Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MOJOKERTO JAWA TIMUR

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

56

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di MOJOKERTO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 112 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di MOJOKERTO JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MOJOKERTOPUSTU KUMITIR JATIREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KUTOGIRANG NGOROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KWEDENKEMBAR GAYAMANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU LAKARDOWO JETISPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU LEMINGGIR MODOPUROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU LENGKONG GAYAMANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU BANDARASRI NGOROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MLIRIP KUPANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MODONGAN SOOKOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MOJOJAJAR KEDUNGSARIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MOJOKUMPUL KEMLAGIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MOJOREJO PUNGGINGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MOJOWATESREJO KEMLAGIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU NGASTEMI BANGSALPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU NGINGASREMBYONG SOOKOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU NGROWO BANGSALPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU PADI GONDANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU PANGGIH TAWANGSARIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU JATIDUKU GONDANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU PENANGGUNGAN TRAWASPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU PLOSOSARI PURIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU RANDEGAN DAWARBLANDONGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SEGUNUNG DLANGGUPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SEKARGADUNG PUNGGINGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SENTONOREJO TROWULANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SIDOHARJO LESPADANGANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SIMBARINGIN PESANGGRAHANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SIMONGAGROK DAWARBLANDONGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SUKOSARI TRAWASPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MEDALI PURIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SUMBERSONO DLANGGUPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU SUMBERWULUH DAWARBLANDONGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU MOJOSULUR MOJOSARIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU TAMBAKAGUNG PURIPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU TAWAR GONDANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU WONODADI KUTOREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU WONOPLOSO GONDANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU WUNUT GAYAMANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU BALONGMASIN WATUKENONGOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU BATANKRAJAN GEDEGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU BENDUNGANJATI PANDANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU BLEBERAN JATIREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU CANDIHARJO MANDUROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU CANGGU KUPANGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU CLAKET PACETPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU DOMAS TROWULANPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU JAPAN SOOKOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU JASEM NGOROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU JATIREJO JATIREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU JERUKSEGER GEDEGPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KARANGJERUK JATIREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KEDUNGGEMPOL MODOPUROPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KEDUNGLENGKONG DLANGGUPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KEMIRI PACETPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU KEPUHPANDAK KUTOREJOPuskesmas Pembantu000000
MOJOKERTOPUSTU GONDANGPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan