Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TANGERANG BANTEN

95,45%

42

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
4,55%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TANGERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TANGERANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TANGERANGPASAR KEMISPerkotaan Non Rawat Inap48121124158917011011022112011112
TANGERANGCISOKAPerkotaan Rawat Inap3101340412416141226213202112505112404
TANGERANGCIKUYAPerkotaan Non Rawat Inap110113036511101121101101112325101303
TANGERANGTIGARAKSAPerkotaan Non Rawat Inap426404628131023213101112303213404
TANGERANGPASIR NANGKAPerkotaan Non Rawat Inap51621343714822213101112101112213
TANGERANGJAMBEPedesaan Non Rawat Inap21321362819625112101101202112213
TANGERANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat Inap35820260618826202101011404101202
TANGERANGPASIR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap30320251612416112011112224112202
TANGERANGPANONGANPerkotaan Non Rawat Inap167112426101222011213101213101112
TANGERANGCURUGPerkotaan Rawat Inap3253031431721829202101202505123303
TANGERANGJALAN KUTAIPerkotaan Non Rawat Inap112112404448101101202303101112
TANGERANGBINONGPerkotaan Non Rawat Inap3143033038614112101101123112303
TANGERANGKELAPA DUAPerkotaan Non Rawat Inap2133035278614112112123202112303
TANGERANGJALAN EMASPerkotaan Non Rawat Inap3032136067512213101011101011213
TANGERANGBOJONG NANGKAPerkotaan Non Rawat Inap4711112100107714224202303213112112
TANGERANGLEGOKPerkotaan Non Rawat Inap33630381971017213202112101202303
TANGERANGBOJONG KAMALPerkotaan Non Rawat Inap1342026174812112202112303112202
TANGERANGCARINGINPerkotaan Non Rawat Inap40420250511516202112112202314202
TANGERANGPAGEDANGANPerkotaan Non Rawat Inap1451123149918123101101224011112
TANGERANGCISAUKPerkotaan Non Rawat Inap3253036069817112112202303011303
TANGERANGSURADITAPerkotaan Non Rawat Inap4154046178715011011202303202404
TANGERANGSINDANG JAYAPerkotaan Non Rawat Inap40430371813821112011011112112303
TANGERANGKUTABUMIPerkotaan Non Rawat Inap551021381912618101011101112022213
TANGERANGBALARAJAPerkotaan Rawat Inap311142021441822830314101213112213202
TANGERANGGEMBONGPerkotaan Non Rawat Inap50520250571118011011011213011202
TANGERANGJAYANTIPerkotaan Non Rawat Inap123213314111122112101112213022213
TANGERANGSUKAMULYAPerkotaan Non Rawat Inap123213325121426112101101314112213
TANGERANGKRESEKPedesaan Rawat Inap30301110414151429112101202224101011
TANGERANGGUNUNG KALERPedesaan Non Rawat Inap3031018210131528011101112101101101
TANGERANGKRONJOPedesaan Rawat Inap3361121091914822112101213213101112
TANGERANGMEKAR BARUPedesaan Non Rawat Inap303112731010919101011112112011112
TANGERANGMAUKPedesaan Rawat Inap311141015712171330314112213415426101
TANGERANGKEMIRIPedesaan Non Rawat Inap358112628111122202101213213112112
TANGERANGSUKADIRIPedesaan Non Rawat Inap50511281921526202101101303112112
TANGERANGRAJEGPedesaan Non Rawat Inap303112731015823112000101314123112
TANGERANGSUKATANIPedesaan Non Rawat Inap41511234713922011011022123112112
TANGERANGSEPATANPedesaan Rawat Inap481231415419121123123101202314314314
TANGERANGKEDAUNG BARATPedesaan Non Rawat Inap213101641014721123112112112112101
TANGERANGPAKUHAJIPedesaan Non Rawat Inap314213639151126101112112404112213
TANGERANGSUKAWALIPedesaan Non Rawat Inap32510161717421213101101303101101
TANGERANGTELUKNAGAPerkotaan Non Rawat Inap12310140413922123112022303022101
TANGERANGTEGAL ANGUSPerkotaan Non Rawat Inap21340432512416202101112314112404
TANGERANGKOSAMBIPedesaan Non Rawat Inap2132025279716101000112101101202
TANGERANGSALEMBARAN JAYAPedesaan Non Rawat Inap20201152715419112112101314101011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan