Kelengkapan 2 Jenis Nakes di TEGAL JAWA TENGAH

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

57

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di TEGAL JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 114 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di TEGAL JAWA TENGAH

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TEGALPUSTU LEMBASARI JATINEGARAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU MEJASEM TIMUR KRAMATPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU CILONGOK KALIBAKUNGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU GUNUNGJATI DANASARIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU PECABEAN PangkahPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU PEGIRIKAN TALANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU PEKAUMAN KULON DUKUHTURIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU PENDAWA KAMBANGANPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU JEJEG BumijawaPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU PENYALAHAN JATINEGARAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KALIWUNGU BALAPULANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEBANDINGAN KEDUNGBANTENGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEBASEN TALANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU REMBUL BojongPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SEMBOJA PAGERBARANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SETU TARUBPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SIDAKATON KUPUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SIGENTONG WARUREJOPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SLARANGLOR DUKUHWARUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SUNIARSIH BojongPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU TAMANSARI JATINEGARAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU TEMBOK BANJARAN ADIWERNAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU TIMBANGREJA LEBAKSIUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU WANGANDAWA KALADAWAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU WRINGINJENGGOT BALAPULANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SOKASARI BumijawaPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU SRENGSENG PAGERBARANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU BANJARAGUNG WARUREJOPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU BATUAGUNG KALIBAKUNGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU BATUMIRAH BumijawaPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU BULAKPACING DUKUHWARUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU CEMPAKA BumijawaPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU CENGGINI KALIBAKUNGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU CERIH JATINEGARAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU DESA SLAWI KULON slawiPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU DUKUH TENGAH KESAMBIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU DUKUHDAMU KAMBANGANPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU DUKUHLO LEBAKSIUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU GEMBONGDADI JATIBOGORPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU GETASKEREP KALADAWAPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU GUMALAR PAGIYANTENPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU HARJASARI JATIBOGORPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU HARJOSARI LOR PAGIYANTENPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU HARJOWINANGUN KALIBAKUNGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU JEMBAYAT MARGASARIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KABUNAN DUKUHWARUPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KADEMANGARAN DUKUHTURIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KARANGANYAR KEDUNGBANTENGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KARANGDAWA MARGASARIPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KARANGMULYA JATIBOGORPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KARANGWULUH JATIBOGORPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEDOKANSAYANG KESAMIRANPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEDUNGBANTENG KEDUNGBANTENGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEDUNGKELOR WARUREJOPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KEDUNGSUGIH PAGERBARANGPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KENDALSERUT PENUSUPANPuskesmas Pembantu000000
TEGALPUSTU KESUBEN LEBAKSIUPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan