Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

81,25%

26

Puskesmas Lengkap
18,75%

6

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KUTAI KARTANEGARABUNGA JADIPedesaan Non Rawat Inap1121011071711920213101022112101
KUTAI KARTANEGARASAMBOJAPerkotaan Rawat Inap101101150159918101101022213112
KUTAI KARTANEGARASUNGAI MERDEKAPedesaan Non Rawat Inap2350111311414216213101101202101
KUTAI KARTANEGARAHANDIL BARUPedesaan Non Rawat Inap2021011141516319314101101314112
KUTAI KARTANEGARAMUARA JAWAPedesaan Rawat Inap3141012012116319202011101202213
KUTAI KARTANEGARASANGA-SANGAPerkotaan Non Rawat Inap2021011401413518404101101303101
KUTAI KARTANEGARALOA JANANPerkotaan Non Rawat Inap3032021321513316314101202314303
KUTAI KARTANEGARABATUAHPedesaan Non Rawat Inap10111294138311303022011202112
KUTAI KARTANEGARALOA DURIPedesaan Non Rawat Inap2021011211310313314101022202213
KUTAI KARTANEGARALOA KULUPedesaan Non Rawat Inap50510123932261238415314101202202
KUTAI KARTANEGARAJONGGON JAYAPedesaan Non Rawat Inap101011114157512303101101112101
KUTAI KARTANEGARAMUARA MUNTAIPedesaan Rawat Inap101000161632111627426101022303213
KUTAI KARTANEGARAMUARA WISPedesaan Non Rawat Inap1010111261861218213101011213101
KUTAI KARTANEGARAKOTA BANGUNPedesaan Rawat Inap10101112142672027527112022112101
KUTAI KARTANEGARARIMBA AYUPedesaan Rawat Inap10100013821101121112101112011112
KUTAI KARTANEGARAMANGKURAWANGPerkotaan Non Rawat Inap4151012332617421213112011112112
KUTAI KARTANEGARARAPAK MAHANGPerkotaan Non Rawat Inap5161011411517219303202011347224
KUTAI KARTANEGARALOA IPUHPerkotaan Non Rawat Inap3141012312411011224101112112202
KUTAI KARTANEGARASEBULU IPedesaan Rawat Inap2021011531820323314101123303303
KUTAI KARTANEGARASEBULU IIPedesaan Rawat Inap112101111129817224101112314112
KUTAI KARTANEGARASEPARI IIIPedesaan Non Rawat Inap1121011241612921235000022202101
KUTAI KARTANEGARATELUK DALAMPedesaan Non Rawat Inap30310118927211637213112112213303
KUTAI KARTANEGARASUNGAI MARIAMPedesaan Rawat Inap20201126430191534314011112303213
KUTAI KARTANEGARAMUARA BADAKPedesaan Rawat Inap1120111562117926325101022404202
KUTAI KARTANEGARABADAK BARUPedesaan Rawat Inap3031011922116521347202112202202
KUTAI KARTANEGARAMARANG KAYUPedesaan Rawat Inap10121319524161127224101213033112
KUTAI KARTANEGARAPERANGATPedesaan Rawat Inap101101931210515213000112404202
KUTAI KARTANEGARAMUARA KAMANPedesaan Rawat Inap10101110152541923202112011213101
KUTAI KARTANEGARAKAHALATerpencil Rawat Inap10101169159716202011033011101
KUTAI KARTANEGARAKEMBANG JANGGUTTerpencil Rawat Inap11201191019141226112011101202202
KUTAI KARTANEGARATABANGTerpencil Rawat Inap01100055108614123011011011000
KUTAI KARTANEGARARITAN BARUTerpencil Rawat Inap101011761341014202011000011112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan