Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

80,85%

38

Puskesmas Lengkap
19,15%

9

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA MAKASSARBALLAPARANG30310110010415404000101202202
KOTA MAKASSARTODDOPULI303202729426101202303213112
KOTA MAKASSARTAMALANREA JAYA202101707819303000202303202
KOTA MAKASSARDAYA101101303606202000202101101
KOTA MAKASSARDAHLIA224202707527213000202112123
KOTA MAKASSARPANAMBUNGAN202202707617303101101101101
KOTA MAKASSARPERTIWI213213819639112202011202101
KOTA MAKASSARMAMAJANG437202102126814617202202202202
KOTA MAKASSARCENDRAWASIH3142029211639505101101303112
KOTA MAKASSARBAROMBONG2023038210437505101101202202
KOTA MAKASSARJONGAYA40420215318819404202303303202
KOTA MAKASSARTAMALATE52720211314808606202303202303
KOTA MAKASSARMACCINI SOMBALA202202527426101202101202213
KOTA MAKASSARKASSI-KASSI7182021732018422101303000202202
KOTA MAKASSARMINASA UPA40420293127512516101101404202
KOTA MAKASSARMANGASA31430310111516314202101202101
KOTA MAKASSARBARA-BARAYA30320211112819314101202202101
KOTA MAKASSARMARADEKAYA101202628628213202101213303
KOTA MAKASSARMACCINI SAWAH40410191108311101112213202202
KOTA MAKASSARMAKKASAU4042135510538101202202404011
KOTA MAKASSARTARAKANG404202718404101101202404101
KOTA MAKASSARANDALAS4041019110303415101101404101
KOTA MAKASSARLAYANG3032028089110202101202213101
KOTA MAKASSARMALIMONGAN BARU202202707639415101101213202
KOTA MAKASSARPATTINGALLOANG303101113149110505101202101202
KOTA MAKASSARBARANG LOMPO20210119423111122101101101112101
KOTA MAKASSARTABARINGAN202101415606202101101101202
KOTA MAKASSARPULAU KODINGARENG202000729617000101101101101
KOTA MAKASSARJUMPANDANG BARU4152021011111314202101101213101
KOTA MAKASSARKALUKU BODOA71812310212718101101202303202
KOTA MAKASSARRAPPOKALLING415202426505303202101202202
KOTA MAKASSARBATUA5273031822010414213202202303202
KOTA MAKASSARKARUWISI303101808707314101101303101
KOTA MAKASSARPAMPANG30330310212325202101101202202
KOTA MAKASSARTAMAMAUNG314202909516505202202303101
KOTA MAKASSARANTANG10120281910212303101101202202
KOTA MAKASSARANTANG PERUMNAS40410192119413639101202415202
KOTA MAKASSARTAMANGAPA303303628729336000101314101
KOTA MAKASSARBANGKALA31430382109312303213101213101
KOTA MAKASSARSUDIANG RAYA30320210313516527202202202101
KOTA MAKASSARSUDIANG415202819909505000202303101
KOTA MAKASSARKAPASA2021018210707303202101202112
KOTA MAKASSARANTARA202303808538202101101505202
KOTA MAKASSARBIRA202202617404202000202202202
KOTA MAKASSARTAMALANREA30330313013819213101303202415
KOTA MAKASSARBULUROKENG202101808505303101202202101
KOTA MAKASSARPACCERAKKANG303101819617516101202202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan