Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

63,64%

21

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
36,36%

12

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PROBOLINGGOSUKAPURAPedesaan Rawat Inap1011011901918018101000202303101101
PROBOLINGGOSUMBERPedesaan Non Rawat Inap01110113114808101000101101101101
PROBOLINGGOKURIPANPedesaan Non Rawat Inap11210111213808101101011000101101
PROBOLINGGOBANTARANPedesaan Rawat Inap1011011401413013202101202101101101
PROBOLINGGOLECESPedesaan Rawat Inap1011011401416218101101202202202101
PROBOLINGGOJORONGANPedesaan Non Rawat Inap01110190911011202101101101101101
PROBOLINGGOTEGALSIWALANPedesaan Non Rawat Inap2021011621813013101000101000101101
PROBOLINGGOBANYUANYARPedesaan Non Rawat Inap1011011201211112101101101000101101
PROBOLINGGOKLENANG KIDULPedesaan Non Rawat Inap1011011131415015101101101101101101
PROBOLINGGORANUGEDANGPedesaan Rawat Inap0111011411514014101101011101101101
PROBOLINGGOTIRISPedesaan Non Rawat Inap0111011611710111101000101101101101
PROBOLINGGOKRUCILPedesaan Rawat Inap0221012002021021101101101202101101
PROBOLINGGOWANGKALPedesaan Rawat Inap1120111421618018303101101101101011
PROBOLINGGOCONDONGPedesaan Rawat Inap1011011301315116101101202202101101
PROBOLINGGOGLAGAHPedesaan Rawat Inap0331011101113215101101202202101101
PROBOLINGGOPAKUNIRANPedesaan Rawat Inap0111011912015015101101101000202101
PROBOLINGGOKOTAANYARPedesaan Rawat Inap0111012032319120202101101101101101
PROBOLINGGOPAITONPerkotaan Rawat Inap0001012332620121101101202202202101
PROBOLINGGOJABUNGSISIRPedesaan Rawat Inap1011011301315015101101101202101101
PROBOLINGGOBAGOPedesaan Rawat Inap1011011601611011101101202202101101
PROBOLINGGOBESUKPedesaan Non Rawat Inap1121011611716117202000101202101101
PROBOLINGGOKRAKSAANPerkotaan Non Rawat Inap1121012132425227101101202202101101
PROBOLINGGOKREJENGANPedesaan Rawat Inap2021121842220121101101202202101112
PROBOLINGGOPAJARAKANPedesaan Rawat Inap1011011421616016101101101202202101
PROBOLINGGOMARONPedesaan Rawat Inap1121012032321122101101303303213101
PROBOLINGGOSUKOPedesaan Non Rawat Inap10110190913013101101101101101101
PROBOLINGGOGENDINGPedesaan Rawat Inap2131011801821021101101202202202101
PROBOLINGGODRINGUPerkotaan Non Rawat Inap0112021201218018101011101101101202
PROBOLINGGOWONOMERTOPedesaan Rawat Inap1122021321515015101000101101101202
PROBOLINGGOLUMBANGPedesaan Rawat Inap1010111511615015101101101101101011
PROBOLINGGOTONGASPedesaan Non Rawat Inap1121011001015015101000101101101101
PROBOLINGGOCURAHTULISPedesaan Non Rawat Inap11220290912113101000101202101202
PROBOLINGGOSUMBERASIHPedesaan Rawat Inap2021011521723225101101101101202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan