Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LEBAK BANTEN

11,36%

5

Puskesmas Lengkap
88,64%

39

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LEBAK BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 107 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di LEBAK BANTEN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LEBAKGUNUNGKENDENGPedesaan Non Rawat Inap123000551061016000011000011000
LEBAKMALINGPINGPerkotaan Rawat Inap24600013619191837202000101123000
LEBAKCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat Inap112000909141125101000000011000
LEBAKBINUANGEUNPedesaan Rawat Inap11200018422141024112101101011011
LEBAKPARUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap02200013417111122314101000123101
LEBAKPuskesmas Sarageni000000000000000000000000000
LEBAKPANGGARANGANPedesaan Rawat Inap2130112272927936000011000101000
LEBAKCIHARAPedesaan Rawat Inap21301115722141428112202101011000
LEBAKBAYAHPerkotaan Rawat Inap11210120323211132000000000213000
LEBAKCILOGRANGPedesaan Rawat Inap1010002483221425101000000000101
LEBAKCIBEBERPedesaan Rawat Inap3031011852312921000101101101000
LEBAKCISUNGSANGPedesaan Non Rawat Inap011000841214317000101000011101
LEBAKCITOREKPedesaan Rawat Inap12300013720171027011011000101000
LEBAKCIJAKUPedesaan Rawat Inap2131019514161127000011000000000
LEBAKCIGEMBLONGPedesaan Rawat Inap101000145197512000000000000000
LEBAKBANJAR SARIPedesaan Rawat Inap20200014317141125202011011011000
LEBAKBOJONGJURUHPedesaan Non Rawat Inap1010001221414822000101000000000
LEBAKPRABUGANTUNGANPedesaan Rawat Inap213000911012820000000000000101
LEBAKCILELESPedesaan Non Rawat Inap11210180811415011112011101011
LEBAKGUNUNGKENCANAPedesaan Rawat Inap0221011441810919112000101202000
LEBAKBOJONGMANIKPedesaan Rawat Inap03301191109514000000000101000
LEBAKCIRINTENPedesaan Rawat Inap123000122149918202000202101000
LEBAKLEUWIDAMARPedesaan Rawat Inap2020001441813922101000000101101
LEBAKCISIMEUTPedesaan Non Rawat Inap1010111211313316000101101011011
LEBAKMUNCANGPedesaan Rawat Inap1011011021223528202000000101101
LEBAKSOBANGPedesaan Non Rawat Inap1120004913111324101000000112000
LEBAKCIPANASPerkotaan Rawat Inap24610121324221234202101011011101
LEBAKLEBAK GEDONGPedesaan Non Rawat Inap1230111301317825112101000202000
LEBAKSAJIRAPedesaan Rawat Inap2021012012121425101101011101101
LEBAKPAJAGANPedesaan Non Rawat Inap2021011031317522202000000011000
LEBAKCIMARGAPedesaan Non Rawat Inap3031011041417623000101112213000
LEBAKSARAGENIPedesaan Non Rawat Inap2021017079211202000000000000
LEBAKKALANGANYARPerkotaan Non Rawat Inap2021121341717926000011101303101
LEBAKCIKULURPedesaan Non Rawat Inap2131011511617522011101101202000
LEBAKWARUNGGUNUNGPerkotaan Rawat Inap31410113316181028011112000224101
LEBAKBAROSPedesaan Non Rawat Inap1121011621814418011101202022000
LEBAKCIBADAKPerkotaan Non Rawat Inap1121011011125631101101202112101
LEBAKMANDALAPerkotaan Rawat Inap325202921115621101101202404101
LEBAKRANGKAS BITUNGPerkotaan Rawat Inap2133031251726632303000112314101
LEBAKMEKARSARIPerkotaan Rawat Inap20210161710717112000101404101
LEBAKKOLELETPerkotaan Non Rawat Inap112011741191019303000011112101
LEBAKMAJAPerkotaan Rawat Inap4042022422622830202000101112000
LEBAKPAMANDEGANPedesaan Rawat Inap112101741112820202000101213000
LEBAKCURUGBITUNGPedesaan Rawat Inap1231011521713922112101022202000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan