Kelengkapan 2 Jenis Nakes di NIAS UTARA SUMATERA UTARA

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

38

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di NIAS UTARA SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 76 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di NIAS UTARA SUMATERA UTARA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIAS UTARAPUSTU LAOWOWAGA LAHEWA TIMURPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU LAURU FADORO AFULUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU LOMBUZAUA LOTUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU MARAFALA LAHEWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU MAZIAYA LOTUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU MAZINGO ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU NAMOHALU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU DAHANA HILIGODU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU OMBOLATA AFULU AFULUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU OMBOLATA SAWO SAWOPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU ONONAMOLO ALASA ALASAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU ORAHILI NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU LASARA LAHEWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU SIFAHANDRO SAWOPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU SIFAOROASI AFULUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU SIHENEASI LAHEWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU SISOBAHILI AFULUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU TUGALA LAURU LAHEWA TIMURPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU TUHENAKHE I NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU UMBUBALODANO AWA' AIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU AFIA LAHEWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BAHO LOTUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BALEFADORO TUHO LAHEWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BANUA SIBOHOU NAMOHALU ESIWAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BITAYA ALASAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BOTOLAKHA TUHEMBERUAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BOTOMBAWO AWA' AIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU BOTONAAI TUGALA OYOPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU FAEKHUNAA AFULUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU FULOLO ALASAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU FULOLO SALOO AWA' AIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HAREFANAESE ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HILIGAWONI ALASAPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HILIGEO AFIA LOTUPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HILIMBOWO KARE ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HILINAA ALASA TALUMUZOIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HILISALOO AWA' AIPuskesmas Pembantu000000
NIAS UTARAPUSTU HUMENE SIHENEASI TUGALA OYOPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan