000101101101101
BANYUWANGIWONGSOREJOPedesaan Rawat Inap235202133169817101101101000101
BANYUWANGIBAJULMATIPedesaan Rawat Inap10110111102115722011011213112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan