Kelengkapan 2 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

59

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di BREBES JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 118 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di BREBES JAWA TENGAH

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BREBESPUSTU KRADENAN KERSANAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KUBANGPARI KERSANAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KUTAYU KUTAMENDALAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU LIMBANGAN KERSANAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU LUWUNGBATA LUWUNGGEDEPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU LUWUNGGEDE SITANGGALPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU MALAHAYU BANJARHARJOPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BATURSARI SIRAMPOGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU NEGARAYU TONJONGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU NEGLA BOJONGSARIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PAGEJUGAN BREBESPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PAMULIHAN LARANGANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PANDANSARI WinduajiPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PEDESLOHOR JATIBARANGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PENANGGAPAN BANDUNGSARIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PENDE KERSANAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PENGARADAN TANJUNGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PENGARASAN BANTARKAWUNGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PESANTUNAN WANASARIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PRUWATAN KALIWADASPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU PULOGADING BULAKAMBAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU RANDUSANGA KULON KALIGANGSAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU RENGASBANDUNG KLIKIRANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU RUNGKANG BOJONGSARIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KRETEK PaguyanganPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SAWOJAJAR WANASARIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SINDANGWANGI BANTARKAWUNGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SIWUNGKUK JAGALEMPENIPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SLATRI SITANGGALPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SONGGOM JATIROKEHPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SUKAREJA CIKAKAKPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU TARABAN PaguyanganPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU TEMBONGRAJA SALEMPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU TERLAYA BANTARKAWUNGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WANACALA JATIROKEHPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WANASARI SIDAMULYAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WANOJA BENTARPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WARU BUARANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WINDUAJI WinduajiPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WLAHAR LARANGANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BANGSRI SIWULUHPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BAROS CIKEUSAL KIDULPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BENDA SIRAMPOGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BUARA CIKEUSAL KIDULPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BULAKELOR KETANGGUNGANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU BUMIAYU BUMIAYUPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU CIBUNIWANGI BANJARHARJOPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU CINANAS BUARANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU DUKUHLO KLUWUTPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU GALUHTIMUR TONJONGPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU JEMASIH CIKEUSAL KIDULPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU JUBANG BULAKAMBAPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KALIBUNTU KECIPIRPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KALILANGKAP KALIWADASPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KARANGPARI BUARANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KEDAWUNG KEMURANG WETANPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU KEDUNGOLENG WinduajiPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU SONGGOM LORPuskesmas Pembantu000000
BREBESPUSTU WANATAWANGPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan