Kelengkapan 2 Jenis Nakes di LUMAJANG JAWA TIMUR

86,54%

45

Puskesmas Pembantu Lengkap
13,46%

7

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di LUMAJANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di LUMAJANG JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LUMAJANGPUSTU KLOPO SAWIT PENANGGALPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KRAI YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KRATON YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KUDUS KLAKAHPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU MENINJO RANUYOSOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU NGUTER PASIRIANPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU OROORO OMBO PRONOJIWOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU PANDANWANGI TEMPEHPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KALIULING TEMPURSARIPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KANDANGAN SENDUROPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KANDANGTEPUS SENDUROPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KARANGBENDO TEKUNGPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU RANUBEDALI RANUYOSOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU RANUPANI SENDUROPuskesmas Pembantu000101
LUMAJANGPUSTU RANUWURUNG RANDUAGUNGPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU ROJOPOLO JATIROTOPuskesmas Pembantu101000
LUMAJANGPUSTU KLANTING SUKODONOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU SAWARAN LOR KLAKAHPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU SELOK AWARAWAR PASIRIANPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU SIDOREJO SUMBERSARIPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU SUMBER MUJUR PENANGGALPuskesmas Pembantu101011
LUMAJANGPUSTU SUMBER WULUH CANDIPUROPuskesmas Pembantu000101
LUMAJANGPUSTU SUMBERURIP PRONOJIWOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU TAMANAYU PRONOJIWOPuskesmas Pembantu101011
LUMAJANGPUSTU TANGGUNG PADANGPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU PAGOWAN PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU TEGALRANDU KLAKAHPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU URANGGANTUNG SUKODONOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU WATES WETAN RANUYOSOPuskesmas Pembantu011011
LUMAJANGPUSTU PURWOSONO LABRUK KIDULPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU WONOGRIYO TEKUNGPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU WONOKERTO GUCIALITPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU WONOREJO KEDUNGJAJANGPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU YOSOWILANGUN LOR YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU ARGOSARI SENDUROPuskesmas Pembantu000112
LUMAJANGPUSTU BADES BADESPuskesmas Pembantu101011
LUMAJANGPUSTU BANYUPUTIH KIDUL JATIROTOPuskesmas Pembantu101000
LUMAJANGPUSTU BEDAYU SENDUROPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU BLUKON ROGOTRUNANPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU BODANG PADANGPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU BULUREJO TEMPURSARIPuskesmas Pembantu101000
LUMAJANGPUSTU DADAPAN GUCIALITPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU DAWUHAN WETAN SUMBERSARIPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU JARIT CANDIPUROPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU JATIREJO KUNIRPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU JERUK GUCIALITPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU JUGOSARI CANDIPUROPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU KABUARAN KUNIRPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KALIBOTO LOR JATIROTOPuskesmas Pembantu101101
LUMAJANGPUSTU KALIPEPE YOSOWILANGUNPuskesmas Pembantu011101
LUMAJANGPUSTU KARANGANOM PASRUJAMBEPuskesmas Pembantu101000
LUMAJANGPUSTU KEDAWUNG PADANGPuskesmas Pembantu011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan