Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SUMENEP JAWA TIMUR

0%

0

Puskesmas Pembantu Lengkap
100,00%

60

Puskesmas Pembantu Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 2 Jenis Nakes di SUMENEP JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 120 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Pustu di SUMENEP JAWA TIMUR

KabupatenPustuJenisPerawatBidan
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUMENEPPUSTU KOLOKOLO ARJASAPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KOLPO BATANG BATANGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KOMBANG TALANGOPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KRAMIAN MASALEMBUPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU AENG PANAS PRAGAANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LALANGON MANDINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LAOK JANGJANG ARJASAPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LAPA TAMAN DUNGKEKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LEBENG TIMUR PASONGSONGANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LENTENG BARAT LENTENGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU LONGOS GAPURAPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BRAGUNG GULUK-GULUKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BRAJI GAPURAPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PAJANANGGER ARJASAPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PAKANDANGAN SANGRA BLUTOPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU GAPURANA TALANGOPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PAKONDANG RUBARUPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PANAONGAN PASONGSONGANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PINGGIRPAPAS KALIANGETPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PRANCAK PASONGSONGANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SABUNTEN SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SAKALA SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SAOBI KANGAYANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SERA BARAT BLUTOPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SERGANG BATU PUTIHPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SONOK NONGGUNONGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TAMBAKSARI RUBARUPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU NYABAKAN TIMUR BATANG BATANGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TANJUNG KIAOK SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TANJUNG SARONGGIPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PAGERUNGAN BESAR SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU PAGERUNGAN KECIL SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TEMBAYANGAN KANGAYANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TENONAN MANDINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TIMUR JANGJANG KANGAYANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TONDUK RAASPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU TORJEK KANGAYANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU ROMBIYA TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SASEEL SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU SEPANJANG SAPEKENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BANBARU GILI GENTINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BANCAMARA DUNGKEKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BANUAJU BARAT BATANG BATANGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BATUAMPAR GULUK-GULUKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BATUBELLAH TIMUR DASUKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BILLAPORA TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU BRINGIN DASUKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU DARAMISTA LENTENGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU DASUK TIMUR DASUKPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU GADU TIMUR GANDINGPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU GEDUNGAN BATUANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU GENDANG TIMUR GAYAMPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU GUWAGUWA RAASPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU JURUAN LAOK BATU PUTIHPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KALIANGET TIMUR KALIANGETPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KALOWANG GAYAMPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KAPEDI BLUTOPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KARDULUK PRAGAANPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KELES AMBUNTENPuskesmas Pembantu000000
SUMENEPPUSTU KETUPAT RAASPuskesmas Pembantu000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas Pembantu

SKM di Puskesmas Pembantu (PUSTU) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

Ketenagaan dimaksud merupakan 2 Jenis Tenaga Prioritas di Pustu yaitu perawat dan bidan.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting) :

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas Pembantu dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas Pembantu dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas Pembantu yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Puskesmas Pembantu dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki Puskesmas Pembantu memiliki jumlah tenaga minimal untuk 2 jenis tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu.

Perhitungan Persentase Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas Pembantu * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Puskesmas Pembantu tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Pembantu Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Puskesmas Pembantu = Total Puskesmas Pembantu dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentasekelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas Pembantu sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Master Sarana Index (MSI)

Data daftar Puskesmas Pembantu

B. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Pustu


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan