Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN

2,94%

1

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
97,06%

33

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 163 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PEGUNUNGAN BINTANGALEMSOMSangat Terpencil Non Rawat Inap000000516123101000011000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKPOLPerkotaan Non Rawat Inap20200010111404101000000022000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSEBANGSangat Terpencil Non Rawat Inap000000022022011000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSOPSangat Terpencil Non Rawat Inap000000000000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGKALOMDOLPerkotaan Non Rawat Inap101000303000000000101101000000
PEGUNUNGAN BINTANGIWURTerpencil Rawat Inap000000415101000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGKAWORSangat Terpencil Non Rawat Inap000000123011011202000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGTARUPSangat Terpencil Non Rawat Inap000000101011202101000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGAWINBONSangat Terpencil Non Rawat Inap000000224101112000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSIBILPerkotaan Non Rawat Inap2020118816729224011011314224011
PEGUNUNGAN BINTANGPEPERATerpencil Non Rawat Inap000000112112000000000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGSERAMBAKONPerkotaan Non Rawat Inap0000001782810011011000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGBULANGKOPPerkotaan Non Rawat Inap000000606101011011101011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBORMETerpencil Non Rawat Inap000000011022101000000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBIMETerpencil Non Rawat Inap101000011011213000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGEPUMEKSangat Terpencil Non Rawat Inap000000224112000000011112000000
PEGUNUNGAN BINTANGWEIMESangat Terpencil Non Rawat Inap000000213033101000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGPAMEKSangat Terpencil Non Rawat Inap101000538011000000011000000000
PEGUNUNGAN BINTANGNONGMESangat Terpencil Non Rawat Inap000000123011000101101101000000
PEGUNUNGAN BINTANGBATANISangat Terpencil Non Rawat Inap000000213000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGABMISIBILTerpencil Rawat Inap000000325527022011011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGABOYTerpencil Non Rawat Inap101000213011112000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKBABTerpencil Non Rawat Inap000000448134101022000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGTAERAPLUSangat Terpencil Non Rawat Inap000000134101011000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGJEFTASangat Terpencil Non Rawat Inap000000022112000000011000000000
PEGUNUNGAN BINTANGKIWIROKTerpencil Rawat Inap000000112022000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKYOBTerpencil Non Rawat Inap011000101123112000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKHIKATerpencil Non Rawat Inap000000325011011000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKLIPTerpencil Non Rawat Inap101000123022011011000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGWARASAMOLSangat Terpencil Non Rawat Inap101000235011022011011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKBEMTAUSangat Terpencil Non Rawat Inap000000000000000000000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBATOMTerpencil Rawat Inap202000044022112011000213101000
PEGUNUNGAN BINTANGMURKIMSangat Terpencil Non Rawat Inap000000314022022000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGMOPINOPSangat Terpencil Non Rawat Inap000000112101101000011000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan