Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

97,14%

34

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,86%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA TANGERANG SELATANJOMBANGPerkotaan Non Rawat Inap505202617707213202202202101202
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANG TIMURPerkotaan Non Rawat Inap4042137079110303101202213202213
KOTA TANGERANG SELATANCIREUNDEUPerkotaan Non Rawat Inap516202707808404101303202202202
KOTA TANGERANG SELATANRAWA MEKAR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303202505628303101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG KARYAPerkotaan Non Rawat Inap415202415516202202101202101202
KOTA TANGERANG SELATANCIATERPerkotaan Non Rawat Inap505303606505415202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANKEDAUNGPerkotaan Non Rawat Inap303303516707303112202202101303
KOTA TANGERANG SELATANSETUPerkotaan Non Rawat Inap202202707707303202202202101202
KOTA TANGERANG SELATANKRANGGANPerkotaan Rawat Inap74112021001011213303101202303202202
KOTA TANGERANG SELATANBAKTI JAYAPerkotaan Non Rawat Inap404303505808303202101202112303
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IPerkotaan Non Rawat Inap404303505707303000202101101303
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IIPerkotaan Non Rawat Inap404202606505202101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANRAWA BUNTUPerkotaan Rawat Inap71821315110111701730320210130330321315
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANGPerkotaan Rawat Inap8513347911016016415101303505303347
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BENDAPerkotaan Non Rawat Inap303202505707303101202112101202
KOTA TANGERANG SELATANBENDA BARUPerkotaan Rawat Inap70720280812012303202202202303202
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTATPerkotaan Non Rawat Inap60620260610111303202202303101202
KOTA TANGERANG SELATANKAMPUNG SAWAHPerkotaan Rawat Inap6063031101114014404101202303202303
KOTA TANGERANG SELATANSITU GINTUNGPerkotaan Non Rawat Inap303202505606303101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTAT TIMURPerkotaan Non Rawat Inap303202718606224101202202202202
KOTA TANGERANG SELATANPISANGANPerkotaan Non Rawat Inap404202909808303011202202202202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK RANJIPerkotaan Rawat Inap51611210010909303101202202202112
KOTA TANGERANG SELATANRENGASPerkotaan Non Rawat Inap303112404707202101101202202112
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK ARENPerkotaan Rawat Inap8082021411516016303101303202303202
KOTA TANGERANG SELATANJurang ManguPerkotaan Rawat Inap617202911015015303101202101101202
KOTA TANGERANG SELATANPARIGIPerkotaan Non Rawat Inap404202505808202101202202101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BETUNGPerkotaan Non Rawat Inap303202606707303202202202101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK PUCUNGPerkotaan Non Rawat Inap303303516606101202101202101303
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK KACANG TIMURPerkotaan Non Rawat Inap303202707819303101202101101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK JAGUNGPerkotaan Rawat Inap791620290919019202202202213303202
KOTA TANGERANG SELATANPAKU ALAMPerkotaan Non Rawat Inap404202606808202202202303101202
KOTA TANGERANG SELATANSAWAH BARUPerkotaan Non Rawat Inap202202505707202101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANBAMBU APUSPerkotaan Non Rawat Inap404202516538213202202202101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK CABE ILIRPerkotaan Non Rawat Inap303303808707303202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG WETANPerkotaan Non Rawat Inap4042029110505303101101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan