Kelengkapan 2 Jenis Nakes di KOTA JAKARTA UTARA JAKARTA

95,35%

41

Puskesmas Pembantu Lengkap
4,65%

2

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di KOTA JAKARTA UTARA JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di KOTA JAKARTA UTARA JAKARTA

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA JAKARTA UTARAPustu Marunda IIPuskesmas Pembantu123123
KOTA JAKARTA UTARAPustu Semper TimurPuskesmas Pembantu112044
KOTA JAKARTA UTARAPustu Rawa Badak SelatanPuskesmas Pembantu112112
KOTA JAKARTA UTARAPustu Pademangan TimurPuskesmas Pembantu000000
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KAMAL MUARAPuskesmas Pembantu0221910
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KAPUK MUARAPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PEJAGALANPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PENJARINGAN IPuskesmas Pembantu22421214
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PENJARINGAN IIPuskesmas Pembantu022022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PLUITPuskesmas Pembantu000000
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNTER JAYA IPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNTER JAYA IIPuskesmas Pembantu213123
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNGAI BAMBUPuskesmas Pembantu022112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KEBON BAWANG IPuskesmas Pembantu202022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KEBON BAWANG IIPuskesmas Pembantu112112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KEBON BAWANG IIIPuskesmas Pembantu202022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. TANJUNG PRIOKPuskesmas Pembantu022022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNTER AGUNG IPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNTER AGUNG IIPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUNTER AGUNG IIIPuskesmas Pembantu022112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. WARAKASPuskesmas Pembantu20211213
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PAPANGGO IIPuskesmas Pembantu022022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KOJAPuskesmas Pembantu112022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. LAGOAPuskesmas Pembantu134123
KOTA JAKARTA UTARAKEL. TUGU UTARA IIIPuskesmas Pembantu022112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. TUGU SELATANPuskesmas Pembantu101112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. RAWA BADAK UTARA IIPuskesmas Pembantu022011
KOTA JAKARTA UTARAKEL. RAWA BADAK UTARA IPuskesmas Pembantu1013912
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KELAPA GADING TMR. IPuskesmas Pembantu033202
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KELAPA GADING TMR. IIPuskesmas Pembantu123112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PEGANGSAAN DUA APuskesmas Pembantu213022
KOTA JAKARTA UTARAKEL. PEGANGSAAN DUA BPuskesmas Pembantu303112
KOTA JAKARTA UTARAKEL. KALIBARUPuskesmas Pembantu02221113
KOTA JAKARTA UTARAKEL. CILINCING IPuskesmas Pembantu022224
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SEMPER BARAT IPuskesmas Pembantu22421012
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SEMPER BARAT IIPuskesmas Pembantu213033
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SEMPER BARAT IIIPuskesmas Pembantu112134
KOTA JAKARTA UTARAKEL. MARUNDAPuskesmas Pembantu213044
KOTA JAKARTA UTARAKEL. SUKAPURAPuskesmas Pembantu12311314
KOTA JAKARTA UTARAKEL. ROROTANPuskesmas Pembantu12321012
KOTA JAKARTA UTARAPUSKESMAS PEMBANTU ANCOLPuskesmas Pembantu123022
KOTA JAKARTA UTARAPUSKESMAS PEMBANTU PADEMANGAN BARAT IPuskesmas Pembantu033022
KOTA JAKARTA UTARAPUSKESMAS PEMBANTU PADEMANGAN BARAT IIPuskesmas Pembantu101022
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan