Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEPULAUAN ARU MALUKU

6,67%

2

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
93,33%

28

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KEPULAUAN ARU MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 62 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEPULAUAN ARU MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN ARUARU SELATANSangat Terpencil Rawat Inap10100082106410000101101000101000
KEPULAUAN ARUKALAR-KALARSangat Terpencil Non Rawat Inap0000004812426437000101011011000
KEPULAUAN ARUTABARFANETerpencil Rawat Inap101000549437112101101011101000
KEPULAUAN ARUDOKA BARATSangat Terpencil Non Rawat Inap101000224426101000000011112000
KEPULAUAN ARUNGAIBORSangat Terpencil Rawat Inap101000628437235011000112101000
KEPULAUAN ARUBATU GOYANGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000066134224011011011000000
KEPULAUAN ARUMERORSangat Terpencil Rawat Inap101000314134101101101000101000
KEPULAUAN ARUPOPJETURSangat Terpencil Non Rawat Inap011011202202112101101000011011
KEPULAUAN ARUREBISangat Terpencil Rawat Inap101000505213112101101011011000
KEPULAUAN ARUBENJINATerpencil Rawat Inap011000113145813202112101101101000
KEPULAUAN ARUMESIANGSangat Terpencil Rawat Inap101000404336011101101011022000
KEPULAUAN ARUKOIJABISangat Terpencil Rawat Inap000000303437055000101101101000
KEPULAUAN ARUKARAWAYSangat Terpencil Non Rawat Inap101000404101123011101000000000
KEPULAUAN ARULORANGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000202246011101101011011000
KEPULAUAN ARULONGGAR APARASangat Terpencil Rawat Inap101000404415101112101101000000
KEPULAUAN ARUKOBADANGARSangat Terpencil Non Rawat Inap022011628123033101000011011011
KEPULAUAN ARUPANAMBULAISangat Terpencil Rawat Inap000000202202213000000000011000
KEPULAUAN ARUWAKUATerpencil Non Rawat Inap101000527325000011011000022000
KEPULAUAN ARUJAMBU AIRSangat Terpencil Non Rawat Inap000000303112202101000000000000
KEPULAUAN ARUDOBOPedesaan Non Rawat Inap0221011231510919325101101112000101
KEPULAUAN ARUMARLASISangat Terpencil Non Rawat Inap101000303437336000112101202000
KEPULAUAN ARUKABALSIANG BENJURINGSangat Terpencil Rawat Inap000000516404112101101011101000
KEPULAUAN ARUWARIALAUSangat Terpencil Rawat Inap101000415224123112101000101000
KEPULAUAN ARUUJIRTerpencil Rawat Inap022000527426235101011011101000
KEPULAUAN ARULUTURSangat Terpencil Non Rawat Inap011000404112202101000000000000
KEPULAUAN ARUSIWALIMAPerkotaan Non Rawat Inap2240119211437314101101101101011
KEPULAUAN ARUPATIDJALABILPedesaan Non Rawat Inap16700013013707224303101202101000
KEPULAUAN ARUGOMARMETISangat Terpencil Non Rawat Inap011000314123112011101000000000
KEPULAUAN ARULETINGSangat Terpencil Non Rawat Inap011011437336213101101022011011
KEPULAUAN ARUKOBAMARSangat Terpencil Non Rawat Inap011000314202000101112011000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan