Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JOMBANG JAWA TIMUR

94,12%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
5,88%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JOMBANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di JOMBANG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
JOMBANGBANDARKEDUNGMULYOPedesaan Rawat Inap2351011631920727314101112112213101
JOMBANGPERAKPedesaan Rawat Inap213101691520626202112101202213101
JOMBANGBLIMBING GUDOPedesaan Rawat Inap31410171118151631213101202202213101
JOMBANGPLUMBON GAMBANGPedesaan Non Rawat Inap178101911012618101202101112112101
JOMBANGCUKIRPedesaan Rawat Inap279101131225191130213101112213314101
JOMBANGBRAMBANGPedesaan Non Rawat Inap13410151614317202101101202112101
JOMBANGPULOREJOPedesaan Rawat Inap24601161319121224202101101112112011
JOMBANGNGOROPedesaan Non Rawat Inap2241015611121224101101101202112101
JOMBANGMOJOWARNOPedesaan Rawat Inap26810114923121628202101101202112101
JOMBANGJAPANANPedesaan Non Rawat Inap15610163912517101101101101112101
JOMBANGBARENGPedesaan Rawat Inap35810121930221335101011101123112101
JOMBANGWONOSALAMPedesaan Rawat Inap37101011742112820112202202202202101
JOMBANGMOJOAGUNGPedesaan Rawat Inap31215101121022151227101202112213123101
JOMBANGGAMBIRANPedesaan Non Rawat Inap213101731012315101000202202101101
JOMBANGSUMOBITOPedesaan Rawat Inap34710110919171128202101112303123101
JOMBANGJOGOLOYOPedesaan Non Rawat Inap13410152713619101011101202202101
JOMBANGMAYANGANPedesaan Rawat Inap16710191120111324101101022202112101
JOMBANGJARAKKULONPedesaan Rawat Inap202101461061218101011101101101101
JOMBANGPETERONGANPedesaan Rawat Inap1232028101815823303101112303213202
JOMBANGDUKUH KLOPOPedesaan Non Rawat Inap12310171812517101101101112202101
JOMBANGJELAKOMBOPerkotaan Non Rawat Inap32510170713114213011101303202101
JOMBANGJABONPerkotaan Non Rawat Inap1121017298210112011101202112101
JOMBANGTAMBAKREJOPerkotaan Non Rawat Inap1231018199211213101112202112101
JOMBANGPULOLORPerkotaan Non Rawat Inap123112911010616213101101202011112
JOMBANGMEGALUHPedesaan Rawat Inap32510171118181129202202112213202101
JOMBANGTEMBELANGPedesaan Rawat Inap01010101151126131528101202112202213101
JOMBANGJATIWATESPedesaan Non Rawat Inap11210162810111101101101112011101
JOMBANGKESAMBENPedesaan Rawat Inap2131016915101525202101101202202101
JOMBANGBLIMBING KESAMBENPedesaan Non Rawat Inap2131015389514303101101101202101
JOMBANGTAPENPedesaan Rawat Inap14511210919191231202000101303123112
JOMBANGKEBOANPedesaan Rawat Inap3031019918121224303011202112202101
JOMBANGBAWANGANPedesaan Non Rawat Inap23510153881321213101101112202101
JOMBANGKABUHPedesaan Rawat Inap41511281523181735101101112303303112
JOMBANGPLANDAANPedesaan Rawat Inap2241017121912820202101202202011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan