Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU BARAT DAYA MALUKU

9,38%

3

Puskesmas Lengkap
90,63%

29

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU BARAT DAYA MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 85 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di MALUKU BARAT DAYA MALUKU

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALUKU BARAT DAYAUSTUTUNSangat Terpencil Non Rawat Inap112000459336000202112011011
MALUKU BARAT DAYAILWAKISangat Terpencil Non Rawat Inap000000459213011112011000000
MALUKU BARAT DAYAWEETTerpencil Non Rawat Inap1010008412527156101112112011
MALUKU BARAT DAYALURANGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000510153710134202101011011
MALUKU BARAT DAYAARWALASangat Terpencil Non Rawat Inap011000718426112101202101000
MALUKU BARAT DAYAWONRELITerpencil Rawat Inap1121011816348917145112213123123
MALUKU BARAT DAYALEBELAUSangat Terpencil Non Rawat Inap01100071017257022022011022022
MALUKU BARAT DAYAJERUSUSangat Terpencil Non Rawat Inap01100071219279112101000011011
MALUKU BARAT DAYASERWARUSangat Terpencil Rawat Inap2020001315284610044202235000022
MALUKU BARAT DAYAWERWARUTerpencil Non Rawat Inap1120004913213123022123101112
MALUKU BARAT DAYASERASangat Terpencil Non Rawat Inap022000426314112011112011000
MALUKU BARAT DAYAWULURSangat Terpencil Non Rawat Inap1010003811224112101101011011
MALUKU BARAT DAYALELANGSangat Terpencil Non Rawat Inap011000437202033112011011033
MALUKU BARAT DAYAMAHALETASangat Terpencil Non Rawat Inap0110004711336134022112022011
MALUKU BARAT DAYATEPASangat Terpencil Rawat Inap202011111425325123213426022011
MALUKU BARAT DAYARUMAHLEWANG BESARSangat Terpencil Non Rawat Inap0000008210246011011055101022
MALUKU BARAT DAYALETWURUNGSangat Terpencil Rawat Inap10100092118513112202101011011
MALUKU BARAT DAYAMARSELASangat Terpencil Non Rawat Inap022000606224000022123022011
MALUKU BARAT DAYALATALOLA BESARSangat Terpencil Non Rawat Inap0000008311112246101112000000
MALUKU BARAT DAYAWATUWEISangat Terpencil Non Rawat Inap000000145303000112101000000
MALUKU BARAT DAYATIAKURPerkotaan Non Rawat Inap10110110414729011202202112112
MALUKU BARAT DAYANUWEWANGTerpencil Non Rawat Inap1010005510325011202011000000
MALUKU BARAT DAYAMANUWUITerpencil Non Rawat Inap101000404202000202101000000
MALUKU BARAT DAYAAHANARITerpencil Non Rawat Inap011000347347055000101000000
MALUKU BARAT DAYABEBAR KUMURSangat Terpencil Non Rawat Inap000000011000011101000011000
MALUKU BARAT DAYAERAYSangat Terpencil Non Rawat Inap000000325213101022101000011
MALUKU BARAT DAYAILMARANGSangat Terpencil Non Rawat Inap000000549202101000000000000
MALUKU BARAT DAYALETODATerpencil Non Rawat Inap1010005510213000000101000000
MALUKU BARAT DAYALUANG TIMURSangat Terpencil Non Rawat Inap0000007411325101000011000000
MALUKU BARAT DAYAMASAPUNSangat Terpencil Non Rawat Inap000000314224112101011000000
MALUKU BARAT DAYASINAIRUSISangat Terpencil Non Rawat Inap000000347202000000000000000
MALUKU BARAT DAYATELASangat Terpencil Non Rawat Inap0000007512202033303101000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan