Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PANDEGLANG BANTEN

38,89%

14

Puskesmas Lengkap
61,11%

22

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PANDEGLANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 42 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di PANDEGLANG BANTEN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PANDEGLANGSUMURPedesaan Non Rawat Inap2020005101591726303202202000011
PANDEGLANGCIMANGGUPedesaan Non Rawat Inap11200010414102232000000112112101
PANDEGLANGCIBALIUNGPedesaan Rawat Inap20201191221151631112000022224011
PANDEGLANGCIBITUNGPedesaan Non Rawat Inap0220008162492534101000101101011
PANDEGLANGCIKEUSIKPedesaan Non Rawat Inap1120009615242448000101101101000
PANDEGLANGCIGEULISPedesaan Non Rawat Inap11200013316131326101202011112101
PANDEGLANGPANIMBANGPedesaan Rawat Inap3031011382181725437000101101101
PANDEGLANGSOBANGPedesaan Non Rawat Inap30300013619101727101101000112000
PANDEGLANGMEKARJAYAPedesaan Non Rawat Inap0110111201281321213000101101000
PANDEGLANGMUNJULPedesaan Non Rawat Inap20200071522122032101101000112101
PANDEGLANGANGSANAPedesaan Non Rawat Inap20200010112181422000101000000000
PANDEGLANGSINDANG RESMIPedesaan Non Rawat Inap101000851351823011000000011000
PANDEGLANGPICUNGPedesaan Non Rawat Inap2130001472191625202101101112000
PANDEGLANGBOJONGPedesaan Non Rawat Inap11210110111111021213000000112000
PANDEGLANGSAKETIPerkotaan Rawat Inap314011101626151833202202202112011
PANDEGLANGCISATAPedesaan Non Rawat Inap0110115510101424101202101213202
PANDEGLANGPAGELARANPedesaan Non Rawat Inap20200015722111829213101101101101
PANDEGLANGPATIAPedesaan Non Rawat Inap2130007714122335202202202101101
PANDEGLANGPERDANAPedesaan Non Rawat Inap1120009615141226101101101112011
PANDEGLANGLABUANPerkotaan Rawat Inap30320210122220525101202202112112
PANDEGLANGCARITAPedesaan Non Rawat Inap2020111071761218101101202112011
PANDEGLANGJIPUTPedesaan Non Rawat Inap2131019312121325202101112000101
PANDEGLANGCIKEDALPedesaan Non Rawat Inap112011851392433404101101112101
PANDEGLANGMENESPerkotaan Rawat Inap3031019817121426101202303303000
PANDEGLANGPULOSARIPedesaan Non Rawat Inap0220111141581018000011202101101
PANDEGLANGMANDALAWANGIPedesaan Non Rawat Inap20201110414172138112112202213101
PANDEGLANGCIMANUKPerkotaan Rawat Inap2020111451913922202000101404202
PANDEGLANGCIPEUCANGPedesaan Non Rawat Inap2020111141512921202112112303011
PANDEGLANGBANJARPedesaan Non Rawat Inap30310110313131427213101202213011
PANDEGLANGKADU HEJOPerkotaan Non Rawat Inap3031018816151328101202011303101
PANDEGLANGPANDEGLANGPerkotaan Non Rawat Inap2020117077512101202101202101
PANDEGLANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat Inap11210191109312202202101314101
PANDEGLANGMAJASARIPerkotaan Non Rawat Inap2240111211318220101101101314202
PANDEGLANGCADASARIPerkotaan Non Rawat Inap3141011431716622101101112314202
PANDEGLANGPAGADUNGANPerkotaan Non Rawat Inap303101841220424202303112404101
PANDEGLANGBANGKONOLPedesaan Non Rawat Inap1120118210131528101101101303000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan