Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR

34,48%

10

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
65,52%

19

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 29 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANGGARAI TIMURLEBIPedesaan Non Rawat Inap000000115161015252810112101011101000
MANGGARAI TIMURBORONGPerkotaan Rawat Inap235101311041251641156213112314606101
MANGGARAI TIMURTILIRPedesaan Rawat Inap0110001321511617145123145101112000
MANGGARAI TIMURSITAPedesaan Non Rawat Inap011011201636192847235112202123112011
MANGGARAI TIMURLALANGTerpencil Non Rawat Inap011000151025121830033101101011000000
MANGGARAI TIMURKISOLPedesaan Non Rawat Inap000000181836122234246101101022123000
MANGGARAI TIMURMUKUNPedesaan Rawat Inap0110001817351422363811112145033123000
MANGGARAI TIMURWAE LENGGAPerkotaan Rawat Inap01100022830133144112101314224224000
MANGGARAI TIMURMOKPedesaan Non Rawat Inap0000001672311920134202202022112000
MANGGARAI TIMURKETANGTerpencil Non Rawat Inap000000121325121325426000213112112000
MANGGARAI TIMURWUKIRSangat Terpencil Rawat Inap0000111221411314224123213123112011
MANGGARAI TIMURELARSangat Terpencil Rawat Inap01100015621101323213112112112112000
MANGGARAI TIMURMAMBASangat Terpencil Non Rawat Inap0000001282051520213123101123112000
MANGGARAI TIMURLEMPANG PAJISangat Terpencil Non Rawat Inap0000001361912820156101123044112000
MANGGARAI TIMURLENGKO AJANGSangat Terpencil Rawat Inap11201114216101525112202101123112011
MANGGARAI TIMURPOTAPedesaan Rawat Inap011011161935151934167011213134112011
MANGGARAI TIMURWATU NGGONGTerpencil Rawat Inap00000019928171431235123202112011000
MANGGARAI TIMURMANOPedesaan Rawat Inap101011341347253055134101303112112011
MANGGARAI TIMURLAWIRSangat Terpencil Non Rawat Inap01101121829172542123202112224112011
MANGGARAI TIMURBEAMURINGTerpencil Non Rawat Inap01100014102491120134202303112112000
MANGGARAI TIMURCOLOLPedesaan Non Rawat Inap00001113619151934134101112112112011
MANGGARAI TIMURBENTENG JAWASangat Terpencil Rawat Inap01101116824152742145101101112202011
MANGGARAI TIMURDAMPEKPedesaan Rawat Inap011011201636152843123033224101101011
MANGGARAI TIMURWELENGSangat Terpencil Non Rawat Inap0110001171881624268101213112101000
MANGGARAI TIMURMOMBOKSangat Terpencil Non Rawat Inap011011111122101424246101112112123011
MANGGARAI TIMURWAE NENDASangat Terpencil Non Rawat Inap0110001061691221134011101112112000
MANGGARAI TIMURLENANGTerpencil Non Rawat Inap0110001582310919123101101022101000
MANGGARAI TIMURRUNUSSangat Terpencil Non Rawat Inap0000001552010818033011202112101000
MANGGARAI TIMURPEOTPerkotaan Non Rawat Inap2020112015352134553710224112314347011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan