Kelengkapan 9 Jenis Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

18,75%

6

Puskesmas Lengkap
81,25%

26

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 36 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
HALMAHERA SELATANWAYALOARSangat Terpencil Rawat Inap101000101222102030437022022011022
HALMAHERA SELATANLAIWUITerpencil Rawat Inap02200011617121830268224303213145
HALMAHERA SELATANJIKOHAISangat Terpencil Non Rawat Inap0000001462010313145202101123101
HALMAHERA SELATANSUMSangat Terpencil Non Rawat Inap0110005510527011011101011112
HALMAHERA SELATANMADAPOLOTerpencil Rawat Inap01100081523141731134202112303202
HALMAHERA SELATANLABUHAPerkotaan Non Rawat Inap123066135181215279211112213325303
HALMAHERA SELATANJIKOTerpencil Rawat Inap01100014418121224134011202011202
HALMAHERA SELATANINDONGTerpencil Non Rawat Inap01100096159918134000134011202
HALMAHERA SELATANGANDASULIPerkotaan Non Rawat Inap05510191524192746369123123426033
HALMAHERA SELATANBAJOTerpencil Non Rawat Inap1010008513101323257101044022112
HALMAHERA SELATANBABANGPerkotaan Non Rawat Inap112000119201736535510224202011224
HALMAHERA SELATANWAYAUATerpencil Non Rawat Inap1010009514121931156101123112101
HALMAHERA SELATANBIBINOITerpencil Non Rawat Inap011011951481624448101022123123
HALMAHERA SELATANINDARITerpencil Non Rawat Inap01100082107714112011112033213
HALMAHERA SELATANPALAMEATerpencil Non Rawat Inap0110001011113417213011101011202
HALMAHERA SELATANLOLEOJAYATerpencil Rawat Inap0110001221413114538202011011325
HALMAHERA SELATANYABATerpencil Non Rawat Inap01100084127411134101202011101
HALMAHERA SELATANKAYOATerpencil Rawat Inap03300016622131427347213235011224
HALMAHERA SELATANLELEITerpencil Non Rawat Inap10100072971320303011101000112
HALMAHERA SELATANBUSUATerpencil Non Rawat Inap01100014317819235112101123314
HALMAHERA SELATANLALUINTerpencil Non Rawat Inap0000009211111425235101101000101
HALMAHERA SELATANLAROMABATITerpencil Non Rawat Inap1120001341711920347202123112022
HALMAHERA SELATANMAKIANTerpencil Rawat Inap011011121325153146549224112202325
HALMAHERA SELATANMATEKETENTerpencil Rawat Inap0110008816131528077202213011213
HALMAHERA SELATANSAKETATerpencil Rawat Inap0110113101392130178123101112112
HALMAHERA SELATANGANE DALAMSangat Terpencil Non Rawat Inap0220007298715178011022011213
HALMAHERA SELATANDOLIKTerpencil Non Rawat Inap1010008412121527022011011011101
HALMAHERA SELATANKUKUPANGSangat Terpencil Rawat Inap1120001121311617358202101000202
HALMAHERA SELATANMAFFATerpencil Rawat Inap0220111213251312254610213022101224
HALMAHERA SELATANBISUISangat Terpencil Non Rawat Inap000000821013821202202112011000
HALMAHERA SELATANGANE LUARSangat Terpencil Rawat Inap00000073108412426101000202101
HALMAHERA SELATANSUMBER MAKMURSangat Terpencil Non Rawat Inap0110001151610111022101123022213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan