Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR

54,29%

19

Puskesmas Lengkap
45,71%

16

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BOJONEGORO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOJONEGOROMARGOMULYOPedesaan Rawat Inap2021011201217017101000101303101
BOJONEGORONGRAHOPedesaan Rawat Inap3031011601625025202101101202202
BOJONEGOROTAMBAKREJOPedesaan Rawat Inap1011012302331031202101101101202
BOJONEGORONGAMBONPedesaan Rawat Inap2021011001014014202000000101202
BOJONEGOROSEKARPedesaan Rawat Inap1011011301314014202101101101101
BOJONEGOROBUBULANPedesaan Rawat Inap1671011011115116000000101101000
BOJONEGOROGONDANGPedesaan Rawat Inap3030001301317017101303101101202
BOJONEGOROTEMAYANGPedesaan Rawat Inap1011011701723023202101202101202
BOJONEGOROSUGIHWARASPedesaan Rawat Inap2132021801821021101202202202101
BOJONEGOROKEDUNGADEMPedesaan Rawat Inap1010001801820020101101101101101
BOJONEGOROKESONGOPedesaan Rawat Inap1011011501517017101101101101101
BOJONEGOROKEPOHBARUPedesaan Rawat Inap2021012302325025101101202101202
BOJONEGOROBAURENOPedesaan Rawat Inap2021011711819019101000101202101
BOJONEGOROGUNUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap1012021001015015101101202101101
BOJONEGOROKANORPedesaan Rawat Inap1011011601631031101000101303202
BOJONEGOROMEJUWETPedesaan Rawat Inap2021011401421021101101202202101
BOJONEGOROSUMBERREJOPedesaan Non Rawat Inap2021011301319019101000101202101
BOJONEGOROBALENPedesaan Rawat Inap1011011701730030101202202303202
BOJONEGOROSUKOSEWUPedesaan Rawat Inap2021011501520020101101101101101
BOJONEGOROKAPASPedesaan Non Rawat Inap10110180813013101101101101101
BOJONEGOROTANJUNGHARJOPedesaan Non Rawat Inap3031011001013013101000202101101
BOJONEGOROBOJONEGOROPerkotaan Non Rawat Inap3031011001016016202101101101202
BOJONEGOROWISMA INDAHPerkotaan Non Rawat Inap30310170711011202101000202101
BOJONEGOROTRUCUKPedesaan Non Rawat Inap2021011101118018000202101202101
BOJONEGORONGUMPAKDALEMPedesaan Rawat Inap2021011201213013202000101202202
BOJONEGORODANDERPedesaan Non Rawat Inap1011011301317017202000000202202
BOJONEGORONGASEMPedesaan Rawat Inap2681011801822022101101101101101
BOJONEGOROGAYAMPedesaan Rawat Inap2021011401415015101101101101101
BOJONEGOROKALITIDUPedesaan Rawat Inap3361012102118018101101202303202
BOJONEGOROPUNGPUNGANPedesaan Rawat Inap3031011301316016101101000202202
BOJONEGOROMALOPedesaan Rawat Inap2022021801826026101101202101101
BOJONEGOROPURWOSARIPedesaan Rawat Inap2021011401419019101101101202202
BOJONEGOROPADANGANPedesaan Non Rawat Inap1011011101122022101101101101101
BOJONEGOROKASIMANPedesaan Rawat Inap1010001601618018101101202101202
BOJONEGOROKEDEWANPedesaan Rawat Inap1011011001011011101101000202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan