Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN

53,57%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
46,43%

13

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 23 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TORAJA UTARASOPAIPedesaan Non Rawat Inap10110117522331043101101112101101101
TORAJA UTARABUA TALLU LOLOPedesaan Non Rawat Inap1011011511623124404000101101101101
TORAJA UTARATOMBANG KALUAPedesaan Rawat Inap1011011601626026101101000101101101
TORAJA UTARABUNTAOPedesaan Non Rawat Inap202112821024630202011202112011112
TORAJA UTARARANTEBUASangat Terpencil Non Rawat Inap1010001101114115101101000101011000
TORAJA UTARABOKINSangat Terpencil Non Rawat Inap011101911015419011112101011011101
TORAJA UTARANANGGALATerpencil Rawat Inap1010111401417118202101011101011011
TORAJA UTARATANDUNG NANGGALASangat Terpencil Non Rawat Inap10110171819120112101000101000101
TORAJA UTARATONDONPedesaan Rawat Inap1011011211331233112011101202101101
TORAJA UTARATALLUNG LIPUPerkotaan Non Rawat Inap2021011621852052314101000112000101
TORAJA UTARARANTEPAOPerkotaan Rawat Inap3031011221432436202101101202101101
TORAJA UTARALAANG TANDUKPerkotaan Rawat Inap1011011611724024000101202101000101
TORAJA UTARATIKALAPedesaan Rawat Inap10110118220221133303101101202101101
TORAJA UTARARANTE PANGLIPedesaan Rawat Inap1011011932228432112022101101202101
TORAJA UTARABALUSUPerkotaan Rawat Inap1011011201217421123000101022000101
TORAJA UTARASA'DAN MALIMBONGTerpencil Rawat Inap1010111301326430314101101112011011
TORAJA UTARASA'DAN LIKULAMBE'Sangat Terpencil Non Rawat Inap101101921119625101011101101011101
TORAJA UTARABANGKELEKILATerpencil Non Rawat Inap10101171812214112101112000000011
TORAJA UTARALEMPOPedesaan Rawat Inap1011121331622527415101000011101112
TORAJA UTARAKAPALA PITUPedesaan Non Rawat Inap20210140410111112101101101101101
TORAJA UTARAKE'PE'Pedesaan Non Rawat Inap1011011001013013202101011101112101
TORAJA UTARAPASANGTerpencil Non Rawat Inap11210181915621101101011101101101
TORAJA UTARAMA'DONGSangat Terpencil Non Rawat Inap10100061721223011000011022011000
TORAJA UTARAAWANSangat Terpencil Non Rawat Inap10111281914115112011000011011112
TORAJA UTARAPANGALATerpencil Rawat Inap1010111511617320112101101011011011
TORAJA UTARATA'BASangat Terpencil Rawat Inap011022831113518011011112202011022
TORAJA UTARARANTEUMASangat Terpencil Non Rawat Inap011011871525227011000000000000011
TORAJA UTARABARUPPUSangat Terpencil Non Rawat Inap101011111129211011101101011000011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan