Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU

35,14%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
64,86%

24

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 40 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MALUKU TENGAH MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALUKU TENGAHWAERSangat Terpencil Rawat Inap011011104144711213303202101202011
MALUKU TENGAHWALLANGSangat Terpencil Non Rawat Inap1010001271910313202000000101000000
MALUKU TENGAHTEHORUTerpencil Rawat Inap02201110324262127224213134134011011
MALUKU TENGAHTEHUATerpencil Non Rawat Inap011000510153710246112213011011000
MALUKU TENGAHLAIMUTerpencil Rawat Inap12300069157512134101213011011000
MALUKU TENGAHAMAHAIPedesaan Rawat Inap112000162187714303000303202011000
MALUKU TENGAHTAMILOUWPedesaan Rawat Inap1010001111227411134202415112112000
MALUKU TENGAHLETWARUPerkotaan Rawat Inap3360332252713316213011022112022033
MALUKU TENGAHMASOHIPerkotaan Non Rawat Inap1232022902913114336101101303101202
MALUKU TENGAHSAHULAUPedesaan Rawat Inap0110007815415235112101000000000
MALUKU TENGAHLAYENIPedesaan Rawat Inap101000915249514336303112101022000
MALUKU TENGAHRUMDAYPedesaan Non Rawat Inap0110111111226410134112022011112011
MALUKU TENGAHSAPARUAPedesaan Non Rawat Inap101000617426202112101000011000
MALUKU TENGAHPORTO HARIAPedesaan Non Rawat Inap000000527729011202112112112000
MALUKU TENGAHJAZIRAH TENGGARAPedesaan Non Rawat Inap1010008196511112213202000101000
MALUKU TENGAHHATAWANOPedesaan Non Rawat Inap101000415516202011011011101000
MALUKU TENGAHBOOI PAPERUPedesaan Non Rawat Inap134101606202202101112202101101
MALUKU TENGAHAMETHSangat Terpencil Rawat Inap0220008311516022112123101112000
MALUKU TENGAHPELAUWPedesaan Rawat Inap02200018254361521336303101022011000
MALUKU TENGAHHARUKU SAMETHPedesaan Rawat Inap112000437325112112101011000000
MALUKU TENGAHWAAIPedesaan Rawat Inap1231011451912315112101101022123101
MALUKU TENGAHSULIPedesaan Rawat Inap2131011071718321213101213000101101
MALUKU TENGAHTULEHUPedesaan Non Rawat Inap2351121241616319516303415202213112
MALUKU TENGAHHITUPedesaan Rawat Inap21310119928181028123123213101022101
MALUKU TENGAHHILAPedesaan Rawat Inap21310113152812921314336224022134101
MALUKU TENGAHNEGERI LIMAPedesaan Rawat Inap1121011615311117284593694913347055101
MALUKU TENGAHALLANGPedesaan Rawat Inap202101711188816527202134112022101
MALUKU TENGAHWAHAISangat Terpencil Rawat Inap01100083139161531325101101101123000
MALUKU TENGAHPASAHARI ASangat Terpencil Rawat Inap011011891761117202112303000022011
MALUKU TENGAHPASAHARI BSangat Terpencil Non Rawat Inap0220009312448314011101112202000
MALUKU TENGAHMOROKAYSangat Terpencil Rawat Inap123000106169413112011022112011000
MALUKU TENGAHSALEMANTerpencil Rawat Inap011000459369314112202011101000
MALUKU TENGAHPASANEATerpencil Rawat Inap01100076136915112202202000011000
MALUKU TENGAHLIANGPedesaan Rawat Inap1120117121912416022022246022011011
MALUKU TENGAHSEPAPedesaan Non Rawat Inap213000814222911112000011011022000
MALUKU TENGAHHATTUPedesaan Non Rawat Inap202000268437000000000011101000
MALUKU TENGAHLISABATA TIMURSangat Terpencil Rawat Inap011000111123912022011000011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan