Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG BANTEN

76,92%

30

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
23,08%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA TANGERANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA TANGERANGCILEDUGPerkotaan Non Rawat Inap617202505606101101112404202202
KOTA TANGERANGTAJURPerkotaan Non Rawat Inap40410110010303404000101202101101
KOTA TANGERANGLARANGAN UTARAPerkotaan Non Rawat Inap6061231301311112202202303303314123
KOTA TANGERANGCIPADUPerkotaan Non Rawat Inap404101202505202101112202101101
KOTA TANGERANGPONDOK BAHARPerkotaan Non Rawat Inap505202909909112101202101101202
KOTA TANGERANGKARANG TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap404202404404202011112213202202
KOTA TANGERANGPEDURENANPerkotaan Non Rawat Inap404101909707101101101202101101
KOTA TANGERANGCIPONDOHPerkotaan Non Rawat Inap610161121011112113303202101404202112
KOTA TANGERANGPORIS PLAWADPerkotaan Non Rawat Inap303101808505404202202303202101
KOTA TANGERANGKETAPANGPerkotaan Non Rawat Inap404202516505101101101202202202
KOTA TANGERANGPETIRPerkotaan Non Rawat Inap505202819707101101101202202202
KOTA TANGERANGKUNCIRANPerkotaan Non Rawat Inap5382021031315217303202101303303202
KOTA TANGERANGPANUNGGANGANPerkotaan Non Rawat Inap6061011201210111404202112303202101
KOTA TANGERANGSUKASARIPerkotaan Non Rawat Inap404112909707101101101202202112
KOTA TANGERANGTANAH TINGGIPerkotaan Non Rawat Inap4152021011112214101101101303202202
KOTA TANGERANGCIKOKOLPerkotaan Non Rawat Inap50520210212303101011101202101202
KOTA TANGERANGKARAWACI BARUPerkotaan Non Rawat Inap7291121241610010202202303314112112
KOTA TANGERANGBUGELPerkotaan Non Rawat Inap213202505707303011101303202202
KOTA TANGERANGPASAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap404101516617101101101101101101
KOTA TANGERANGPABUARAN TUMPENGPerkotaan Non Rawat Inap5051019211505000101202213101101
KOTA TANGERANGCIBODASARIPerkotaan Non Rawat Inap606202113149110112101101202202202
KOTA TANGERANGBAJAPerkotaan Non Rawat Inap505112707606101101112314202112
KOTA TANGERANGJATIUWUNGPerkotaan Non Rawat Inap43730312214718303101101213101303
KOTA TANGERANGPERIUK JAYAPerkotaan Non Rawat Inap5161011011112012000101202213303101
KOTA TANGERANGGEMBORPerkotaan Non Rawat Inap3691121011110111000101101213101112
KOTA TANGERANGSANGIANGPerkotaan Non Rawat Inap303101606516202101202112101101
KOTA TANGERANGPORIS GAGA LAMAPerkotaan Non Rawat Inap3032021401414216000101101314101202
KOTA TANGERANGBATUCEPERPerkotaan Non Rawat Inap751230317320808101101101213202303
KOTA TANGERANGNEGLASARIPerkotaan Non Rawat Inap40400091108210101101101202202000
KOTA TANGERANGKEDAUNG WETANPerkotaan Non Rawat Inap4151011111213215000101101202202101
KOTA TANGERANGJURUMUDI BARUPerkotaan Non Rawat Inap3032028210909101101202202202202
KOTA TANGERANGBENDAPerkotaan Non Rawat Inap50510111011617202101101112101101
KOTA TANGERANGKUNCIRAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap303202516516101011202112202202
KOTA TANGERANGPANINGGILANPerkotaan Non Rawat Inap60620242612113213011202213000202
KOTA TANGERANGMANIS JAYAPerkotaan Non Rawat Inap64102027079110202202202101101202
KOTA TANGERANGPANUNGGANGAN BARATPerkotaan Non Rawat Inap70710110010909606101202202202101
KOTA TANGERANGGEBANG RAYAPerkotaan Non Rawat Inap30320291109110101101101112101202
KOTA TANGERANGBATUSARIPerkotaan Non Rawat Inap2021018210718101011101112112101
KOTA TANGERANGSUDIMARA PINANGPerkotaan Non Rawat Inap202101314707101000101202000101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan