Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LEBAK BANTEN

16,28%

7

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
83,72%

36

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LEBAK BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 95 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LEBAK BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LEBAKGUNUNGKENDENGPedesaan Non Rawat Inap02200055106915000011000011000000
LEBAKMALINGPINGPerkotaan Rawat Inap281000013619181634202000101123011000
LEBAKCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat Inap10100010111151025101000000011000000
LEBAKBINUANGEUNPedesaan Rawat Inap12310118321141024112101101011011101
LEBAKPARUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap02200011415111122314101000022101000
LEBAKPANGGARANGANPedesaan Rawat Inap2130112463028937000112000112011011
LEBAKCIHARAPedesaan Rawat Inap21301114721151025112202101011000011
LEBAKBAYAHPerkotaan Rawat Inap2021012132421930000000000202000101
LEBAKCILOGRANGPedesaan Rawat Inap1010002593422527101000000011011000
LEBAKCIBEBERPedesaan Rawat Inap3031011842212921000101101101011101
LEBAKCISUNGSANGPedesaan Non Rawat Inap1120001121314418000101000000101000
LEBAKCITOREKPedesaan Rawat Inap1230001271917926011011000101000000
LEBAKCIJAKUPedesaan Rawat Inap2111310110313181028000000000000000101
LEBAKCIGEMBLONGPedesaan Rawat Inap101000146207512000000000000000000
LEBAKBANJAR SARIPedesaan Rawat Inap20201116420141226202011011011000011
LEBAKBOJONGJURUHPedesaan Non Rawat Inap1010001221414822101101000000000000
LEBAKPRABUGANTUNGANPedesaan Rawat Inap1120001111212820000000000000101000
LEBAKCILELESPedesaan Non Rawat Inap11210190911415011112011101011101
LEBAKGUNUNGKENCANAPedesaan Rawat Inap1121011341711819112000101202000101
LEBAKBOJONGMANIKPedesaan Rawat Inap033011921110414000000000112000011
LEBAKCIRINTENPedesaan Rawat Inap22400012416121224202000101112000000
LEBAKLEUWIDAMARPedesaan Rawat Inap20201116420111122000000000101101011
LEBAKCISIMEUTPedesaan Non Rawat Inap1010001311413316000101101112000000
LEBAKMUNCANGPedesaan Rawat Inap1011011031323629202000000112101101
LEBAKSOBANGPedesaan Non Rawat Inap20200010616161026101000000303000000
LEBAKCIPANASPerkotaan Rawat Inap4101410124731261137303101011112101101
LEBAKLEBAK GEDONGPedesaan Non Rawat Inap1230111121318826112202000202000011
LEBAKSAJIRAPedesaan Rawat Inap2131012102122325101000011112101101
LEBAKPAJAGANPedesaan Non Rawat Inap2021011021217623202000000213000101
LEBAKCIMARGAPedesaan Non Rawat Inap3031011051516622000101112123000101
LEBAKSARAGENIPedesaan Non Rawat Inap2020006069211202000000000000000
LEBAKKALANGANYARPerkotaan Non Rawat Inap37101011331616925000000101404101101
LEBAKCIKULURPedesaan Non Rawat Inap2131011411516521000101101213101101
LEBAKWARUNGGUNUNGPerkotaan Rawat Inap2241341331618927011011011314101134
LEBAKBAROSPedesaan Non Rawat Inap1121011811913417011101202022000101
LEBAKCIBADAKPerkotaan Non Rawat Inap2131011011125631101101202213101101
LEBAKMANDALAPerkotaan Rawat Inap3472021021215621101101202404101202
LEBAKRANGKAS BITUNGPerkotaan Rawat Inap3472021261832436303101213314101202
LEBAKMEKARSARIPerkotaan Rawat Inap21310163910717112000101303101101
LEBAKKOLELETPerkotaan Non Rawat Inap1121011211313619303000101224101101
LEBAKMAJAPerkotaan Rawat Inap4591012442823730202000101123011101
LEBAKPAMANDEGANPedesaan Rawat Inap112101741112820202000101213000101
LEBAKCURUGBITUNGPedesaan Rawat Inap1230111721914923112101022303000011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan