Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SELUMA BENGKULU

18,52%

10

Puskesmas Pembantu Lengkap
81,48%

44

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SELUMA BENGKULU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 58 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di SELUMA BENGKULU

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SELUMAPUSTU KUTI AGUNG BABATANPuskesmas Pembantu011011
SELUMAPUSTU LAWANG AGUNG AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU LUBUK LAGAN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu022011
SELUMAPUSTU LUBUK RESAM PUGUKPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU MEKAR JAYA ULU TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU MUARA DANAU MASMAMBANGPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU NANTI AGUNG ILIR TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU NAPALAN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU PADANG CAPO ILIR DUSUN TENGAHPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU PADANG GENTING RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu011000
SELUMAPUSTU PADANG PERI KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu000022
SELUMAPUSTU PADANG RAMBUN RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU PAGAR BANYU ULU TALOPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU PAGAR ULU TALOPuskesmas Pembantu101011
SELUMAPUSTU GUNUNG AGUNG TUMBUANPuskesmas Pembantu101011
SELUMAPUSTU PASAR NGALAM AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU PASAR SELUMA RIMBO KEDUIPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU PENAGO I ILIR TALOPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU PERING BARU SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu011022
SELUMAPUSTU PURBOSARI TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu000022
SELUMAPUSTU RIAK SIABUN I RIAK SIABUNPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU KUNDURAN SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu101011
SELUMAPUSTU KUNGKAI BARU AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU SELINGSINGAN PUGUKPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU SUKARAJA CAHAYA NEGERIPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU SUNGAI PETAI SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU TALANG ALAI DERMAYUPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU TALANG BENUANG DERMAYUPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TALANG DANTUK KOTA TAISPuskesmas Pembantu011011
SELUMAPUSTU TALANG DURIAN PAJAR BULANPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TALANG PANJANG ILIR TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU TALANG PERAPAT TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU TALANG SEBARIS DERMAYUPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TANJUNG KUAW TUMBUANPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU TAWANG REJO AIR PERIUKANPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TENANGAN SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu011101
SELUMAPUSTU SELEBAR SELUMA TIMURPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TANAH ABANG PENAGO IIPuskesmas Pembantu000011
SELUMAPUSTU TANJUNG AGUNG ULU TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU TEBAT GUNUNG PAJAR BULANPuskesmas Pembantu000022
SELUMAPUSTU TEBAT SIBUN SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU AIR KEMUNING BABATANPuskesmas Pembantu000022
SELUMAPUSTU AIR LATAK TALANG TINGGIPuskesmas Pembantu101000
SELUMAPUSTU AIR PERIUKAN DERMAYUPuskesmas Pembantu011000
SELUMAPUSTU AIR PETAI BABATANPuskesmas Pembantu000112
SELUMAPUSTU AIR TERAS MASMAMBANGPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU ARANG SAPAT DUSUN TENGAHPuskesmas Pembantu011011
SELUMAPUSTU BAKAL DALAM SUKAMERINDUPuskesmas Pembantu011011
SELUMAPUSTU BANYU KENCANA ULU TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU BUKIT PENINJAUAN I CAHAYA NEGERIPuskesmas Pembantu000101
SELUMAPUSTU CAHAYA NEGERI BABATANPuskesmas Pembantu000112
SELUMAPUSTU GELOMBANG KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu000112
SELUMAPUSTU GIRI MULYA ULU TALOPuskesmas Pembantu000000
SELUMAPUSTU KARANG DAPO KEMBANG MUMPOPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan