Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR

100,00%

63

Puskesmas Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA SURABAYA JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA SURABAYASAWAH PULO224202325426112011202011112
KOTA SURABAYAKEDURUS628202731015217213101213202202
KOTA SURABAYAKEBONSARI527202951415015404101123202202
KOTA SURABAYAGAYUNGAN505213731010111303202022202202
KOTA SURABAYAJEMURSARI505101415415202011112202101
KOTA SURABAYASIDOSERMO415303628617202101112101101
KOTA SURABAYASIWALANKERTO60611251611011202101022202112
KOTA SURABAYATENGGILIS448303921115116202101112123112
KOTA SURABAYAGUNUNG ANYAR62810181912113213101112202101
KOTA SURABAYAMEDOKAN AYU7072134599514112101112202202
KOTA SURABAYAKALIRUNGKUT336112527707202101112101101
KOTA SURABAYAMENUR415202336437224112112202101
KOTA SURABAYAKLAMPIS NGASEM325303718707202101112202202
KOTA SURABAYAKEPUTIH6063038199413213101022213202
KOTA SURABAYAMULYOREJO437123831115015202101112112112
KOTA SURABAYAKALIJUDAN415202437707202011202202202
KOTA SURABAYAPUCANG SEWU415213538707112101202202202
KOTA SURABAYAMOJO516101527628202101202213202
KOTA SURABAYAJAGIR7183141021215116202022112303202
KOTA SURABAYAWONOKROMO235213336415202101123202213
KOTA SURABAYANGAGELREJO224246538437202101112202112
KOTA SURABAYAPAKIS707303911016319224112303101202
KOTA SURABAYADUKUH KUPANG448112741112315202011202202112
KOTA SURABAYAWIYUNG617202831113215213202202202202
KOTA SURABAYABALAS KLUMPRIK314112415404303101213202101
KOTA SURABAYAJERUK415202516505011101202202101
KOTA SURABAYALIDAH KULON404022336505202101202202202
KOTA SURABAYABANGKINGAN404202415516213101202202101
KOTA SURABAYALONTAR415101819718202011112202101
KOTA SURABAYABENOWO42625791108311303011033112112
KOTA SURABAYAMADE325202516617213101112112101
KOTA SURABAYAMANUKAN KULON7181121221413114123101022213202
KOTA SURABAYABALONGSARI56112911651112315112011213202213
KOTA SURABAYATANJUNGSARI5272021021211314022011112202202
KOTA SURABAYASIMOMULYO41014112931212113202101101303101
KOTA SURABAYABANYU URIP53820263910414303101202314112
KOTA SURABAYASAWAHAN246213415606303101202202202
KOTA SURABAYAPUTAT JAYA325202415404112011213202202
KOTA SURABAYAKEDUNGDORO2351017297310314101202202202
KOTA SURABAYADR. SOETOMO437112437415303101112202202
KOTA SURABAYAPENELEH516112527729224101101202112
KOTA SURABAYAKETABANG314303527516314101112011112
KOTA SURABAYARANGKAH415303527729303101112112112
KOTA SURABAYAPACARKELING314101437516213011112202202
KOTA SURABAYAGADING4152029211538022011112303202
KOTA SURABAYATANAH KALIKEDINDING6282021011111314303101202112202
KOTA SURABAYASIDOTOPO WETAN527202821011112303101022112112
KOTA SURABAYAKENJERAN213202336707303202112202202
KOTA SURABAYATAMBAK WEDI404112516505112011112213101
KOTA SURABAYABULAK BANTENG1562027295712303011033202011
KOTA SURABAYATAMBAKREJO426303718617314101202202112
KOTA SURABAYASIMOLAWANG516202527617202101202202202
KOTA SURABAYASIDOTOPO325011538426202011112202112
KOTA SURABAYAPEGIRIAN415202415516303101202202101
KOTA SURABAYAWONOKUSUMO415303606415202011101202112
KOTA SURABAYAPERAK TIMUR437202628819303011202202112
KOTA SURABAYATEMBOK DUKUH145213718617213011022022112
KOTA SURABAYAGUNDIH314112336505213101022202112
KOTA SURABAYAKREMBANGAN SELATAN729112951414317202202112112202
KOTA SURABAYADUPAK6061011121312113202011112202202
KOTA SURABAYAMOROKREMBANGAN415101459718112011202202202
KOTA SURABAYAASEMROWO325202628707314011112202202
KOTA SURABAYASEMEMI718202651110414112101202202112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan