Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

100,00%

35

Puskesmas Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA TANGERANG SELATANJOMBANGPerkotaan Non Rawat Inap505202617707213202202202101
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANG TIMURPerkotaan Non Rawat Inap5052138089110303101202303202
KOTA TANGERANG SELATANCIREUNDEUPerkotaan Non Rawat Inap617202707909404101303202202
KOTA TANGERANG SELATANRAWA MEKAR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303101505729303101101202101
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG KARYAPerkotaan Non Rawat Inap303202415516202202101202101
KOTA TANGERANG SELATANCIATERPerkotaan Non Rawat Inap505303707505415202202202101
KOTA TANGERANG SELATANKEDAUNGPerkotaan Non Rawat Inap303303516707303112202101101
KOTA TANGERANG SELATANSETUPerkotaan Non Rawat Inap213202606707303202202202101
KOTA TANGERANG SELATANKRANGGANPerkotaan Rawat Inap74112021001011213303101202303202
KOTA TANGERANG SELATANBAKTI JAYAPerkotaan Non Rawat Inap404202404808303202101202202
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IPerkotaan Non Rawat Inap404202606707303101202202101
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IIPerkotaan Non Rawat Inap404202606505213101101202101
KOTA TANGERANG SELATANRAWA BUNTUPerkotaan Rawat Inap7072681011117017303202202303303
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANGPerkotaan Rawat Inap84123471011117017516101303404303
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BENDAPerkotaan Non Rawat Inap303202505707303101202112101
KOTA TANGERANG SELATANBENDA BARUPerkotaan Rawat Inap70720280811011303202202202303
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTATPerkotaan Non Rawat Inap70720260610111303202202303101
KOTA TANGERANG SELATANKAMPUNG SAWAHPerkotaan Rawat Inap6063031101114014404101202303202
KOTA TANGERANG SELATANSITU GINTUNGPerkotaan Non Rawat Inap303101505505303101101202101
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTAT TIMURPerkotaan Non Rawat Inap303202718516224101101202202
KOTA TANGERANG SELATANPISANGANPerkotaan Non Rawat Inap404202909808303101202202202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK RANJIPerkotaan Rawat Inap42611210010909303101202202202
KOTA TANGERANG SELATANRENGASPerkotaan Non Rawat Inap303112404707202101101202202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK ARENPerkotaan Rawat Inap88162021311416016303101303202303
KOTA TANGERANG SELATANJurang ManguPerkotaan Rawat Inap516202911015015303101202101101
KOTA TANGERANG SELATANPARIGIPerkotaan Non Rawat Inap404202505808202101202202101
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BETUNGPerkotaan Non Rawat Inap303202606707303202202202101
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK PUCUNGPerkotaan Non Rawat Inap303303527606101202101202101
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK KACANG TIMURPerkotaan Non Rawat Inap303202617808303101202011101
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK JAGUNGPerkotaan Rawat Inap741110190919019202202202213303
KOTA TANGERANG SELATANPAKU ALAMPerkotaan Non Rawat Inap404202606808202202202303101
KOTA TANGERANG SELATANSAWAH BARUPerkotaan Non Rawat Inap202202505707202101101202101
KOTA TANGERANG SELATANBAMBU APUSPerkotaan Non Rawat Inap404202516538213202202202101
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK CABE ILIRPerkotaan Non Rawat Inap303202808707303202202202101
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG WETANPerkotaan Non Rawat Inap40420210010505303101101202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan