Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU BARAT DAYA MALUKU

9,38%

3

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
90,63%

29

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MALUKU BARAT DAYA MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 82 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MALUKU BARAT DAYA MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALUKU BARAT DAYAUSTUTUNSangat Terpencil Non Rawat Inap112000459336011202112011011000
MALUKU BARAT DAYAILWAKISangat Terpencil Non Rawat Inap0110004610213011112011011000000
MALUKU BARAT DAYAWEETTerpencil Non Rawat Inap1010008412516246101112213011000
MALUKU BARAT DAYALURANGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000510154711112202101112011000
MALUKU BARAT DAYAARWALASangat Terpencil Non Rawat Inap011000707404202101202101011000
MALUKU BARAT DAYAWONRELITerpencil Rawat Inap2131011816348816145101224123134101
MALUKU BARAT DAYALEBELAUSangat Terpencil Non Rawat Inap01100081018268022022011022022000
MALUKU BARAT DAYAJERUSUSangat Terpencil Non Rawat Inap011000712194610112101000011011000
MALUKU BARAT DAYASERWARUSangat Terpencil Rawat Inap2020001316295712044202235000022000
MALUKU BARAT DAYAWERWARUTerpencil Non Rawat Inap1120005914213123022123101112000
MALUKU BARAT DAYASERASangat Terpencil Non Rawat Inap011000505516101000101011000000
MALUKU BARAT DAYAWULURSangat Terpencil Non Rawat Inap1010003811224112101101101011000
MALUKU BARAT DAYALELANGSangat Terpencil Non Rawat Inap011000437202033112011011033000
MALUKU BARAT DAYAMAHALETASangat Terpencil Non Rawat Inap0110004610336134022112022011000
MALUKU BARAT DAYATEPASangat Terpencil Rawat Inap202011111425336123213426022011011
MALUKU BARAT DAYARUMAHLEWANG BESARSangat Terpencil Non Rawat Inap0000008210246011011055101022000
MALUKU BARAT DAYALETWURUNGSangat Terpencil Rawat Inap101000102128614213202101011101000
MALUKU BARAT DAYAMARSELASangat Terpencil Non Rawat Inap022000606224000022123022022000
MALUKU BARAT DAYALATALOLA BESARSangat Terpencil Non Rawat Inap0000008614123257112112000011000
MALUKU BARAT DAYAWATUWEISangat Terpencil Non Rawat Inap000000145404000202101000000000
MALUKU BARAT DAYATIAKURPerkotaan Non Rawat Inap10110110414729011202202112112101
MALUKU BARAT DAYANUWEWANGTerpencil Non Rawat Inap2020005510325011202011000000000
MALUKU BARAT DAYAMANUWUITerpencil Non Rawat Inap101000606202000202101000000000
MALUKU BARAT DAYAAHANARITerpencil Non Rawat Inap011000336336033000101000000000
MALUKU BARAT DAYABEBAR KUMURSangat Terpencil Non Rawat Inap000000011000011101000011000000
MALUKU BARAT DAYAERAYSangat Terpencil Non Rawat Inap000000325213101022101000011000
MALUKU BARAT DAYAILMARANGSangat Terpencil Non Rawat Inap000000549202101000000000000000
MALUKU BARAT DAYALETODATerpencil Non Rawat Inap101000549213000000101000000000
MALUKU BARAT DAYALUANG TIMURSangat Terpencil Non Rawat Inap0000007411325101000000000000000
MALUKU BARAT DAYAMASAPUNSangat Terpencil Non Rawat Inap000000314224112101011000000000
MALUKU BARAT DAYASINAIRUSISangat Terpencil Non Rawat Inap000000347202000000000000000000
MALUKU BARAT DAYATELASangat Terpencil Non Rawat Inap0000007411202033303101000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan