Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BONE SULAWESI SELATAN

78,95%

30

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
21,05%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BONE SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BONE SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BONEBONTOCANISangat Terpencil Non Rawat Inap0111019312132033314011202112101101
BONEKAHUPedesaan Rawat Inap246101152237162844336415224336213101
BONEPALAKKA KAHUTerpencil Non Rawat Inap1010221012222024446511101202235101022
BONEKAJUARAPedesaan Rawat Inap358101141428262955527202101213202101
BONESALOMEKKOPedesaan Non Rawat Inap1011016253174653819213202112112101
BONETONRAPedesaan Rawat Inap0222029112092130213202112101101202
BONEPATIMPENGTerpencil Non Rawat Inap101101111526122840224213303202101101
BONELIBURENGPedesaan Rawat Inap20210181422202545617213235156101101
BONETANA BATUETerpencil Rawat Inap2021016511151934325011213224000101
BONEMAREPedesaan Rawat Inap303000121729141327202123224213101000
BONESUMALINGPedesaan Non Rawat Inap1011015152064248336303101213011101
BONESIBULUEPedesaan Rawat Inap22410183543158095347101202213101101
BONETUNRENG TELLUEPedesaan Non Rawat Inap101101571261521112101112112101101
BONECINAPedesaan Rawat Inap112101135063255782314101213235112101
BONEBAREBBOPedesaan Non Rawat Inap202101171633125466224112101202101101
BONEKADINGPedesaan Non Rawat Inap02202294139817303101303112101022
BONEPONRE/BAKUNGETerpencil Non Rawat Inap1011015274812213101101101101101
BONELONRONGTerpencil Non Rawat Inap011101461071320303101101101112101
BONELAPPARIAJAPedesaan Rawat Inap1121017233082129347101202101101101
BONELAMURUPedesaan Non Rawat Inap1010111061691726213101123202112011
BONEGAYA BARUSangat Terpencil Non Rawat Inap1010009514121527415000101213101000
BONEKOPPETerpencil Non Rawat Inap00001171118101828213011101112101011
BONEULAWENGPedesaan Rawat Inap112101132134243054202213101202112101
BONEPALAKKAPedesaan Non Rawat Inap213101122234131225134101202314000101
BONEUSAPedesaan Non Rawat Inap10110141317143549415101202101101101
BONEAWARU/AWANGPONEPedesaan Non Rawat Inap1230007815153348415112112112101000
BONEPACCINGPedesaan Non Rawat Inap11220271118142236505101101202213202
BONELAMURUKUNGPedesaan Non Rawat Inap2242027613724314610101101213011202
BONETELLU SIATTINGEPedesaan Non Rawat Inap022101101020143044437101202202101101
BONETARETTAPedesaan Rawat Inap202101131124193049224101202101112101
BONEAJANGALEPedesaan Rawat Inap022000131023132336303101303123101000
BONETIMURUNGPedesaan Non Rawat Inap101101571211718314112112123011101
BONEPATTIRO MAMPUPedesaan Non Rawat Inap11210161622114960112101224213101101
BONEDUA BOCCOEPedesaan Non Rawat Inap21320261117132235202101112123112202
BONECENRANATerpencil Rawat Inap213101201333283361303112202112101101
BONEWATAMPONEPerkotaan Rawat Inap505202242852212849729000101516101202
BONEBIRUPerkotaan Non Rawat Inap314202131326111627628202202224202202
BONEBAJOEPerkotaan Non Rawat Inap21310182836103545303112202224101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan