Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BARU KALIMANTAN SELATAN

64,29%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
35,71%

10

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BARU KALIMANTAN SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA BARU KALIMANTAN SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA BARUTANJUNG SELOKAPedesaan Rawat Inap1010001292114721347112303325235000
KOTA BARUSUNGAI BALITerpencil Non Rawat Inap01101174117714235101123505202011
KOTA BARUTANJUNG LALAKPedesaan Non Rawat Inap00001181018131932459112213235112011
KOTA BARUBERANGASPedesaan Rawat Inap1231011151613922459224437123325101
KOTA BARUDIRGAHAYUPerkotaan Non Rawat Inap314101831124428325224224314404101
KOTA BARUKOTABARUPerkotaan Non Rawat Inap3032021531821324426213426213415202
KOTA BARUSEBATUNGPerkotaan Non Rawat Inap2022021521720222437123325325415202
KOTA BARULONTARPedesaan Rawat Inap011011931221223224101213325022011
KOTA BARUMEKARPURAPedesaan Non Rawat Inap101101931211415235224325123325101
KOTA BARUBANIANPedesaan Rawat Inap1010001001010111415101303202101000
KOTA BARUPANTAIPedesaan Rawat Inap011000911013619314112213112404000
KOTA BARUSERONGGAPerkotaan Rawat Inap3030001231516420303303325617303000
KOTA BARUSUNGAI KUPANGPedesaan Rawat Inap11202284128917213202257505213022
KOTA BARUHAMPANGTerpencil Rawat Inap1121011331612416606101202314123101
KOTA BARUSUNGAI DURIANTerpencil Rawat Inap022011911015217314101314112112011
KOTA BARUKELUMPANG.F.Terpencil Non Rawat Inap01100033618220224112101202011000
KOTA BARUTANJUNG BATUTerpencil Non Rawat Inap0111016398412415202426415101101
KOTA BARUPUDITerpencil Non Rawat Inap10101180813215235101213325303011
KOTA BARUTAMIANGGERONGGANGTerpencil Rawat Inap10101162810111314123404303202011
KOTA BARUBUNGKUKANPedesaan Non Rawat Inap01110141511314527202213112101101
KOTA BARUMARABATUANSangat Terpencil Non Rawat Inap011000681412517527011011213101000
KOTA BARUTANJUNG SAMALANTAKANTerpencil Non Rawat Inap10100042610414011202202224202000
KOTA BARUPAMUKAN IITerpencil Non Rawat Inap0110005388311415112314213202000
KOTA BARUSAMPANAHANTerpencil Rawat Inap01101193129413134123213112213011
KOTA BARUGUNUNG BATU BESARTerpencil Non Rawat Inap0220116288210303011202213112011
KOTA BARUBAKAUTerpencil Rawat Inap01100062813316224213112101202000
KOTA BARUSENGAYAMPedesaan Non Rawat Inap01110170712214202202314112123101
KOTA BARUTANJUNG SELAYARPedesaan Non Rawat Inap1010115712151328224213112257011011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan