Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

88,57%

31

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
11,43%

4

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LOMBOK TIMURKERUAKPedesaan Rawat Inap303011114354192241112404336358314011
LOMBOK TIMURSUKARAJATerpencil Rawat Inap30301112253771825202314213112134011
LOMBOK TIMURJEROWARUTerpencil Rawat Inap404011103848153146314404314268235011
LOMBOK TIMURSAKRAPedesaan Rawat Inap404011185270253055505303325336325011
LOMBOK TIMURRENSINGPedesaan Rawat Inap224101134255182947112303314235202101
LOMBOK TIMURLEPAKPedesaan Rawat Inap303011195069142842112516112358325011
LOMBOK TIMURTERARAPedesaan Rawat Inap448101173148152641123303314224336101
LOMBOK TIMURMONTONG BETOKPedesaan Rawat Inap314101153146162339101303336448213101
LOMBOK TIMURKOTARAJAPedesaan Rawat Inap314101133043132336314202314224224101
LOMBOK TIMURSIKURPedesaan Rawat Inap303011123244152641112404314112314011
LOMBOK TIMURMASBAGIKPedesaan Rawat Inap314011162137161531112303224325235011
LOMBOK TIMURLENDANG NANGKAPedesaan Rawat Inap303011173148161935314303145235314011
LOMBOK TIMURPENGADANGANPedesaan Rawat Inap314011101424101525202303325213224011
LOMBOK TIMURDASAN LEKONGPedesaan Rawat Inap314101113849152843202404426145448101
LOMBOK TIMURKERONGKONGPedesaan Rawat Inap314101152136181937112303224213112101
LOMBOK TIMURDENGGENPerkotaan Rawat Inap325101182745152540156404257134235101
LOMBOK TIMURSELONGPerkotaan Rawat Inap303101192645152237112303325156347101
LOMBOK TIMURLABUHAN HAJIPedesaan Rawat Inap123101143145161935213505325112325101
LOMBOK TIMURKORLEKOPedesaan Rawat Inap30301110172714519123505336314134011
LOMBOK TIMURLABUHAN LOMBOKPedesaan Rawat Inap303101133548133346314213314358336101
LOMBOK TIMURBATUYANGPedesaan Rawat Inap2351011336491537521345055163710224101
LOMBOK TIMURSUELAPedesaan Rawat Inap505011162339132538202202426369123011
LOMBOK TIMURAIKMELPedesaan Rawat Inap246101192847152843202303606279314101
LOMBOK TIMURLENEKPedesaan Rawat Inap189101161632112132101202213145134101
LOMBOK TIMURKALIJAGAPedesaan Rawat Inap21310115122716824213314404224112101
LOMBOK TIMURWANASABAPedesaan Rawat Inap314011162440113344101303314156224011
LOMBOK TIMURSEMBALUNTerpencil Rawat Inap11200013263912921224303224123123000
LOMBOK TIMURSAMBELIATerpencil Rawat Inap11200010213181826134404325202123000
LOMBOK TIMURBELANTINGTerpencil Rawat Inap202000141428101222112303325101202000
LOMBOK TIMURRARANGPedesaan Rawat Inap123000132538142438303303314224123000
LOMBOK TIMURKARANG BARUPedesaan Rawat Inap415011121224111728213303224224112011
LOMBOK TIMURMASBAGIK BARUPedesaan Rawat Inap314101172643121729101404325505213101
LOMBOK TIMURSURALAGAPedesaan Rawat Inap123101161228162440101101314213235101
LOMBOK TIMURAIKMEL UTARAPedesaan Rawat Inap21301111243582331101202235134235011
LOMBOK TIMURPRINGGASELAPedesaan Rawat Inap213101122133101525101202336224224101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan