Kelengkapan 2 Jenis Nakes di PEMALANG JAWA TENGAH

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

57

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di PEMALANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 114 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di PEMALANG JAWA TENGAH

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PEMALANGPUSTU KREYO KALIMASPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KUTA BANTARBOLANGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KUTA BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BATURSARI PULOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU MANDIRAJA BANYUMUDALPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU MEDAYU CIKADUPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU NYAMPLUNGSARI KLAREYANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PAGUYANGAN BANTARBOLANGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PAKEMBARAN WARUNGPRINGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU GAPURA WATUKUMPULPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PAMUTIH MOJOPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU GUNUNGJAYA BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PEDAGUNG BANTARBOLANGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PEDURUNGAN BANJARDAWAPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU PLAKARAN BANYUMUDALPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KARANGSARI PULOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU REMBUL KALIMASPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SEMINGKIR RANDUDONGKALPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SIDOKARE LOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SIMPUR BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SIRANGKANG KARANGASEMPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SIREMENG PULOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU MENDELEM BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SURAJAYA PADURAKSAPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SUSUKAN SARWODADIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU TAMBI WATUKUMPULPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU TEGALSARI TIMUR LOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU TLAGASANA CIKADUPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU TUMBAL SARWODADIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU TUNDAGAN CIKADUPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU WANARATA BANTARBOLANGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU WANAREJAN SELATAN KABUNANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU WANAREJAN UTARA KABUNANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU WIDODAREN KARANGASEMPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU WISNU WATUKUMPULPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU SOKAWANGI JEBEDPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU ASEMDOYONG KABUNANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BANJARMULYA PADURAKSAPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BELUK BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BLIMBING LOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BODAS WATUKUMPULPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BOJONGBATA KEBONDALEMPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BOJONGNANGKA KEBONDALEMPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BONGAS CIKADUPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU BOTEKAN ROWOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU DATAR WARUNGPRINGPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU GAMBUHAN PULOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU GOMBONG BELIKPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU JATIREJO LOSARIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU JRAKAH JEBEDPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KALIGELANG JEBEDPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KALIPRAU MOJOPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KANDANG SARWODADIPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KEDUNGBANJAR KABUNANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KENDALDOYONG KLAREYANPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KENDALSARI KARANGASEMPuskesmas Pembantu000000
PEMALANGPUSTU KETAPANG MOJOPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan