Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SAMPANG JAWA TIMUR

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

57

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SAMPANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 114 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di SAMPANG JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SAMPANGPUSTU KODAK torjunPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU KOTAH JrengikPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU LABUHAN SresehPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU LEPELLE RobatalPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU MADULANG OmbenPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU MADUPAT CamplongPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU MONTOR BringkoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU OLOR BanyuatesPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU OMBUL BanjarPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU P. MANDANGIN Pulau MandanginPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PACANGGA AN PANGARENGANPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PALENGGIAN KedungdungPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PANDAN JrengoanPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PANGEREMAN KETAPANGPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PAOPALE LAOK BUNTEN BARATPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PENYEPEN JrengikPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PLAMPAAN TanjungPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU POLAGAN BanyuanyarPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU POREH KARANGPENANGPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU LAR LAR BringkoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU SOKOBANAH DAYA BATULENGERPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU SOKOBANAH LAOK TAMBERU BARATPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU SOMBER TambelanganPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TAMBAK OmbenPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TAMBERU LAOK TAMBERU BARATPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TANAH MERAH torjunPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TANGGUMONG KamoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TAPAAN BanyuatesPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU PAMOLAAN TanjungPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TEROSAN BanyuatesPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TLAMBAH KARANGPENANGPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TOBAI TENGAH BATULENGERPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU TOLANG BringkoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU SRESEH SresehPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU ANGGERSEK CamplongPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU ASEM JARAN BanyuatesPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU ASEMNONGGAL JrengikPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BANCELOK JrengikPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BANYUKAPAH KedungdungPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BANYUSOKAH BUNTEN BARATPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BARUH KamoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BARUNGGAGAH TambelanganPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BATOPORO BARAT BanjarPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BATURASANG TambelanganPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BIRA TIMUR BATULENGERPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BIREM TambelanganPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BLU URAN KARANGPENANGPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU BUNDAH SresehPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU DALEMAN KedungdungPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU GULBUNG PANGARENGANPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU GUNUNG KESAN KARANGPENANGPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU GUNUNG MADDAH BanyuanyarPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU GUNUNG RANCAK RobatalPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU KAMUNING KamoningPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU KARANGGAYAM OmbenPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU KARANGNANGGER JrengoanPuskesmas Pembantu000000
SAMPANGPUSTU KETAPANG TIMUR KETAPANGPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan