Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

77,14%

27

Puskesmas Lengkap
22,86%

8

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LOMBOK TIMURKERUAKPedesaan Rawat Inap3140111544591728451124043363811314
LOMBOK TIMURSUKARAJATerpencil Rawat Inap20200010243472027202303213112134
LOMBOK TIMURJEROWARUTerpencil Rawat Inap303011103747143044213404314167235
LOMBOK TIMURSAKRAPedesaan Rawat Inap314000145771213556606202246246325
LOMBOK TIMURRENSINGPedesaan Rawat Inap224101115364163652112404325257224
LOMBOK TIMURLEPAKPedesaan Rawat Inap303011175572113243112415224268224
LOMBOK TIMURTERARAPedesaan Rawat Inap448101133548113041123303213235325
LOMBOK TIMURMONTONG BETOKPedesaan Rawat Inap325101123345142741101303336369213
LOMBOK TIMURKOTARAJAPedesaan Rawat Inap325011103242132841112202314224235
LOMBOK TIMURSIKURPedesaan Rawat Inap303011103444142539112404314112314
LOMBOK TIMURMASBAGIKPedesaan Rawat Inap303112152237141630112303235325235
LOMBOK TIMURLENDANG NANGKAPedesaan Rawat Inap213011143549112334213303246246235
LOMBOK TIMURPENGADANGANPedesaan Rawat Inap2130119182781927101202336224123
LOMBOK TIMURDASAN LEKONGPedesaan Rawat Inap21301184048122941314303426134459
LOMBOK TIMURKERONGKONGPedesaan Rawat Inap213101132336141933112303224213224
LOMBOK TIMURDENGGENPerkotaan Rawat Inap325101152944133144156404246134235
LOMBOK TIMURSELONGPerkotaan Rawat Inap325101172845132437112303314156347
LOMBOK TIMURLABUHAN HAJIPedesaan Rawat Inap123101133043152338112404325112325
LOMBOK TIMURKORLEKOPedesaan Rawat Inap20200082028101121123404235213134
LOMBOK TIMURLABUHAN LOMBOKPedesaan Rawat Inap20210110384893342224202336257235
LOMBOK TIMURBATUYANGPedesaan Rawat Inap2351011244561740571345054483811213
LOMBOK TIMURSUELAPedesaan Rawat Inap50501114274193039202202336369123
LOMBOK TIMURAIKMELPedesaan Rawat Inap268101183553123648202303505279336
LOMBOK TIMURLENEKPedesaan Rawat Inap24620213203392534101202224156134
LOMBOK TIMURKALIJAGAPedesaan Rawat Inap20210191322151025314314303224112
LOMBOK TIMURWANASABAPedesaan Rawat Inap314000162440113849112404516156235
LOMBOK TIMURSEMBALUNTerpencil Rawat Inap213000112738101222224303213123202
LOMBOK TIMURSAMBELIATerpencil Rawat Inap1120009223182129134404336202213
LOMBOK TIMURBELANTINGTerpencil Rawat Inap2020009172671320112303325101202
LOMBOK TIMURRARANGPedesaan Rawat Inap2130117263392736213213303224123
LOMBOK TIMURKARANG BARUPedesaan Rawat Inap3030117142191928224303213224123
LOMBOK TIMURMASBAGIK BARUPedesaan Rawat Inap213011142741101727112404325505224
LOMBOK TIMURSURALAGAPedesaan Rawat Inap112101131225132942101202314213145
LOMBOK TIMURAIKMEL UTARAPedesaan Rawat Inap2130008273562228101202235134235
LOMBOK TIMURPRINGGASELAPedesaan Rawat Inap21301110233381826112202336235224
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan