Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TANGERANG BANTEN

81,82%

36

Puskesmas Lengkap
18,18%

8

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TANGERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di TANGERANG BANTEN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TANGERANGPASAR KEMISPerkotaan Non Rawat Inap45911240491019011011022112000
TANGERANGCISOKAPerkotaan Rawat Inap41540413215151126213202112404101
TANGERANGCIKUYAPerkotaan Non Rawat Inap1233035510101222101011022325101
TANGERANGTIGARAKSAPerkotaan Non Rawat Inap437404821016824213101112404213
TANGERANGPASIR NANGKAPerkotaan Non Rawat Inap51621341514822213101112101101
TANGERANGJAMBEPedesaan Non Rawat Inap21320261719726011101101202101
TANGERANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat Inap30320270717623202202022404112
TANGERANGPASIR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap30320251613417112011011224011
TANGERANGPANONGANPerkotaan Non Rawat Inap134112325101222011213112213011
TANGERANGCURUGPerkotaan Rawat Inap3142021421620727303112202505112
TANGERANGJALAN KUTAIPerkotaan Non Rawat Inap101112404459011101202303101
TANGERANGBINONGPerkotaan Non Rawat Inap4043034048715112101101123011
TANGERANGKELAPA DUAPerkotaan Non Rawat Inap2133143258614112011112202112
TANGERANGJALAN EMASPerkotaan Non Rawat Inap3142137077512213101011101011
TANGERANGBOJONG NANGKAPerkotaan Non Rawat Inap303112100106814213202303213000
TANGERANGLEGOKPerkotaan Non Rawat Inap3143037187916123202112101202
TANGERANGBOJONG KAMALPerkotaan Non Rawat Inap1342026174812112202112303011
TANGERANGCARINGINPerkotaan Non Rawat Inap40420250512618112011112202213
TANGERANGPAGEDANGANPerkotaan Non Rawat Inap12311221391019123112123224000
TANGERANGCISAUKPerkotaan Non Rawat Inap3033035058816011112202303000
TANGERANGSURADITAPerkotaan Non Rawat Inap4044045278715011011202314202
TANGERANGSINDANG JAYAPerkotaan Non Rawat Inap40430350513720011011011112022
TANGERANGKUTABUMIPerkotaan Non Rawat Inap5052131011111718112112101112022
TANGERANGBALARAJAPerkotaan Rawat Inap3252021441822830314112213112213
TANGERANGGEMBONGPerkotaan Non Rawat Inap50520260671017011011011213011
TANGERANGJAYANTIPerkotaan Non Rawat Inap022213325111122011101112202022
TANGERANGSUKAMULYAPerkotaan Non Rawat Inap123213325121426011101101314011
TANGERANGKRESEKPedesaan Rawat Inap30301110414151328011011202123112
TANGERANGGUNUNG KALERPedesaan Non Rawat Inap2130118210131730011101112101101
TANGERANGKRONJOPedesaan Rawat Inap31410111819111021101000202303101
TANGERANGMEKAR BARUPedesaan Non Rawat Inap303112639111021101011112101011
TANGERANGMAUKPedesaan Rawat Inap212141016713181230325112213314426
TANGERANGKEMIRIPedesaan Non Rawat Inap314112527121022101101123213112
TANGERANGSUKADIRIPedesaan Non Rawat Inap516011911021526202101101303112
TANGERANGRAJEGPedesaan Non Rawat Inap303404731017926112011000213123
TANGERANGSUKATANIPedesaan Non Rawat Inap404033437141125112011022112022
TANGERANGSEPATANPedesaan Rawat Inap44821314519131023022101101112000
TANGERANGKEDAUNG BARATPedesaan Non Rawat Inap21310154915823011011112123011
TANGERANGPAKUHAJIPedesaan Non Rawat Inap303213639131124011112112303112
TANGERANGSUKAWALIPedesaan Non Rawat Inap31410161717320213101101303101
TANGERANGTELUKNAGAPerkotaan Non Rawat Inap11220250513922123011022303022
TANGERANGTEGAL ANGUSPerkotaan Non Rawat Inap11240442612517101101112314022
TANGERANGKOSAMBIPedesaan Non Rawat Inap1232024268715000101011101101
TANGERANGSALEMBARAN JAYAPedesaan Non Rawat Inap20201113416622011011101112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan