Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT

89,66%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
10,34%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LOMBOK TENGAHPENUJAKPedesaan Rawat Inap202101182038131427213101527303213101
LOMBOK TENGAHMANGKUNGPedesaan Rawat Inap202101251641192241202101336213202101
LOMBOK TENGAHDAREKPedesaan Rawat Inap112101172946122941415112213404325101
LOMBOK TENGAHBATU JANGKIHTerpencil Rawat Inap303011221638111526314202325325213011
LOMBOK TENGAHSENGKOLPedesaan Rawat Inap123101252449201939516303527303213101
LOMBOK TENGAHKUTAPedesaan Rawat Inap303101271744161733303101213213303101
LOMBOK TENGAHTERUWAIPedesaan Rawat Inap202011192443121426112101516213213011
LOMBOK TENGAHMUJURPedesaan Rawat Inap202101152237111728404213437257235101
LOMBOK TENGAHGANTIPedesaan Rawat Inap022011182947123042112202325347213011
LOMBOK TENGAHJANAPRIAPedesaan Rawat Inap213101181634111627505101202369224101
LOMBOK TENGAHLANGKOPedesaan Rawat Inap112000172037132134303101314325303000
LOMBOK TENGAHKOPANGPedesaan Rawat Inap303101211435111324303202505235123101
LOMBOK TENGAHMUNCANPedesaan Rawat Inap213145181634121628404101336224213145
LOMBOK TENGAHPRAYAPerkotaan Rawat Inap381110128735212041404303448336303101
LOMBOK TENGAHAIK MUALPedesaan Rawat Inap213101212647162238505101505426303101
LOMBOK TENGAHPENGADANGPedesaan Rawat Inap303101182341161834213202325314303101
LOMBOK TENGAHBATUNYALAPedesaan Rawat Inap303101241741151732202202325325235101
LOMBOK TENGAHUBUNGPedesaan Rawat Inap314101231437142034202314213224314101
LOMBOK TENGAHBONJERUKPedesaan Rawat Inap202112122234121123213213224303213112
LOMBOK TENGAHPUYUNGPedesaan Rawat Inap202101221739161329202202336415213101
LOMBOK TENGAHPRINGGARATAPedesaan Rawat Inap202101231033151732303202303134303101
LOMBOK TENGAHBAGUPedesaan Rawat Inap2810101171532111627303303325314213101
LOMBOK TENGAHMANTANGPedesaan Rawat Inap303101201333171330112314336224303101
LOMBOK TENGAHAIK DEREKPedesaan Rawat Inap303101192241191635202202202325303101
LOMBOK TENGAHTERATAKPedesaan Rawat Inap101101191837171330303202235202202101
LOMBOK TENGAHBATUJAIPedesaan Rawat Inap21310113203312921314000213314112101
LOMBOK TENGAHTANAK BEAKPedesaan Rawat Inap202011815239817213101224213202011
LOMBOK TENGAHWAJAGESENGPedesaan Rawat Inap20210120113181624213101314101101101
LOMBOK TENGAHPELABUHAN AWANGPedesaan Rawat Inap11200015223711415213000404235224000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan