Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR

88,89%

24

Puskesmas Lengkap
11,11%

3

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA BALIKPAPANGRAHA INDAHPerkotaan Non Rawat Inap303101303606101101101314101
KOTA BALIKPAPANSEPINGGANPerkotaan Rawat Inap51624674117411101101112224112
KOTA BALIKPAPANDAMAIPerkotaan Rawat Inap246303606404101011202314101
KOTA BALIKPAPANKLANDASAN ILIRPerkotaan Rawat Inap426011909909202011101415112
KOTA BALIKPAPANPRAPATANPerkotaan Non Rawat Inap303101505505101022101202101
KOTA BALIKPAPANGUNUNG BAHAGIAPerkotaan Non Rawat Inap303101505415101101101202101
KOTA BALIKPAPANTELAGA SARIPerkotaan Non Rawat Inap246101404505101101101202101
KOTA BALIKPAPANMANGGARPerkotaan Non Rawat Inap213224404314101000101202101
KOTA BALIKPAPANLAMARUPerkotaan Non Rawat Inap202101404415101101101202101
KOTA BALIKPAPANTERITIPPerkotaan Non Rawat Inap303101404505101101101202101
KOTA BALIKPAPANMANGGAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap2132026288210101101112235101
KOTA BALIKPAPANBATU AMPARPerkotaan Non Rawat Inap246202404404101011101202101
KOTA BALIKPAPANKARANG JOANGPerkotaan Rawat Inap491310111415909202101101426112
KOTA BALIKPAPANGUNUNG SAMARINDAPerkotaan Non Rawat Inap202202314404101101101303101
KOTA BALIKPAPANMUARA RAPAKPerkotaan Non Rawat Inap112101404404101101101202101
KOTA BALIKPAPANMEKAR SARIPerkotaan Rawat Inap527112505639101101101314101
KOTA BALIKPAPANKARANG JATIPerkotaan Non Rawat Inap303101303404101101101202101
KOTA BALIKPAPANGUNUNG SARI ILIRPerkotaan Non Rawat Inap303202314404112000101202101
KOTA BALIKPAPANKARANG REJOPerkotaan Non Rawat Inap246202415505101101101202101
KOTA BALIKPAPANSUMBER REJOPerkotaan Non Rawat Inap303101404303101101101202101
KOTA BALIKPAPANGUNUNG SARI ULUPerkotaan Non Rawat Inap202202404404101011011202101
KOTA BALIKPAPANBARU ULUPerkotaan Rawat Inap481215664108210101101101213101
KOTA BALIKPAPANKARIANGAUPerkotaan Rawat Inap3031015386410101101101325112
KOTA BALIKPAPANBARU ILIRPerkotaan Non Rawat Inap303101606404101000101202101
KOTA BALIKPAPANMARGO MULYOPerkotaan Non Rawat Inap202101202303101101101202112
KOTA BALIKPAPANBARU TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap347213404303101011101202112
KOTA BALIKPAPANMARGASARIPerkotaan Non Rawat Inap202101404303101101101202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan