Kelengkapan 2 Jenis Nakes di TRENGGALEK JAWA TIMUR

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

61

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di TRENGGALEK JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 122 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di TRENGGALEK JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TRENGGALEKPUSTU MALASAN DURENANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU MASARAN BENDUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU MASARAN MUNJUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU MLINJON SURUHPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGADIREJO POGALANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGADIRENGGO POGALANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGADISUKO DURENANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGARES REJOWINANGUNPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGEPEH TUGUPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGRANDU SURUHPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGRAYUNG GANDUSARIPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU DOMPYONG BENDUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU PAKEL SLAWEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU JAMBU PUCANGANAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU PRAMBON TUGUPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU PRINGAPUS DONGKOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SENDEN KAMPAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SIDOMULYO PULEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SIKI DONGKOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SOBO MUNJUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUKOKIDUL PULEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUKORAME KARANGANYARPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUKOSARI REJOWINANGUNPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUKOWETAN KARANGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUMBERBENING DONGKOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUMBERGAYAM BARUHARJOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUMBERGEDONG TRENGGALEKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU NGADIMULYO KAMPAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU TANGGARAN PULEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU TASIKMADU WATULIMOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU TAWING MUNJUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WATUAGUNG SLAWEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WINONG TUGUPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WONOANTI GANDUSARIPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WONOCOYO POGALANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WONOKERTO SURUHPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SALAMWATES PANDEANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SEMARUM DURENANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU SUMBERINGIN KARANGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU BANGUN MUNJUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU BANJAR PANGGULPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU BOTOPUTIH BENDUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU BULUAGUNG KARANGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU CAKUL PANDEANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU DEPOK BENDUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU DEPOK BODAGPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU DUREN PUCANGANAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU GADING PUCANGANAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU GADOR BARUHARJOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU GEMBLEB NGULANKULONPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU JOHO PULEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU JOMBOK PULEPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KAMULAN BARUHARJOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KARANGGANDU WATULIMOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KARANGREJO KAMPAKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KARANGTENGAH PANGGULPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KARANGTURI MUNJUNGANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KEDUNGLURAH POGALANPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KELUTAN TRENGGALEKPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU WONOCOYOPuskesmas Pembantu000000
TRENGGALEKPUSTU KARANGSOKOPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan