Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

78,72%

37

Puskesmas Lengkap
21,28%

10

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 11 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA MAKASSARBALLAPARANGPerkotaan Non Rawat Inap303101909404404000101202202
KOTA MAKASSARTODDOPULIPerkotaan Non Rawat Inap303303718426101202303213112
KOTA MAKASSARTAMALANREA JAYAPerkotaan Rawat Inap404101707718303000202303202
KOTA MAKASSARDAYAPerkotaan Non Rawat Inap101000606606202000202101101
KOTA MAKASSARDAHLIAPerkotaan Non Rawat Inap123101606426213000101202112
KOTA MAKASSARPANAMBUNGANPerkotaan Non Rawat Inap101101707617303101101101101
KOTA MAKASSARPERTIWIPerkotaan Non Rawat Inap2134158210527202202112202213
KOTA MAKASSARMAMAJANGPerkotaan Rawat Inap213202112137815617202202202202
KOTA MAKASSARCENDRAWASIHPerkotaan Non Rawat Inap3142029211628505303101314112
KOTA MAKASSARBAROMBONGPerkotaan Non Rawat Inap3031018210448505202101202202
KOTA MAKASSARJONGAYAPerkotaan Non Rawat Inap43720216319819404202303404202
KOTA MAKASSARTAMALATEPerkotaan Non Rawat Inap61720211213909606202303202303
KOTA MAKASSARMACCINI SOMBALAPerkotaan Non Rawat Inap202101527426101101101202213
KOTA MAKASSARKASSI-KASSIPerkotaan Rawat Inap64102021811916521101505101202303
KOTA MAKASSARMINASA UPAPerkotaan Rawat Inap303303103137512516101101404202
KOTA MAKASSARMANGASAPerkotaan Non Rawat Inap41520210212617325202101202112
KOTA MAKASSARBARA-BARAYAPerkotaan Rawat Inap606101114158614314101202202112
KOTA MAKASSARMARADEKAYAPerkotaan Non Rawat Inap202303628729213202202325303
KOTA MAKASSARMACCINI SAWAHPerkotaan Non Rawat Inap5052028198210101101112202202
KOTA MAKASSARMAKKASAUPerkotaan Non Rawat Inap4042135510437101202202404000
KOTA MAKASSARTARAKANGPerkotaan Non Rawat Inap303202628404101101202404101
KOTA MAKASSARANDALASPerkotaan Non Rawat Inap202202718404314101101404101
KOTA MAKASSARLAYANGPerkotaan Non Rawat Inap303101808707202000202213101
KOTA MAKASSARMALIMONGAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap2132028087310516000101213202
KOTA MAKASSARPATTINGALLOANGPerkotaan Rawat Inap303101111129110505101202101202
KOTA MAKASSARBARANG LOMPOSangat Terpencil Rawat Inap2021011611711920101101011112101
KOTA MAKASSARTABARINGANPerkotaan Non Rawat Inap404101404606202101101101202
KOTA MAKASSARPULAU KODINGARENGTerpencil Non Rawat Inap202101639718011101101202101
KOTA MAKASSARJUMPANDANG BARUPerkotaan Rawat Inap415202911012113202101101213101
KOTA MAKASSARKALUKU BODOAPerkotaan Non Rawat Inap617123105157411101101202404202
KOTA MAKASSARRAPPOKALLINGPerkotaan Non Rawat Inap213202426505404202101202202
KOTA MAKASSARBATUAPerkotaan Rawat Inap4262021822010414303202202303101
KOTA MAKASSARKARUWISIPerkotaan Non Rawat Inap314101808808314101101303101
KOTA MAKASSARPAMPANGPerkotaan Non Rawat Inap3032029211336202101101202202
KOTA MAKASSARTAMAMAUNGPerkotaan Non Rawat Inap415101909516505202202303101
KOTA MAKASSARANTANGPerkotaan Non Rawat Inap11220281910111404202101202202
KOTA MAKASSARANTANG PERUMNASPerkotaan Non Rawat Inap4042029110104147310202202415202
KOTA MAKASSARTAMANGAPAPerkotaan Non Rawat Inap4042027298210213101101314213
KOTA MAKASSARBANGKALAPerkotaan Non Rawat Inap3031017297411303213202213101
KOTA MAKASSARSUDIANG RAYAPerkotaan Non Rawat Inap2021019312516538202213202101
KOTA MAKASSARSUDIANGPerkotaan Non Rawat Inap303202808808505000202202101
KOTA MAKASSARKAPASAPerkotaan Non Rawat Inap0002028210606303101101202112
KOTA MAKASSARANTARAPerkotaan Non Rawat Inap202202707437202101101505202
KOTA MAKASSARBIRAPerkotaan Non Rawat Inap404101718505202000202202202
KOTA MAKASSARTAMALANREAPerkotaan Non Rawat Inap50520213013617202101303202404
KOTA MAKASSARBULUROKENGPerkotaan Non Rawat Inap202101909505303101202202101
KOTA MAKASSARPACCERAKKANGPerkotaan Non Rawat Inap303101819617516101202202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan