Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU

27,03%

10

Puskesmas Lengkap
72,97%

27

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 52 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di MALUKU TENGAH MALUKU

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALUKU TENGAHWAERSangat Terpencil Rawat Inap01101111516459224303202112213
MALUKU TENGAHWALLANGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000127199312202101000101000
MALUKU TENGAHTEHORUTerpencil Rawat Inap02201112415372330224112145022022
MALUKU TENGAHTEHUATerpencil Non Rawat Inap01100059144711246112314011000
MALUKU TENGAHLAIMUTerpencil Rawat Inap123000314175611156112213022022
MALUKU TENGAHAMAHAIPedesaan Rawat Inap213101162183912415000202101011
MALUKU TENGAHTAMILOUWPedesaan Rawat Inap101000108187310112202415112112
MALUKU TENGAHLETWARUPerkotaan Rawat Inap2020002222413114112011011112011
MALUKU TENGAHMASOHIPerkotaan Non Rawat Inap1231012802812113336101101101000
MALUKU TENGAHSAHULAUPedesaan Rawat Inap0110007613415224011101000000
MALUKU TENGAHLAYENIPedesaan Rawat Inap101000914239514336303022011022
MALUKU TENGAHRUMDAYPedesaan Non Rawat Inap11201188166511033101022011011
MALUKU TENGAHSAPARUAPedesaan Non Rawat Inap000000516426112101123000011
MALUKU TENGAHPORTO HARIAPedesaan Non Rawat Inap022000639729022202112011112
MALUKU TENGAHJAZIRAH TENGGARAPedesaan Non Rawat Inap101000808639112213202000101
MALUKU TENGAHHATAWANOPedesaan Non Rawat Inap101000415213202011011011101
MALUKU TENGAHBOOI PAPERUPedesaan Non Rawat Inap101101707202303101112112011
MALUKU TENGAHAMETHSangat Terpencil Rawat Inap0220007310516022011123011011
MALUKU TENGAHPELAUWPedesaan Rawat Inap02200015223751520224303101022011
MALUKU TENGAHHARUKU SAMETHPedesaan Rawat Inap112000448437011112112011000
MALUKU TENGAHWAAIPedesaan Rawat Inap1231011161711314123101000011022
MALUKU TENGAHSULIPedesaan Rawat Inap2131011071718321213101213000101
MALUKU TENGAHTULEHUPedesaan Non Rawat Inap213101951412113415303415000011
MALUKU TENGAHHITUPedesaan Rawat Inap21310119928181028123123213101022
MALUKU TENGAHHILAPedesaan Rawat Inap10110114163012719415235224022033
MALUKU TENGAHNEGERI LIMAPedesaan Rawat Inap10110117153214163045947114610145055
MALUKU TENGAHALLANGPedesaan Rawat Inap11210168149615325213123112022
MALUKU TENGAHWAHAISangat Terpencil Rawat Inap01100083644141327325101101101022
MALUKU TENGAHPASAHARI ASangat Terpencil Rawat Inap0110116101621012101112202000022
MALUKU TENGAHPASAHARI BSangat Terpencil Non Rawat Inap0110119312448213011101123011
MALUKU TENGAHMOROKAYSangat Terpencil Rawat Inap12300076137512134011022112022
MALUKU TENGAHSALEMANTerpencil Rawat Inap1230005493811325123314011000
MALUKU TENGAHPASANEATerpencil Rawat Inap022000781561016112101202011011
MALUKU TENGAHLIANGPedesaan Rawat Inap112011761312315011011213011022
MALUKU TENGAHSEPAPedesaan Non Rawat Inap000000415191910112000112000000
MALUKU TENGAHHATTUPedesaan Non Rawat Inap123000167123000011011000000
MALUKU TENGAHLISABATA TIMURSangat Terpencil Rawat Inap000000000000000000000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan