Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUNA SULAWESI TENGGARA

52,94%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
47,06%

16

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUNA SULAWESI TENGGARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 23 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MUNA SULAWESI TENGGARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MUNAWAKADIAPedesaan Non Rawat Inap011000524293303311112101011044011000
MUNASUGI LAENDEPerkotaan Non Rawat Inap2020112019391448624812101235246112011
MUNATANJUNG BATUSangat Terpencil Non Rawat Inap011011891731114099112112134011011
MUNALIANGKOBORIPedesaan Non Rawat Inap011000358491301515011000123011000
MUNATONGKUNOTerpencil Rawat Inap033011713208101851217101213145112011
MUNAWALENGKABOLASangat Terpencil Non Rawat Inap00000049134711055202011022011000
MUNALABASASangat Terpencil Non Rawat Inap00010111162771522033101303314112101
MUNAPARIGISangat Terpencil Non Rawat Inap2020118162451419156101112077022011
MUNAWAKUMOROTerpencil Non Rawat Inap101101991851722134022314123033101
MUNABONESangat Terpencil Non Rawat Inap101011571241822167202022055022011
MUNAMAROBOSangat Terpencil Non Rawat Inap0110004812517221910101033033000000
MUNAKABAWOTerpencil Rawat Inap112011324274151901010022426000044011
MUNAKABANGKATerpencil Non Rawat Inap0220005212671421178101145134011000
MUNAWAKOBHALUSangat Terpencil Non Rawat Inap1010119202942327099123314033022011
MUNAKONTU KOWUNATerpencil Non Rawat Inap000000617238212901010011235044011000
MUNAMABODOPedesaan Non Rawat Inap02210111172872734257123303112011101
MUNADANAPedesaan Non Rawat Inap02200010203043135224022213134022000
MUNAWATOPUTEPedesaan Non Rawat Inap02210111162762127246123314123011101
MUNAKATOBUPerkotaan Non Rawat Inap0141400017314813203351116303404156123000
MUNAWAARAPedesaan Non Rawat Inap21310162329426302810022246055011101
MUNALOHIAPedesaan Non Rawat Inap20210110213133437099112134066033101
MUNAWAPUNTOPedesaan Non Rawat Inap3141013040705566121012303235123033101
MUNABATALAIWORUPerkotaan Non Rawat Inap29111017182585159369156202033011101
MUNATAMPOPedesaan Rawat Inap1231017121941216055224235224022101
MUNALASALEPAPedesaan Non Rawat Inap011101122436102030145123011156011101
MUNATOWEASangat Terpencil Non Rawat Inap101000481231417167101022123022000
MUNAWAKORUMBA SELATANSangat Terpencil Non Rawat Inap0110005141941115044112202112000000
MUNAPASIR PUTIHSangat Terpencil Non Rawat Inap011011516214151911112134112033033011
MUNAPASIKOLAGASangat Terpencil Non Rawat Inap011000189471101111011011011011000
MUNAMALIGANOSangat Terpencil Rawat Inap011011716237613156022213112022011
MUNABATUKARASangat Terpencil Non Rawat Inap000000312154182221012112033000022000
MUNALAMAEOTerpencil Non Rawat Inap011000671331720178011202022011000
MUNARAMBIHA SANGKULAPedesaan Non Rawat Inap0221011192042125134033112123101101
MUNALAMBIKUPedesaan Non Rawat Inap112000281041216167101112011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan