Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TIMOR TENGAH SELATAN NUSA TENGGARA TIMUR

21,62%

8

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
78,38%

29

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TIMOR TENGAH SELATAN NUSA TENGGARA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 45 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TIMOR TENGAH SELATAN NUSA TENGGARA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TIMOR TENGAH SELATANTANEOTOBSangat Terpencil Non Rawat Inap011011325246011022011011011011
TIMOR TENGAH SELATANKAPANSangat Terpencil Rawat Inap0110117233091928246123347101101011
TIMOR TENGAH SELATANFATUMNASISangat Terpencil Non Rawat Inap000000371031013224011112101011000
TIMOR TENGAH SELATANTOBUSangat Terpencil Non Rawat Inap000011681431720213202246101112011
TIMOR TENGAH SELATANLILANASangat Terpencil Non Rawat Inap00001131114538112123101202000011
TIMOR TENGAH SELATANSISOSangat Terpencil Non Rawat Inap00000076139615202202426202101000
TIMOR TENGAH SELATANPOLENSangat Terpencil Rawat Inap00001196158412202213303303101011
TIMOR TENGAH SELATANFATUMNUTUSangat Terpencil Non Rawat Inap00001147114812101101101101101011
TIMOR TENGAH SELATANSALBAITSangat Terpencil Non Rawat Inap0000005712369202101011000202000
TIMOR TENGAH SELATANKOTA SOEPerkotaan Non Rawat Inap0221011462014620404213325303112101
TIMOR TENGAH SELATANNULLESangat Terpencil Non Rawat Inap0110007111813922202303314303202000
TIMOR TENGAH SELATANBATU PUTIHSangat Terpencil Non Rawat Inap1010115914111021325112134303202011
TIMOR TENGAH SELATANPANITESangat Terpencil Rawat Inap0001017202762026538268224303112101
TIMOR TENGAH SELATANNOEMUKESangat Terpencil Non Rawat Inap000000224538303213202112101000
TIMOR TENGAH SELATANKUANFATUSangat Terpencil Rawat Inap0000007121971320404000224101101000
TIMOR TENGAH SELATANKUALINSangat Terpencil Non Rawat Inap011000781512921202202101000202000
TIMOR TENGAH SELATANNIKI - NIKISangat Terpencil Rawat Inap13401181523141630224213213213112011
TIMOR TENGAH SELATANKOLBANOSangat Terpencil Rawat Inap01100048125813224011213011011000
TIMOR TENGAH SELATANSEISangat Terpencil Non Rawat Inap1010113101361117202123123101112011
TIMOR TENGAH SELATANOENINOSangat Terpencil Non Rawat Inap000000651171017202202303011202000
TIMOR TENGAH SELATANOEEKAMSangat Terpencil Non Rawat Inap0000116131971421415314112101101011
TIMOR TENGAH SELATANNUNUKNITISangat Terpencil Non Rawat Inap011000491331114224112202011101000
TIMOR TENGAH SELATANKIESangat Terpencil Non Rawat Inap0000116192591726123314134112011011
TIMOR TENGAH SELATANHOIBETISangat Terpencil Non Rawat Inap011000571241216202202213022101000
TIMOR TENGAH SELATANOINLASISangat Terpencil Rawat Inap1010117152282331213224167101101011
TIMOR TENGAH SELATANBOKINGSangat Terpencil Rawat Inap011000614207815325123112213112000
TIMOR TENGAH SELATANNUNKOLOSangat Terpencil Non Rawat Inap0000006101681523415101202101213000
TIMOR TENGAH SELATANMANUFUISangat Terpencil Non Rawat Inap01100077144812202213011303101000
TIMOR TENGAH SELATANAYOTUPASSangat Terpencil Rawat Inap1010115182362127314123213202112011
TIMOR TENGAH SELATANHAUHASISangat Terpencil Non Rawat Inap0110005121761420101101123112101000
TIMOR TENGAH SELATANLOTASSangat Terpencil Non Rawat Inap01100048124913314202011011011000
TIMOR TENGAH SELATANBATISangat Terpencil Non Rawat Inap011000571281018314101202303101000
TIMOR TENGAH SELATANBINAUSSangat Terpencil Non Rawat Inap00000010717121325033224347202123000
TIMOR TENGAH SELATANFATUKOPASangat Terpencil Non Rawat Inap000000369369112101112101000000
TIMOR TENGAH SELATANTETAFSangat Terpencil Non Rawat Inap101000881691322112101303303101000
TIMOR TENGAH SELATANNOEBANASangat Terpencil Non Rawat Inap000000549246213101134101000000
TIMOR TENGAH SELATANNOEBEBASangat Terpencil Non Rawat Inap10100010172791625213314314011202000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan