Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PANDEGLANG BANTEN

50,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
50,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PANDEGLANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 30 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PANDEGLANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PANDEGLANGSUMURPedesaan Non Rawat Inap1120003111491827303202202000011000
PANDEGLANGCIMANGGUPedesaan Non Rawat Inap1120009615102232000000011101101000
PANDEGLANGCIBALIUNGPedesaan Rawat Inap20201181018151631112000011134011011
PANDEGLANGCIBITUNGPedesaan Non Rawat Inap0220008162492534101000011101011000
PANDEGLANGCIKEUSIKPedesaan Non Rawat Inap1120009918232548000202101202000000
PANDEGLANGCIGEULISPedesaan Non Rawat Inap10100013316131326101202011112101000
PANDEGLANGPANIMBANGPedesaan Rawat Inap3140111292171724426000101213101011
PANDEGLANGSOBANGPedesaan Non Rawat Inap20200017522111728101101000112000000
PANDEGLANGMEKARJAYAPedesaan Non Rawat Inap0330001001061117112101011112101000
PANDEGLANGMUNJULPedesaan Non Rawat Inap20200071522122032101112011112112000
PANDEGLANGANGSANAPedesaan Non Rawat Inap2020001091971522000101000022011000
PANDEGLANGSINDANG RESMIPedesaan Non Rawat Inap101000851351823011000000011112000
PANDEGLANGPICUNGPedesaan Non Rawat Inap2130001462071623202112101112101000
PANDEGLANGBOJONGPedesaan Non Rawat Inap12310111415111122213011011123011101
PANDEGLANGSAKETIPerkotaan Rawat Inap31410191625151934303202202123011101
PANDEGLANGCISATAPedesaan Non Rawat Inap1120116511101424101202101314202011
PANDEGLANGPAGELARANPedesaan Non Rawat Inap20200015722111829213101101101101000
PANDEGLANGPATIAPedesaan Non Rawat Inap2130118715102232202101202101101011
PANDEGLANGPERDANAPedesaan Non Rawat Inap21300011617141327101101101112011000
PANDEGLANGLABUANPerkotaan Rawat Inap30310111122320525101202101112112101
PANDEGLANGCARITAPedesaan Non Rawat Inap2021011161761420101101202112011101
PANDEGLANGJIPUTPedesaan Non Rawat Inap2021019514121426202101101011101101
PANDEGLANGCIKEDALPedesaan Non Rawat Inap112011851392332404101101112101011
PANDEGLANGMENESPerkotaan Rawat Inap3031019716121426101202303303011101
PANDEGLANGPULOSARIPedesaan Non Rawat Inap0220111031371118000101202101101011
PANDEGLANGMANDALAWANGIPedesaan Non Rawat Inap20201111415172037112112202213112011
PANDEGLANGCIMANUKPerkotaan Rawat Inap20201114418131023202000101404202011
PANDEGLANGCIPEUCANGPedesaan Non Rawat Inap1010111161712921101011112303011011
PANDEGLANGBANJARPedesaan Non Rawat Inap30310111314131427202202202213011101
PANDEGLANGKADU HEJOPerkotaan Non Rawat Inap30310110818151328101202022303101101
PANDEGLANGPANDEGLANGPerkotaan Non Rawat Inap2020116067512101202101202101011
PANDEGLANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat Inap112101101119312101202101314101101
PANDEGLANGMAJASARIPerkotaan Non Rawat Inap213011921117320202101101325202011
PANDEGLANGCADASARIPerkotaan Non Rawat Inap2791011631914620101101101415202101
PANDEGLANGPAGADUNGANPerkotaan Non Rawat Inap303101841220424202303314505101101
PANDEGLANGBANGKONOLPedesaan Non Rawat Inap11201110212131427202101101303000011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan