Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

51,52%

17

Puskesmas Lengkap
48,48%

16

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 17 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PROBOLINGGOSUKAPURAPedesaan Rawat Inap1011011901918018101000202202101
PROBOLINGGOSUMBERPedesaan Non Rawat Inap0001011311412012101101101101101
PROBOLINGGOKURIPANPedesaan Non Rawat Inap1011011221411011101101000101101
PROBOLINGGOBANTARANPedesaan Rawat Inap1011011501513013202101202101101
PROBOLINGGOLECESPedesaan Rawat Inap2021011501517219101101202202202
PROBOLINGGOJORONGANPedesaan Non Rawat Inap0001011101112012202101101101101
PROBOLINGGOTEGALSIWALANPedesaan Non Rawat Inap2021011732015015101000101000101
PROBOLINGGOBANYUANYARPedesaan Non Rawat Inap1011011401411112101101101000101
PROBOLINGGOKLENANG KIDULPedesaan Non Rawat Inap1011011141515116101101101101101
PROBOLINGGORANUGEDANGPedesaan Rawat Inap0111011611715015101101000101101
PROBOLINGGOTIRISPedesaan Non Rawat Inap0111011611710111101000101101112
PROBOLINGGOKRUCILPedesaan Rawat Inap0221012302323023101101101202101
PROBOLINGGOWANGKALPedesaan Rawat Inap1120111732019120202101202101000
PROBOLINGGOCONDONGPedesaan Rawat Inap1011011401416117101101202202101
PROBOLINGGOGLAGAHPedesaan Rawat Inap0221011201213215101101202202101
PROBOLINGGOPAKUNIRANPedesaan Rawat Inap0111011912017017101101101000202
PROBOLINGGOKOTAANYARPedesaan Rawat Inap0111012042421122202101101101101
PROBOLINGGOPAITONPerkotaan Rawat Inap0001012342720121101101202202202
PROBOLINGGOJABUNGSISIRPedesaan Rawat Inap1011011401414115101101101202101
PROBOLINGGOBAGOPedesaan Rawat Inap1011011611712113101101202202101
PROBOLINGGOBESUKPedesaan Non Rawat Inap1011011611716117202000101202101
PROBOLINGGOKRAKSAANPerkotaan Non Rawat Inap1121012132425227101101202202101
PROBOLINGGOKREJENGANPedesaan Rawat Inap2021122242624125101101202202101
PROBOLINGGOPAJARAKANPedesaan Rawat Inap1121011421616016101101101202202
PROBOLINGGOMARONPedesaan Rawat Inap1451012332622123101101303303213
PROBOLINGGOSUKOPedesaan Non Rawat Inap10110190913114101101202101101
PROBOLINGGOGENDINGPedesaan Rawat Inap1121011701719019101101202202202
PROBOLINGGODRINGUPerkotaan Non Rawat Inap0112021301315217101000101101101
PROBOLINGGOWONOMERTOPedesaan Rawat Inap1122021421616016101000101101101
PROBOLINGGOLUMBANGPedesaan Rawat Inap1010111711817017101101101101101
PROBOLINGGOTONGASPedesaan Non Rawat Inap1011011001014014202000101101101
PROBOLINGGOCURAHTULISPedesaan Non Rawat Inap1012021201214014101000101202101
PROBOLINGGOSUMBERASIHPedesaan Rawat Inap2021011832130333101101101101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan