Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR

80,00%

28

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,00%

7

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BOJONEGORO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOJONEGOROMARGOMULYOPedesaan Rawat Inap4041011211317017101000202404101101
BOJONEGORONGRAHOPedesaan Rawat Inap3031011601626026202101202202202101
BOJONEGOROTAMBAKREJOPedesaan Rawat Inap1011012202233033202101202101202101
BOJONEGORONGAMBONPedesaan Rawat Inap2022021011116016202101202101202202
BOJONEGOROSEKARPedesaan Rawat Inap2021011301318018202101202101101101
BOJONEGOROBUBULANPedesaan Rawat Inap2681011001015015101000202101000101
BOJONEGOROGONDANGPedesaan Rawat Inap1011011201218018101303202101202101
BOJONEGOROTEMAYANGPedesaan Rawat Inap2681011701723023202101303101202101
BOJONEGOROSUGIHWARASPedesaan Rawat Inap28102021701721021101202101202101202
BOJONEGOROKEDUNGADEMPedesaan Rawat Inap2460001801820020101101202101101000
BOJONEGOROKESONGOPedesaan Rawat Inap2021011501517017101101202101101101
BOJONEGOROKEPOHBARUPedesaan Rawat Inap3030002302329029000101202101101000
BOJONEGOROBAURENOPedesaan Rawat Inap3361011701719019101101202202202101
BOJONEGOROGUNUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap3362021001016016101101202101101202
BOJONEGOROKANORPedesaan Rawat Inap2021011701732032101101202303202101
BOJONEGOROMEJUWETPedesaan Rawat Inap3031011401421122101101202202101101
BOJONEGOROSUMBERREJOPedesaan Non Rawat Inap2021011301319019101101101202101101
BOJONEGOROBALENPedesaan Rawat Inap3141011701730030101202202303202101
BOJONEGOROSUKOSEWUPedesaan Rawat Inap3031011501520020101101202101101101
BOJONEGOROKAPASPedesaan Non Rawat Inap20210180815015101101101101101101
BOJONEGOROTANJUNGHARJOPedesaan Non Rawat Inap3030001001014014101101202101101000
BOJONEGOROBOJONEGOROPerkotaan Non Rawat Inap40410190917017202101101101202101
BOJONEGOROWISMA INDAHPerkotaan Non Rawat Inap30310170712012202101101202101101
BOJONEGOROTRUCUKPedesaan Non Rawat Inap3031011101118018101202101202101101
BOJONEGORONGUMPAKDALEMPedesaan Rawat Inap3031011201212012202101202202202101
BOJONEGORODANDERPedesaan Non Rawat Inap3031011301316016202000101202303101
BOJONEGORONGASEMPedesaan Rawat Inap38112022102128028101101202101202202
BOJONEGOROGAYAMPedesaan Rawat Inap3031011301314014101101202101101101
BOJONEGOROKALITIDUPedesaan Rawat Inap46101012302319019101101202303202101
BOJONEGOROPUNGPUNGANPedesaan Rawat Inap3691011401415015101101101202202101
BOJONEGOROMALOPedesaan Rawat Inap4042021801827027101101202101101202
BOJONEGOROPURWOSARIPedesaan Rawat Inap2021011401419019101101202202202101
BOJONEGOROPADANGANPedesaan Non Rawat Inap2020001101123023101101101101101000
BOJONEGOROKASIMANPedesaan Rawat Inap2021011601618018101101202101202101
BOJONEGOROKEDEWANPedesaan Rawat Inap20210190910010101101202202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan